Berita

ilustrasi, Petani

Wawancara

WAWANCARA

Sekarang Waktunya Bekerja Menyejahterakan Petani

Oesman Sapta & HKTI
KAMIS, 17 FEBRUARI 2011 | 01:34 WIB

RMOL. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Oesman Sapta mengaku, tidak memusingkan gugatan tentang legalitas kepemimpinannya.

“Sekarang waktunya bekerja me­nyejahterakan petani. Kami ti­dak pernah memusingkan ma­salah gugat-menggugat, karena HKTI sudah disahkan oleh Ke­men­terian Hukum dan HAM ber­da­sarkan Surat Keputusan (SK) No. AHU-14.AH.01.06.Tahun 2011,” ujar Oesman Sapta kepada Rakyat Merdeka di Gedung City To­wer, Jakarta, kemarin.

”Saat ini kami sedang sibuk oleh sejumlah kegiatan dan pro­gram pengembangan organisasi,’’ tambahnya.


Didampingi Ketua Harian HKTI Sutrisno Iwantono dan Sek­jen HKTI Benny Pasaribu, Oesman mengungkapkan, program utama organisasi yang menaungi jutaan petani itu mencakup tiga aspek. Yak­ni advokasi, pemberdayaan pe­tani dan pengembangan organisasi.

“Krisis pangan diperkirakan ter­jadi tahun 2011 ini. Makanya, kami akan menggelar Kongres Tani se-ASIA untuk meng­an­ti­sipasi hal tersebut,” ungkapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Masih ada pihak-pihak yang tidak mengakui keabsahan HKTI yang Anda pimpin, makanya mau digugat ke  PTUN Jakarta, bagai­mana tanggapan Anda?
Sebagai kelanjutan dari Mu­sya­warah Nasional (Munas) HKTI VII di Bali, 14 Juli 2010 lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan SK Nomor AHU-14.AH 01.06 Tahun 2011. Intinya, SK tersebut me­ngakui legalitas organisasi, serta pengesahan hak cipta logo dan mars HKTI. Jadi, kami tidak per­nah memusingkan masalah gugat-menggugat.

Bagaimana sikap Anda kalau ada organisasi yang meng­gu­na­kan logo dan mars HKTI yang su­dah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM  itu?  
Saya akan bertindak tegas.  Se­bab, hal itu berkaitan dengan ke­wi­bawaan dan nama baik HKTI. Ber­dasarkan SK Kementerian Hu­kum dan HAM, logo dan ber­bagai atribut HKTI lainnya, ber­laku hingga 50 tahun mendatang. Jadi, kami akan menggambil se­jumlah upaya hukum untuk me­nindak oknum-oknum yang tidak berhak menggunakan hal ter­sebut.

Mengenai program kerja di ba­wah kepemimpinan Anda, apa yang akan jadi prioritas tahunan dan program jangka panjang?
Dalam jangka pendek, mene­ngah maupun jangka panjang, program utama kami mencakup tiga aspek, yakni advokasi, pem­berdayaan petani dan pengem­bangan orga­nisasi.

Dalam bidang advokasi, apa yang diprioritaskan?
Pertama, memperjuangkan pembangunan ekonomi nasional ber­basis pertanian untuk mew­u­jud­kan pembangunan yang pro job, pro poor, pro growth dan pro environment.

 Kedua, melindungi produk-produk pertanian unggulan nasio­nal melalui kebijakan fiskal dan bea masuk, kebijakan industri dan perdagangan serta kebijakan mo­neter atau perbankan terutama dalam nilai kurs.

 Ketiga, Memperjuangkan ada­nya peraturan perundangan yang menguntungkan petani antara lain adanya Undang-Undang Per­lindungan Petani dan Bank Khusus bagi petani dan pertanian.

Keempat, mengajak pe­merin­tah untuk meninggalkan ca­ra menekan inflasi yang me­mu­kul petani melalui pembebasan bea masuk dan impor beras.

Selain itu?
Kami juga akan mendorong pe­merintah untuk meningkatkan perlindungan pada petani dari ancaman petaka perubahan iklim yang mengancam proses pro­duksi. Mendorong pertumbuhan industri pengolahan hasil per­ta­nian (Agroindustri) di pedesaan dengan kemudahan dari pe­me­rintah.

Dan mendorong keane­ka­ra­gaman pangan sebagai bagian strategi kedaulatan pangan na­sional, serta meminta pemerintah dan legislatif menyediakan ban­tuan perkuatan, terutama bantuan anggaran, untuk memberdayakan organisasi profesi petani baik dalam APBN maupun APBD.

Bagaimana di bidang pember­dayaan?
Dalam bidang pemberdayaan ka­mi juga akan menjalankan se­jum­lah program. Di antaranya, mengembangkan kerja sama dan kemitraan yang saling mengun­tungkan antara HKTI dan dunia usa­ha (BUMN, swasta dan koperasi).

Mengembangkan pemanfaatan lahan terlantar atau tidak pro­duktif bekerja sama dengan Ma­bes TNI-AD dan stakeholder lain­nya. Kemudian memastikan ban­tuan dan subsidi dari pe­merintah pusat dapat diterima oleh petani dalam jumlah, waktu dan tempat yang tepat, meliputi: pupuk, benih, obat-obatan, per­alatan pertanian, kredit, dan sebagainya.

Selain itu, kami juga akan me­nye­diakan perlindungan atau ban­­­tuan hukum bagi petani yang meng­hadapi masalah hukum ter­ma­suk dalam kaitan dengan PIR, pe­nyerobotan lahan dan sebagainya.

Terkait pengembangan orga­nisasi, apa yang akan Anda laku­kan?
Kami akan mengembangkan kerja sama kelembagaan dan orga­nisasi tani, meningkatkan kerja sama dengan organisasi tani in­ternasional dan mengem­bang­kan mutu sumber daya (SDM) Petani melalui Pendidikan dan Pe­latihan Sambil Kerja (learning by doing) dan pemagangan kerja di luar negeri.

Mengenai ancaman krisis pa­ngan, bagaimana tanggapan Anda dan upaya apa yang dilaku­kan?
 Saat ini, sejumlah negara su­dah tidak mau lagi mengekspor pro­duk pangan. Sebab, dampak dari perubahan iklim sangat ber­pengaruh terhadap sejumlah pro­duk pangan. Karena itu, kami ingin pemerintah fokus pada pe­ngembangan produksi dalam negeri dan menghentikan impor.

Kita juga sangat menyesalkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk 52 ko­moditi pertanian. Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) itu harus dicabut, jika kita tidak ingin me­ngalami kesulitan dalam jangka panjang.

Apa lagi yang perlu diperbaiki ?
HKTI juga mendesak pe­merintah dan DPR untuk segera me­ngeluarkan Undang-undang ten­tang Perlindungan Terhadap Pe­tani. Sehingga, persoalan sub­sidi, perlindungan impor dan ma­salah area pertamian dapat diatur dengan tegas dan memiliki lan­dasan hukum yang jelas.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya