Berita

Refly Harun

Wawancara

WAWANCARA

Refly Harun: Pertarungannya di KPK Itu Menyangkut Pidana

SELASA, 15 FEBRUARI 2011 | 06:16 WIB

RMOL. Bekas Ketua Tim Investigasi Dugaan Makelar Kasus MK, Refly Harun menghargai putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menilai hakim konstitusi Akil Mochtar tidak melanggar kode etik.

“Tapi yang kami tunggu dari segi pidananya, apakah ada pi­dana atau tidak dalam kasus itu. Makanya KPK diharapkan bisa menuntaskannya secara hukum,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (14/2).

Berikut kutipan selengkapnya:



Sebagai pihak pelapor, bagai­mana pendapat Anda tentang putusan MKH?
Terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, kita harus berbaik sangka dan menghor­mati apa yang diputuskan MKH. Dengan adanya putusan itu, pro­ses terhadap dugaan adanya pe­langgaran kode etik sudah se­lesai.

Sekarang, mari kita sama-sama hormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. Kita sama-sama mendorong agar KPK cepat menyelesaikan kasus ini, sehingga jelas ujungnya.

Apa Anda yakin hasilnya ba­kal berbeda?
Kita lihat saja nanti ya. Yang jelas ada perbedaan antara MKH dengan KPK.

Pertama, kinerja MKH itu dibatasi oleh waktu, sementara KPK tidak. Selain itu, KPK me­miliki sejumlah instrument pe­nunjang, seperti penyadapan, pe­nyitaan rekening bank dan se­bagainya.

Kedua, MKH hanya melihat ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ber­dasarkan keterangan para saksi. Sedangkan, KPK memiliki se­jumlah metode berbeda untuk mencapai sebuah kesimpulan.

Artinya, KPK lebih kom­pre­hensif dalam penyidi­kannya?
Ya, betul. Pekerjaan MKH dan KPK itu berdeda. Kalau MKH hanya memeriksa dugaan pe­langga­ran kode etik, sedangkan KPK bertugas memeriksa adanya du­gaan pelanggaran pidana. Da­lam perkara ini, pi­dana yang di­la­por­kan ada­lah pemerasan, pe­­nyuapan dan dugaan pe­yuapan. Mana yang nanti­nya ter­bukti, ya kita se­rah­kan saja kepada KPK. Di situ per­ta­rungannya karena menyangkut, pidana bu­kan kode etik lagi.

Bukankah saat melaporkan kasus ini ke MK dan KPK, tim investigasi memberikan bukti yang sama?
Betul. Namun, dengan metode kerja yang berbeda, KPK dan MKH mungkin saja mengha­sil­kan hasil yang berbeda. Sebab, KPK tidak sekadar mengan­dal­kan atau meverifikasi keterangan saksi-saksi. Penggambarannya seperti ini, saya bukanlah pihak yang melihat langsung tentang dugaan penyerahan uang antara pihak penyuap dengan hakim konstitusi.

Namun, dalam salah satu poin kesimpulan MKH, mereka mem­benarkan kalau saya melihat uang itu meski tidak ada bukti kalau uang itu sampai kepada hakim.

Jadi, KPK harus menemukan cara apakah terjadi penyerahan atau tidak. Itu bukan lagi kewe­nangan dan kewajiban saya. Itu pekerjaan penyidik.

Apa harapan Anda kepada KPK?
Perlu saya tegaskan, kami tidak berpikir atau berpendapat kalau hakim pasti salah. Namun, kami berharap KPK mampu mengung­kap kasus ini secara tuntas.

Artinya, masih ada hal yang belum tuntas dalam kesimpu­lan MKH?
Menurut saya, ya. Misalnya, pencabutan keterangan Bupati Simalungun JR Saragih dan se­kretarisnya. Mereka mengingkari apa yang pernah disampaikan kepada tim investigasai terkait keberadaan uang dolar Amerika Serikat yang akan diserahkan kepada hakim konstitusi.

Padahal, dalam kesimpulannya MKH membenarkan kalau saya melihat uang itu. Nah, kenapa fakta mengenai keberadaaan uang itu diingkari, baik oleh JR Saragih maupun sekretarisnya. Inilah salah satu pintu masuk KPK dalam membongkar kasus ini. Sebab, di antara kami pasti ada yang benar dan berbohong.  [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya