RMOL. Putri bekas hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad mengatakan, mau menggugat Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Hardjono dengan gugatan penghinaan perdata di Pengadilan Umum.
“Mungkin dengan jalan (melaÂkukan gugatan penghinaan perdata di Pengadilan Umum) itu berdasarkan pasal 1372 dan 1380 BW. Saya bisa mendapatkan keadilan dan masyarakat tahu lebih jelas dan bisa menilai mana sebenarnya yang benar,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka melalui pesan singkatnya, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumÂnya, prahara MK tak kunjung padam. Usai Arsyad Sanusi resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai hakim konstitusi, kini berbuntut pada gugatan putri Arsyad, Neshawaty. Rencananya, Neshawaty akan menggugat Hardjono.
“Draf gugatan sedang kami susun, secepatnya. Materi gugaÂtan perdata atas penghinaan Pasal 1365 Perbuatan Melawan HuÂkum,†kata Neshawaty.
“Saya akan gugat Ketua MKH MK dan semua orang yang akan di situ,†tegas Nesha.
Nesha menyatakan merasa terhina atas putusan MKH MK yang menyebutkan dirinya berÂlaku kolutif dan aktif. Sehingga seakan-akan Nesha seperti peÂmeras dalam kasus tersebut.
Alasan lain, Nesha menilai MKH MK telah menghilangkan fakta-fakta keterangan dari Nesha. Nesha menilai MKH meÂmaniÂpulasi fakta dan hanya memeÂnangÂkan kesaksian Mantan Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, yaitu Nesha peÂmeras. Padahal, Dirwan tidak perÂnah mengatakan Nesha pemeras.
Berikut kutipan wawancara dengan Neshawaty:Kenapa Anda merasa terhina atas keputusan MKH itu?Karena apa yang saya dapatkan dari hasil putusan MKH benar-benar sebagai suatu penghinaan. Di mana tidak sedikitpun keteÂrangan dari saya yang dipertimÂbangkan, justru memanipulasi fakta yang ada serta menghilangÂkan fakta yang ada.
Dengan merumuskan sesuatu hal yang mengakibatkan kerugian bagi kami terlepas pengunduran diri ayah saya.
Tidak melihat lebih jelas apaÂkah Dirwan sebaÂgai pelapor ini panÂtas memberikan keteÂrangan. Sedangkan Dirwan dalam keaÂdaan depresi dan di bawah tekaÂnan psikis dengan seÂgala perÂsoalan hidupÂnya yang dia haÂdapi, yaitu tiÂdak berÂhaÂsil menjadi bupati, ditangkap akibat narkoba, dan lain-lain. Kan di sini menanÂdakan kalau Dirwan telah beruÂsaha membalas sakit hatinya terÂsebut. Sehingga dia mengÂkamÂbingÂhitamkan antara insitusi MK dengan Hakim MK yaitu Bapak saya.
Tapi Ayah Anda yang mengÂinginÂkan agar dibentuk MKH?Benar, Bapak saya yang mengÂinginÂkan (dibentuk MKH) itu. Dengan harapan bisa lebih memÂberikan hasil penilaian kebenaran hakiki agar tercipta keadailan. Masyarakat jelas-jelas mengeÂtahui bagaimana sebenarnya maÂsalah ini. Namun nyatanya peÂniÂlaian yang diberikan kepada saya tidak subyektif dan obyektif.
Apa gugatan ini ada kaitanÂnya dengan Ayah Anda?Terlepas dari semua itu, tidak ada kaitannya dengan ayah saya.
Ini suara hati perempuan, dan HAM, yang semuanya hasil putuÂsan itu mempengaruhi harkat dan martabat diri serta kehormatan saya. Yang sudah dikatakan dan disimpulkan sebagai orang yang memeras, kolutif, dan aktif. BiarÂlah pengadilan nanti yang lebih bijak menilainya.
Apa Anda yakin pengadilan akan memenangkan gugatan Anda?
Nah, siapa yang bisa merumusÂkan itu kalau bukan pengadilan. Justru saya pemberi keterangan yang diminta MKH malahan hasilnya berkonotasi pidana.
Bagaimana kalau pengadilan menolak gugatan Anda?Pengadilan tidak berhak meÂnolak perkara. Karena ada aturanÂnya, apapun perkara itu harus diuji kebenarannya dengan pemÂbuktian. Dasar saya menggugat adalah jelas yakni penghinaan perdata 1372 dan 1380 KUH Perdata.
Langkah hukum apa lagi yang akan Anda lakukan bila di pengadilan menolaknya?Langkah hukum saya, Insya Allah sudah tepat. Mudah-mudaÂhan mendapat rahmat dan ridho Allah SWT.
Apakah ayah Anda menyetuÂjui upaya gugatan itu? Sampai sekarang saya bersiteÂgang dengan ayah saya. Saya kaÂtaÂÂkan kepada ayah saya ‘dengan jalan ini Allah memilih kita meÂnerima kejadian ini semuanya. Karena Allah sayang sama kita semuanya.
Kita sial karena didatangi tamu dan menerima tamu, Dirwan. Dan ayah saya menerima tanggung jawab moral atas itu. Walaupun itu semua tanpa sepengetahuannya dan bukan kehendaknya dan tidak tahu apa-apa. Tapi dengan ikhlas ayah saya menerima tanggung jawabnya itu dipundaknya, bahÂkan sampai akhir hayatnya akan berbekas sanksi pelanggaran yang diberikan kepadanya. Sekalipun mereka menganggap itu ringan. Namun sebagai seorang hakim tidak tidak ada kata pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Namun dengan berbesar jiwa diÂterimanya semua beban itu.
Apa Hardjono sudah mengeÂtahui kalau Anda akan mengguÂgat?
Saya tidak tahu, apa Pak Harjono tahu atau tidak. Yang penting saya berjalan di atas keÂbenaran. Memang kalau kita mempertahankan kebenaran selalu mendapat hambatan, dan itu lumrah. Karena kebenaran pasti melalui proses pengujian. Tapi kita harus yakin pada akhirÂnya kebenaranlah di atas dari segalanya karena milikNya Allah SWT. Jadi akan bermuara meraih kepastian hukum yang hakiki di dunia maupun di akhirat.
[RM]