Abdul Kadir Karding
Abdul Kadir Karding
RMOL.Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dinilai tidak cukup untuk menjadi landasan hukum kerukunan umat beragama. Makanya, Komisi VIII DPR akan membuat payung hukum.
Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding menargetÂkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerukunan Umat Beragama rampung tahun ini.
“Kehidupan umat beragama dalam dua tahun terakhir kian memÂprihatinkan, berbagai kekeÂrasan terjadi. Kejadian ini meÂmicu kami untuk bekerja keras menyusun RUU itu.Targetnya selesai tahun ini,’’ ujar Karding kepada Rakyat Merdeka di GeÂdung DPR, Jakarta, kemarin.
“Jika RUU ini nantinya diÂundangkan, maka akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bisa mengakomodasi semua keÂrukunan umat beragama,†tamÂbahnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Inisiatif DPR membuat RUU Kerukunan Umat Beragama diÂnilai langkah yang tepat, baÂgaimana komentar Anda?
Dulu nggak ada orang yang berani membahas persoalan ini, karena sangat sensitif. Tapi, seÂmakin takut untuk memÂbahasÂnya, persoalan ini akan semakin panÂjang. Kita harus berani memÂbaÂhasnya, karena Undang-undang ini sangat penting untuk bangsa ini.
Jika dibandingkan dengan SKB tiga menteri, poin apa yang akan diperbaiki dalam Undang-undang tersebut?
SKB tiga menteri itu memiliki kelemahan untuk mengakomoÂdasi kerukunan umat beragama. Contohnya, diktum dua dari SKB tiga menteri menyebutkan, memÂberi peringatan dan memerinÂtahÂkan bagi seluruh penganut, penguÂrus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang meÂngaÂnut agama Islam agar mengÂhentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Itu salah satu kelemahannya. Sebab, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengakuan terhadap agama. Ke depan, keleÂmahan itu akan kami antisipasi. Kami menyusun draf RUU tenÂtang Kerukunan Umat Beragama dengan sejumlah prinsip.
Apa saja prinsip dasar penyuÂsunan Undang-undang terseÂbut?
Pertama, memberi rasa aman dan perlindungan bagi pemeluk agama, sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kedua, menjamin perlindungan dan keÂbebasan beragama sebagai hak dasar manusia. Ketiga, adanya tanggung jawab negara untuk menjamin setiap pemeluk agama dan kepercayaan.
Selain itu apa lagi?
Undang-undang tersebut juga akan mengatur tentang forum kerukunan umat beragama, pemÂbangunan tempat ibadah, pengaÂwasan aliran-aliran agama dan peran serta masyarakat dalam menjaga kerukunan beragama.
Masalah seputar ketentuan-ketentuan dan sanksi seputar peÂlanggaran juga akan diatur dalam Undang-undang tersebut.
Masalah sanksi pidana kan sudah ada peraturannya, keÂnapa dibuat lagi aturannya?
Itu kan hanya pasal tentang peÂnistaan agama saja, tidak cukup untuk mengatasai semua persoaÂlan ini. Itulah yang membuat permasalah ini kian rumit dari tahun ke tahun. Ada orang yang mengaku Tuhan, mengaku Nabi dan sebagainya, sebab ancaman maksimal terhadap penodaan agama hanya lima tahun.
Apakah tidak bertenÂtangan dengan UnÂdang-undang lainÂnya?
Tentu kami akan sangat berÂhati-hati dalam menyusun Undang-undang ini. Malu dong kalau Undang-undang yang kami buat, kemudian diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). TerÂlebih, kalau sampai dikalahkan.
Jadi, apa yang akan membeÂdakan Undang-undang ini deÂngan perangkat hukum lainÂnya?
Intinya, negara harus diberi insÂtrumen untuk menjaga kehiÂdupan umat beragama. Kita tidak boleh menganut demokrasi beraÂliran anarkis yang hanya menÂÂjadiÂkan negara sebagai fasilitator. Negara harus punya peran dalam mengaÂtur wargaÂnya, seÂhingga huÂkum dan koÂriÂdorÂnya jelas. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02