Berita

demo centurygate/ist

Rp 50 Juta Vs Rp 6,7 Triliun, KPK Pilih yang Mana

SABTU, 12 FEBRUARI 2011 | 17:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Jumat malam KPK menangkap basah seorang jaksa yang tengah menerima suap dari pegawai Bank BRI. Jaksa nakal itu, DSW, bekerja di Kejaksaan Negeri Tangerang. Si pegawai Bank BRI yang diperasnya itu sedang bermasalah karena menggelapkan Sertifikat BRI senilai Rp 50 juta.

Kasus ini dianggap terlalu kecil untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Daripada menangani kasus kelas teri seperti ini, jauh lebih baik bila KPK menangani kasus bernilaian triliunan rupiah yang telah begitu lama menjadi pembicaraan masyarkat. Kata anggota DPR RI Sarifuddin Sudding dari Hanura, bila KPK tetap tidak bisa mengusut kasus kakap, maka anggapan bahwa KPK bekerja by order dan melakukan praktik tebang pilih bisa dikatakan menemukan pembenaran.

Apakah kasus kecil ini memang tidak pantas ditangani KPK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita merujuk pada UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam pasal 11 UU itu disebutkan bahwa KPK berwenang melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus yang:

Satu, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dua, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Tiga, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Merujuk pada pasal ini, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kasus senilai Rp 50 juta yang melibatkan jaksa nakal DSW juga masuk dalam ranah kewenangan KPK, mengingat jaksa adalah aparat penegak hukum. Di mata KPK, megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang menghebohkan itu sama pentingnya dengan kasus pemerasan dan suap yang melibatkan jaksa nakal DSW ini.

Tetapi, pantas juga bila masyarakat berharap agar semangat KPK membongkar kasus kakap sebesar semangat KPK tatkala menangani kasus kecil dari Tangerang itu. [guh]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya