ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Wacana penggulingan SBY oleh Front Pembela Islam harus bisa dipisahkan dari kasus kekerasan yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten pekan lalu (Minggu, 6/2). Ini penting, agar perhatian publik tidak lantas tersedot ke urusan guling-menggulingkan itu, sehingga melupakan masalah utama: kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat dan praktik pembiaran yang dilakukan negara.
Dalam kasus Cikeusik, massa menyerang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan merusak properti milik anggota JAI. Tiga anggota JAI tewas dalam serangan itu, sementara belasan lainnya menderita luka-luka.
Menyusul kerusuhan Cikeusik, SBY mengecam keras pelaku kerusuhan. Ini bukan kecaman pertama. SBY pernah menyampaikan kecaman serupa usai bentrokan antara massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan Laskar Pembela Islam (LPI) di Silang Monas tanggal 1 Juni 2008. Ketika itu Presiden SBY mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal.
Nah, dalam kasus Cikeusik ini SBY memerintahkan aparat penegak hukum untuk mencari jalan membubarkan kelompok yang kerap melakukan kekerasan. Perintah itu disampaikan SBY saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional 2011 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pekan lalu (Rabu, 9/2).
Kata SBY ketika itu:
“Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi-aksi kekerasan, yang bukan hanya meresahkan masyarakat luas, tapi nyata-nyata telah banyak menimbulkan korban, maka penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah dan legal untuk bisa perlu dilakukan pembubaran atau perubahan.â€
SBY sama sekali tidak pernah menyebut FPI sebagai pihak yang harus dibubarkan.
Namun begitu, FPI menjawab ucapan keras SBY. Dan keluarlah ancaman penggulingan SBY yang disampaikan Jurubicara FPI, Munarman (10/2).
Sementara kalangan menilai ada yang aneh untuk urusan yang satu. Kalau tidak diancam SBY akan dibubarkan, mengapa FPI mengancam akan menggulingkan SBY? [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57