Berita

ilustrasi/ist

Pejabat dan Mantan Pejabat Mesir Dilarang Pergi ke Luar Negeri

SABTU, 12 FEBRUARI 2011 | 23:27 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Dewan Militer Mesir yang kini berkuasa melarang pejabat dan mantan pejabat Mesir meninggalkan negeri itu tanpa mendapatkan izin. Ini adalah larangan pertama yang disampaikan Dewan itu setelah Hosni Mubarak mundur sekitar 24 jam lalu (Jumat, 11/2) .

Larangan itu dikeluarkan bersamaan dengan tekanan kelompok demonstran yang tetap bertahan di Tahrir Square sampai mereka mendapatkan kepastian Dewan Militer memenuhi semua tuntutan mereka untuk demokrasi.

Menurut harian Israel, Haaretz, Dewan Tertinggi Militer telah menyampaikan pengumum pertama sejak mereka berkuasa. Di dalam pengumuman itu, antara lain disebutkan bahwa Dewan Militer akan menjamin berdirinya supremasi sipil.

Sementara seorang pejabat di bandara Kairo mengatakan, pemerintahan Dewan Militer telah menerbitkan sebuah daftar tang berisi nama-nama pejabat dan mantan pejabat Mesir yang tidak boleh meninggalkan Mesir tanpa mengantongi izin khusus.

Pejabat di bandara Kairo itu mengatakan, Menteri Informasi Anas el-Fiqqi telah mengirimkan kopernya ke bandara. Namun ia tak juga muncul dalam penerbangan yang seharusnya membawa dirinya ke London. Masih menurut pejabat yang sama, keputusan ini untuk mencegah agar mantan pejabat yang memiliki masalah hukum di era sebelumnya tidak melarikan diri. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya