Berita

Neshawaty Arsyad

Wawancara

WAWANCARA

Neshawaty Arsyad: Saya Bersitegang Dengan Ayah Gara-gara Mau Gugat Hardjono

JUMAT, 18 FEBRUARI 2011 | 05:56 WIB

RMOL. Putri bekas hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad mengatakan, mau menggugat Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Hardjono dengan gugatan penghinaan perdata di Pengadilan Umum.

“Mungkin dengan jalan (mela­kukan gugatan penghinaan perdata di Pengadilan Umum) itu berdasarkan pasal 1372 dan 1380 BW. Saya bisa mendapatkan keadilan dan masyarakat tahu lebih jelas dan bisa menilai mana sebenarnya yang benar,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka melalui pesan singkatnya, kemarin.

Seperti diberitakan sebelum­nya, prahara MK tak kunjung padam. Usai Arsyad Sanusi resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai hakim konstitusi, kini berbuntut pada gugatan putri Arsyad, Neshawaty. Rencananya, Neshawaty akan menggugat Hardjono.


“Draf gugatan sedang kami susun, secepatnya. Materi guga­tan perdata atas penghinaan Pasal 1365 Perbuatan Melawan Hu­kum,” kata Neshawaty.

“Saya akan gugat Ketua MKH MK dan semua orang yang akan di situ,” tegas Nesha.

Nesha menyatakan merasa terhina atas putusan MKH MK yang menyebutkan dirinya ber­laku kolutif dan aktif. Sehingga seakan-akan Nesha seperti pe­meras dalam kasus tersebut.

Alasan lain, Nesha menilai MKH MK telah menghilangkan fakta-fakta keterangan dari Nesha. Nesha menilai MKH me­mani­pulasi fakta dan hanya meme­nang­kan kesaksian Mantan Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, yaitu Nesha pe­meras. Padahal, Dirwan tidak per­nah mengatakan Nesha pemeras.

Berikut kutipan wawancara dengan Neshawaty:

Kenapa Anda merasa terhina atas keputusan MKH itu?
Karena apa yang saya dapatkan dari hasil putusan MKH benar-benar sebagai suatu penghinaan. Di mana tidak sedikitpun kete­rangan dari saya yang dipertim­bangkan, justru memanipulasi fakta yang ada serta menghilang­kan fakta yang ada.

Dengan merumuskan sesuatu hal yang mengakibatkan kerugian bagi kami terlepas pengunduran diri ayah saya.

Tidak melihat lebih jelas apa­kah Dirwan seba­gai pelapor ini pan­tas memberikan kete­rangan. Sedangkan Dirwan dalam kea­daan depresi dan di bawah teka­nan psikis dengan se­gala per­soalan hidup­nya yang dia ha­dapi, yaitu ti­dak ber­ha­sil menjadi bupati, ditangkap akibat narkoba, dan lain-lain. Kan di sini menan­dakan kalau Dirwan telah beru­saha membalas sakit hatinya ter­sebut. Sehingga dia meng­kam­bing­hitamkan antara insitusi MK dengan Hakim MK yaitu Bapak saya.

Tapi Ayah Anda yang meng­ingin­kan agar dibentuk MKH?
Benar, Bapak saya yang meng­ingin­kan (dibentuk MKH) itu. Dengan harapan bisa lebih mem­berikan hasil penilaian kebenaran hakiki agar tercipta keadailan. Masyarakat jelas-jelas menge­tahui bagaimana sebenarnya ma­salah ini. Namun nyatanya pe­ni­laian yang diberikan kepada saya tidak subyektif dan obyektif.

Apa gugatan ini ada kaitan­nya dengan Ayah Anda?
Terlepas dari semua itu, tidak ada kaitannya dengan ayah saya.

Ini suara hati perempuan, dan HAM, yang semuanya hasil putu­san itu mempengaruhi harkat dan martabat diri serta kehormatan saya. Yang sudah dikatakan dan disimpulkan sebagai orang yang memeras, kolutif, dan aktif. Biar­lah pengadilan nanti yang lebih bijak menilainya.

Apa Anda yakin pengadilan akan memenangkan gugatan Anda?
Nah, siapa yang bisa merumus­kan itu kalau bukan pengadilan. Justru saya pemberi keterangan yang diminta MKH malahan hasilnya berkonotasi pidana.

Bagaimana kalau pengadilan menolak gugatan Anda?
Pengadilan tidak berhak me­nolak perkara. Karena ada aturan­nya, apapun perkara itu harus diuji kebenarannya dengan pem­buktian. Dasar saya menggugat adalah jelas yakni penghinaan perdata 1372 dan 1380 KUH Perdata.

Langkah hukum apa lagi yang akan Anda lakukan bila di pengadilan menolaknya?
Langkah hukum saya, Insya Allah sudah tepat. Mudah-muda­han mendapat rahmat dan ridho Allah SWT.

Apakah ayah Anda menyetu­jui upaya gugatan itu?
Sampai sekarang saya bersite­gang dengan ayah saya. Saya ka­ta­­kan kepada ayah saya ‘dengan jalan ini Allah memilih kita me­nerima kejadian ini semuanya. Karena Allah sayang sama kita semuanya.

Kita sial karena didatangi tamu dan menerima tamu, Dirwan. Dan ayah saya menerima tanggung jawab moral atas itu. Walaupun itu semua tanpa sepengetahuannya dan bukan kehendaknya dan tidak tahu apa-apa. Tapi dengan ikhlas ayah saya menerima tanggung jawabnya itu dipundaknya, bah­kan sampai akhir hayatnya akan berbekas sanksi pelanggaran yang diberikan kepadanya. Sekalipun mereka menganggap itu ringan. Namun sebagai seorang hakim tidak tidak ada kata pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Namun dengan berbesar jiwa di­terimanya semua beban itu.

Apa Hardjono sudah menge­tahui kalau Anda akan menggu­gat?
Saya tidak tahu, apa Pak Harjono tahu atau tidak. Yang penting saya berjalan di atas ke­benaran. Memang kalau kita mempertahankan kebenaran selalu mendapat hambatan, dan itu lumrah. Karena kebenaran pasti melalui proses pengujian. Tapi kita harus yakin pada akhir­nya kebenaranlah di atas dari segalanya karena milikNya Allah SWT. Jadi akan bermuara meraih kepastian hukum yang hakiki di dunia maupun di akhirat.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya