Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Refly Harun kami Maafkan Nggak Dilaporkan ke Polisi

SENIN, 14 FEBRUARI 2011 | 03:23 WIB

RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, sudah sewajarnya KPK tak boleh terpengaruh oleh hasil Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Ya, memang nggak boleh ter­pengaruh. Saya mendorong  KPK secara independen membongkar tuntas temuan Tim Investigasi tentang adanya tindakan menye­diakan uang untuk hakim,” ujar­nya kepada Rakyat Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/2).

Seperti diberitakan sebelum­nya, KPK dipastikan tidak akan terpengaruh dengan hasil MKH MK.


“Itu (sidang etik) kan aturan internal di MK, tidak ada hu­bu­ngannya dengan proses yang ada di KPK, ini dua hal yang ber­beda,” ujar Juru Bicara KPK, Jo­han Budi.

MKH MK mengumumkan ha­sil sidang etik bahwa Akil Moch­tar terbebas dari semua tuduhan dan harus direhabilitasi nama baiknya.

Mahfud selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya tidak menginter­vensi MKH. “Faktanya memang seperti itu,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:
Apa saja yang Anda harap­kan ke KPK?
Apakah uang itu benar-benar diberikan kepada hakim langsung atau melalui perantara, ataukah itu isu klasik antara klien dan pengacara, atau ulah penipu liar.

Semua harus dibongkar tuntas. Dan KPK tak boleh dipengaruhi oleh siapapun, kecuali oleh tegak­nya hukum. Saya hanya ingin mengatakan, belum ada hakim MK yang layak diperiksa oleh KPK. Tetapi kalau layak dimintai keterangan maka semua hakim MK itu mungkin.

Sekali lagi, diperiksa dan di­min­tai keterangn itu berbeda.

Ada yang meragukan hasil MKH itu, bagaimana komentar Anda?
Ya, silakan saja. Di Indonesia ini apa pun selalu saja ada yang mempersoalkan. Tetapi lebih banyak yang memuji.

Nanti hasil KPK kalau ternyata MK bersih, pasti ada yang mem­persoalkan lagi. KPK  bisa dibi­lang tak becus, takut, dan seba­gai­nya. Tetapi yang mempersoal­kan, kan hanya itu-itu juga.

Meski mundur, Arsyad Sa­nusi tetap akan diperiksa  KPK, bagaimana tanggapan Anda?
Saya ingin menegaskan bahwa baik berdasar temuan Tim Inves­tigasi maupun berdasar temuan MKH tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Arsyad Sanusi.

Selian itu, Arsyad juga tidak pernah dilaporkan oleh siapapun sebagai penerima suap. Yang ada kaitan pidananya adalah Makh­fud, bawahan Arsyad menerima uang dari Dirwan Mahmud dengan melibatkan Neshawati dan Zaimar.

Jadi, mundur Arsyad karena tanggung jawab etik, bukan karena pelanggaran etik apalagi pidana. Oleh sebab itu, setelah di­cek, Arsyad bukan akan diperiksa tetapi bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus Makhfud dan Dirwan.

Secara hukum diperiksa itu berbeda dengan dimintai kete­rangan. Sebab, orang yang dimin­tai keterangan tak ada indikasi terlibat tetapi hanya diminta me­lengkapi informasi.

Sedangkan kalau diperiksa berarti sudah tersangka pelaku tindak pidana. Dalam konteks ini bisa saja semua hakim MK ter­masuk saya, dimintai keterangan oleh KPK. Itu bukan aib.

O ya, bagaimana kira2  Akil Mochtar di KPK?
Lihat saja nanti ya. Yang jelas di kita sudah clear. Dulu kan, ada laporan bahwa Jopinus Saragih mengatakan, akan memberi uang kepada Akil. Ternyata setelah di­konfrontasi antara Akil, Jopinus, Refly, dan Maheswara tak ada hubungan faktual dengan Akil.

Malah terjadi bantahan-banta­han antara Jopinus dan Refly. Jadi, secara etik tak ada apapun yang dilakukan Pak Akil. Tepat­nya, isu itu hanya keributan an­tara Refly sebagai pengacara dan Jopinus sebagai klien. Tetapi da­lam urusan dengan KPK sebagai penyelidik tindak pidana, tentu MK persilakan untuk diusut lebih lanjut. Ini malah harus diungkap sampai tuntas.

Jadi, sampai sekarang status Akil di KPK, ya tak ada apa-apa. Artinya, sama dengan hakim-hakim lain yang siap dimintai ke­terangan. Saya dan hakim-hakim lain di MK harus siap dimintai keterangan. Tapi bukan diperiksa ya. Sebab, dimintai keterangan itu hanya dimintai informasi.

Bagaimana dengan Refly Ha­run?         
Refly kita maafkan. Karena sejak awal, saya tak pernah ingin melaporkan Refly ke polisi meski tiga tuduhannya tak satupun benar. Sejak awal, saya berlagak keras akan menuntutnya hanya sebagai trik agar dia bekerja keras untuk membuktikan tuduhannya. Setelah tak terbukti, ya sudah.

Sejak awal, saya katakan, se­bagai lembaga negara, MK ter­lalu besar untuk memusuhi Refly.   [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya