Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Refly Harun kami Maafkan Nggak Dilaporkan ke Polisi

SENIN, 14 FEBRUARI 2011 | 03:23 WIB

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, sudah sewajarnya KPK tak boleh terpengaruh oleh hasil Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Ya, memang nggak boleh ter­pengaruh. Saya mendorong  KPK secara independen membongkar tuntas temuan Tim Investigasi tentang adanya tindakan menye­diakan uang untuk hakim,” ujar­nya kepada Rakyat Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/2).

Seperti diberitakan sebelum­nya, KPK dipastikan tidak akan terpengaruh dengan hasil MKH MK.


“Itu (sidang etik) kan aturan internal di MK, tidak ada hu­bu­ngannya dengan proses yang ada di KPK, ini dua hal yang ber­beda,” ujar Juru Bicara KPK, Jo­han Budi.

MKH MK mengumumkan ha­sil sidang etik bahwa Akil Moch­tar terbebas dari semua tuduhan dan harus direhabilitasi nama baiknya.

Mahfud selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya tidak menginter­vensi MKH. “Faktanya memang seperti itu,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:
Apa saja yang Anda harap­kan ke KPK?
Apakah uang itu benar-benar diberikan kepada hakim langsung atau melalui perantara, ataukah itu isu klasik antara klien dan pengacara, atau ulah penipu liar.

Semua harus dibongkar tuntas. Dan KPK tak boleh dipengaruhi oleh siapapun, kecuali oleh tegak­nya hukum. Saya hanya ingin mengatakan, belum ada hakim MK yang layak diperiksa oleh KPK. Tetapi kalau layak dimintai keterangan maka semua hakim MK itu mungkin.

Sekali lagi, diperiksa dan di­min­tai keterangn itu berbeda.

Ada yang meragukan hasil MKH itu, bagaimana komentar Anda?
Ya, silakan saja. Di Indonesia ini apa pun selalu saja ada yang mempersoalkan. Tetapi lebih banyak yang memuji.

Nanti hasil KPK kalau ternyata MK bersih, pasti ada yang mem­persoalkan lagi. KPK  bisa dibi­lang tak becus, takut, dan seba­gai­nya. Tetapi yang mempersoal­kan, kan hanya itu-itu juga.

Meski mundur, Arsyad Sa­nusi tetap akan diperiksa  KPK, bagaimana tanggapan Anda?
Saya ingin menegaskan bahwa baik berdasar temuan Tim Inves­tigasi maupun berdasar temuan MKH tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Arsyad Sanusi.

Selian itu, Arsyad juga tidak pernah dilaporkan oleh siapapun sebagai penerima suap. Yang ada kaitan pidananya adalah Makh­fud, bawahan Arsyad menerima uang dari Dirwan Mahmud dengan melibatkan Neshawati dan Zaimar.

Jadi, mundur Arsyad karena tanggung jawab etik, bukan karena pelanggaran etik apalagi pidana. Oleh sebab itu, setelah di­cek, Arsyad bukan akan diperiksa tetapi bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus Makhfud dan Dirwan.

Secara hukum diperiksa itu berbeda dengan dimintai kete­rangan. Sebab, orang yang dimin­tai keterangan tak ada indikasi terlibat tetapi hanya diminta me­lengkapi informasi.

Sedangkan kalau diperiksa berarti sudah tersangka pelaku tindak pidana. Dalam konteks ini bisa saja semua hakim MK ter­masuk saya, dimintai keterangan oleh KPK. Itu bukan aib.

O ya, bagaimana kira2  Akil Mochtar di KPK?
Lihat saja nanti ya. Yang jelas di kita sudah clear. Dulu kan, ada laporan bahwa Jopinus Saragih mengatakan, akan memberi uang kepada Akil. Ternyata setelah di­konfrontasi antara Akil, Jopinus, Refly, dan Maheswara tak ada hubungan faktual dengan Akil.

Malah terjadi bantahan-banta­han antara Jopinus dan Refly. Jadi, secara etik tak ada apapun yang dilakukan Pak Akil. Tepat­nya, isu itu hanya keributan an­tara Refly sebagai pengacara dan Jopinus sebagai klien. Tetapi da­lam urusan dengan KPK sebagai penyelidik tindak pidana, tentu MK persilakan untuk diusut lebih lanjut. Ini malah harus diungkap sampai tuntas.

Jadi, sampai sekarang status Akil di KPK, ya tak ada apa-apa. Artinya, sama dengan hakim-hakim lain yang siap dimintai ke­terangan. Saya dan hakim-hakim lain di MK harus siap dimintai keterangan. Tapi bukan diperiksa ya. Sebab, dimintai keterangan itu hanya dimintai informasi.

Bagaimana dengan Refly Ha­run?         
Refly kita maafkan. Karena sejak awal, saya tak pernah ingin melaporkan Refly ke polisi meski tiga tuduhannya tak satupun benar. Sejak awal, saya berlagak keras akan menuntutnya hanya sebagai trik agar dia bekerja keras untuk membuktikan tuduhannya. Setelah tak terbukti, ya sudah.

Sejak awal, saya katakan, se­bagai lembaga negara, MK ter­lalu besar untuk memusuhi Refly.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya