Berita

Vonis Tragedi Ciketing Mencengangkan

KAMIS, 24 FEBRUARI 2011 | 17:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman ringan pada sejumlah terdakwa pelaku tindak kekerasan kepada jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Kota Bekasi, 12 September 2010 lalu.

Kepada terdakwa, Muharli, yang tadinya disangkakan perbuatan penghasutan, oleh majelis hakim didakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dan divonis 5 bulan 15 hari.

Sementara itu, Adji Muhammad Faisal, terdakwa penusukan penatua Gereja Hasian Lumbantoruan, divonis 7 bulan penjara. Terdakwa lainnya, Ade Firman, pemukul Pendeta Luspida Simanjuntak, divonis 6 bulan kurungan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yang masih dibawah umur dikembalikan hakim pada orang tua untuk mendapat pembinaan.


Menurut salah seorang Kuasa Hukum Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Judianto Simanjuntak, vonis yang amat rendah itu bukan sepenuhnya kesalahan majelis hakim, tapi juga akibat rendahnya tuntutan Jaksa. Padahal dalam KUHP, untuk kasus penusukan dan penghasutan, biasanya hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.

"Awalnya kita sangat kecewa tuntutan yang sangat ringan. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan pada Muharli 6 bulan. Dan kepada Adji hanya 10 bulan," jelas Anto kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 24/2).

Ia jelaskan, salah satu dakwaaan primer jaksa adalah tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan barang. Jika kekerasan itu menimbulkan luka ancamannya 7 tahun, jika kekerasan itu timbulkan luka berat hukumannya 9 tahun dan jika menimbulkan kematian dihukum 12 tahun. Sedangkan, dakwaan subsidernya pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan. Anehnya, di tuntutan itu, tindakan penghasutan dan perbuatan kekerasan bersama itu tak terbukti.

 "Yang terbukti hanya perbuatan tak menyenangkan. Jaksa seperti hakim. Seharusnya yang mengatakan terbukti atau tidak itu hakim, bukan jaksa. Dan, bukti penghasutan itu jelas ada di facebook dan SMS. Ada saksi yang menyatakan itu, walaupun  tidak ada perintah langsung dari Muharli," tegasnya.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya