Berita

Vonis Tragedi Ciketing Mencengangkan

KAMIS, 24 FEBRUARI 2011 | 17:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman ringan pada sejumlah terdakwa pelaku tindak kekerasan kepada jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Kota Bekasi, 12 September 2010 lalu.

Kepada terdakwa, Muharli, yang tadinya disangkakan perbuatan penghasutan, oleh majelis hakim didakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dan divonis 5 bulan 15 hari.

Sementara itu, Adji Muhammad Faisal, terdakwa penusukan penatua Gereja Hasian Lumbantoruan, divonis 7 bulan penjara. Terdakwa lainnya, Ade Firman, pemukul Pendeta Luspida Simanjuntak, divonis 6 bulan kurungan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yang masih dibawah umur dikembalikan hakim pada orang tua untuk mendapat pembinaan.


Menurut salah seorang Kuasa Hukum Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Judianto Simanjuntak, vonis yang amat rendah itu bukan sepenuhnya kesalahan majelis hakim, tapi juga akibat rendahnya tuntutan Jaksa. Padahal dalam KUHP, untuk kasus penusukan dan penghasutan, biasanya hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.

"Awalnya kita sangat kecewa tuntutan yang sangat ringan. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan pada Muharli 6 bulan. Dan kepada Adji hanya 10 bulan," jelas Anto kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 24/2).

Ia jelaskan, salah satu dakwaaan primer jaksa adalah tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan barang. Jika kekerasan itu menimbulkan luka ancamannya 7 tahun, jika kekerasan itu timbulkan luka berat hukumannya 9 tahun dan jika menimbulkan kematian dihukum 12 tahun. Sedangkan, dakwaan subsidernya pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan. Anehnya, di tuntutan itu, tindakan penghasutan dan perbuatan kekerasan bersama itu tak terbukti.

 "Yang terbukti hanya perbuatan tak menyenangkan. Jaksa seperti hakim. Seharusnya yang mengatakan terbukti atau tidak itu hakim, bukan jaksa. Dan, bukti penghasutan itu jelas ada di facebook dan SMS. Ada saksi yang menyatakan itu, walaupun  tidak ada perintah langsung dari Muharli," tegasnya.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya