Berita

demo centurygate/ist

Rp 50 Juta Vs Rp 6,7 Triliun, KPK Pilih yang Mana

SABTU, 12 FEBRUARI 2011 | 17:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Jumat malam KPK menangkap basah seorang jaksa yang tengah menerima suap dari pegawai Bank BRI. Jaksa nakal itu, DSW, bekerja di Kejaksaan Negeri Tangerang. Si pegawai Bank BRI yang diperasnya itu sedang bermasalah karena menggelapkan Sertifikat BRI senilai Rp 50 juta.

Kasus ini dianggap terlalu kecil untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Daripada menangani kasus kelas teri seperti ini, jauh lebih baik bila KPK menangani kasus bernilaian triliunan rupiah yang telah begitu lama menjadi pembicaraan masyarkat. Kata anggota DPR RI Sarifuddin Sudding dari Hanura, bila KPK tetap tidak bisa mengusut kasus kakap, maka anggapan bahwa KPK bekerja by order dan melakukan praktik tebang pilih bisa dikatakan menemukan pembenaran.

Apakah kasus kecil ini memang tidak pantas ditangani KPK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita merujuk pada UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam pasal 11 UU itu disebutkan bahwa KPK berwenang melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus yang:

Satu, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dua, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Tiga, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Merujuk pada pasal ini, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kasus senilai Rp 50 juta yang melibatkan jaksa nakal DSW juga masuk dalam ranah kewenangan KPK, mengingat jaksa adalah aparat penegak hukum. Di mata KPK, megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang menghebohkan itu sama pentingnya dengan kasus pemerasan dan suap yang melibatkan jaksa nakal DSW ini.

Tetapi, pantas juga bila masyarakat berharap agar semangat KPK membongkar kasus kakap sebesar semangat KPK tatkala menangani kasus kecil dari Tangerang itu. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya