Berita

CENTURYGATE

KPK Diminta Menyambar Bola Muntah Kasus Arga

SENIN, 14 FEBRUARI 2011 | 10:38 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyambar “bola muntah” dari kasus dugaan pemberian kredit bermasalah yang telah menempatkan Hj. Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century, sebagai terdakwa. Berbagai informasi dari Arga dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk menuntaskan pengusutan kasus Century.

Bukan tidak mungkin, Arga memiliki informasi-informasi kunci terkait dengan keberadaan L/C fiktif, permainan valas, skema Antaboga, hingga pencairan dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.

Demikian disampaikan Koordinator Komite 33, Jemmy Setiawan. Komite itu merupakan kumpulan 33 wakil organisasi pemuda se-Indonesia yang menuntut penuntasan kasus dana talangan Bank Century. Komite 33 pula yang melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Misbakhun, ke polisi atas tuduhan memiliki L/C bodong dari Bank Century. Saat ini, Misbakhun masih mendekam di penjara.

“Pledoi Ibu Arga menyebutkan, empat kredit bermasalah yang dituduhkan kepadanya merupakan kredit komando. Dia mencairkan berdasarkan memo Dirut dan Wadirut. Dia berada dalam tekanan psikis dari atasannya. Keberadaan kredit komando itu juga diungkapkan oleh Audit BPK atas Bank Century. Anehnya, aparat hukum seolah mengesampingkan fakta itu,” ujar Jemmy. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya