Berita

Neshawaty Arsyad

Wawancara

WAWANCARA

Neshawaty Arsyad: Saya Bersitegang Dengan Ayah Gara-gara Mau Gugat Hardjono

JUMAT, 18 FEBRUARI 2011 | 05:56 WIB

RMOL. Putri bekas hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad mengatakan, mau menggugat Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Hardjono dengan gugatan penghinaan perdata di Pengadilan Umum.

“Mungkin dengan jalan (mela­kukan gugatan penghinaan perdata di Pengadilan Umum) itu berdasarkan pasal 1372 dan 1380 BW. Saya bisa mendapatkan keadilan dan masyarakat tahu lebih jelas dan bisa menilai mana sebenarnya yang benar,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka melalui pesan singkatnya, kemarin.

Seperti diberitakan sebelum­nya, prahara MK tak kunjung padam. Usai Arsyad Sanusi resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai hakim konstitusi, kini berbuntut pada gugatan putri Arsyad, Neshawaty. Rencananya, Neshawaty akan menggugat Hardjono.


“Draf gugatan sedang kami susun, secepatnya. Materi guga­tan perdata atas penghinaan Pasal 1365 Perbuatan Melawan Hu­kum,” kata Neshawaty.

“Saya akan gugat Ketua MKH MK dan semua orang yang akan di situ,” tegas Nesha.

Nesha menyatakan merasa terhina atas putusan MKH MK yang menyebutkan dirinya ber­laku kolutif dan aktif. Sehingga seakan-akan Nesha seperti pe­meras dalam kasus tersebut.

Alasan lain, Nesha menilai MKH MK telah menghilangkan fakta-fakta keterangan dari Nesha. Nesha menilai MKH me­mani­pulasi fakta dan hanya meme­nang­kan kesaksian Mantan Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, yaitu Nesha pe­meras. Padahal, Dirwan tidak per­nah mengatakan Nesha pemeras.

Berikut kutipan wawancara dengan Neshawaty:

Kenapa Anda merasa terhina atas keputusan MKH itu?
Karena apa yang saya dapatkan dari hasil putusan MKH benar-benar sebagai suatu penghinaan. Di mana tidak sedikitpun kete­rangan dari saya yang dipertim­bangkan, justru memanipulasi fakta yang ada serta menghilang­kan fakta yang ada.

Dengan merumuskan sesuatu hal yang mengakibatkan kerugian bagi kami terlepas pengunduran diri ayah saya.

Tidak melihat lebih jelas apa­kah Dirwan seba­gai pelapor ini pan­tas memberikan kete­rangan. Sedangkan Dirwan dalam kea­daan depresi dan di bawah teka­nan psikis dengan se­gala per­soalan hidup­nya yang dia ha­dapi, yaitu ti­dak ber­ha­sil menjadi bupati, ditangkap akibat narkoba, dan lain-lain. Kan di sini menan­dakan kalau Dirwan telah beru­saha membalas sakit hatinya ter­sebut. Sehingga dia meng­kam­bing­hitamkan antara insitusi MK dengan Hakim MK yaitu Bapak saya.

Tapi Ayah Anda yang meng­ingin­kan agar dibentuk MKH?
Benar, Bapak saya yang meng­ingin­kan (dibentuk MKH) itu. Dengan harapan bisa lebih mem­berikan hasil penilaian kebenaran hakiki agar tercipta keadailan. Masyarakat jelas-jelas menge­tahui bagaimana sebenarnya ma­salah ini. Namun nyatanya pe­ni­laian yang diberikan kepada saya tidak subyektif dan obyektif.

Apa gugatan ini ada kaitan­nya dengan Ayah Anda?
Terlepas dari semua itu, tidak ada kaitannya dengan ayah saya.

Ini suara hati perempuan, dan HAM, yang semuanya hasil putu­san itu mempengaruhi harkat dan martabat diri serta kehormatan saya. Yang sudah dikatakan dan disimpulkan sebagai orang yang memeras, kolutif, dan aktif. Biar­lah pengadilan nanti yang lebih bijak menilainya.

Apa Anda yakin pengadilan akan memenangkan gugatan Anda?
Nah, siapa yang bisa merumus­kan itu kalau bukan pengadilan. Justru saya pemberi keterangan yang diminta MKH malahan hasilnya berkonotasi pidana.

Bagaimana kalau pengadilan menolak gugatan Anda?
Pengadilan tidak berhak me­nolak perkara. Karena ada aturan­nya, apapun perkara itu harus diuji kebenarannya dengan pem­buktian. Dasar saya menggugat adalah jelas yakni penghinaan perdata 1372 dan 1380 KUH Perdata.

Langkah hukum apa lagi yang akan Anda lakukan bila di pengadilan menolaknya?
Langkah hukum saya, Insya Allah sudah tepat. Mudah-muda­han mendapat rahmat dan ridho Allah SWT.

Apakah ayah Anda menyetu­jui upaya gugatan itu?
Sampai sekarang saya bersite­gang dengan ayah saya. Saya ka­ta­­kan kepada ayah saya ‘dengan jalan ini Allah memilih kita me­nerima kejadian ini semuanya. Karena Allah sayang sama kita semuanya.

Kita sial karena didatangi tamu dan menerima tamu, Dirwan. Dan ayah saya menerima tanggung jawab moral atas itu. Walaupun itu semua tanpa sepengetahuannya dan bukan kehendaknya dan tidak tahu apa-apa. Tapi dengan ikhlas ayah saya menerima tanggung jawabnya itu dipundaknya, bah­kan sampai akhir hayatnya akan berbekas sanksi pelanggaran yang diberikan kepadanya. Sekalipun mereka menganggap itu ringan. Namun sebagai seorang hakim tidak tidak ada kata pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Namun dengan berbesar jiwa di­terimanya semua beban itu.

Apa Hardjono sudah menge­tahui kalau Anda akan menggu­gat?
Saya tidak tahu, apa Pak Harjono tahu atau tidak. Yang penting saya berjalan di atas ke­benaran. Memang kalau kita mempertahankan kebenaran selalu mendapat hambatan, dan itu lumrah. Karena kebenaran pasti melalui proses pengujian. Tapi kita harus yakin pada akhir­nya kebenaranlah di atas dari segalanya karena milikNya Allah SWT. Jadi akan bermuara meraih kepastian hukum yang hakiki di dunia maupun di akhirat.   [RM]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya