Berita

demo centurygate/ist

Rp 50 Juta Vs Rp 6,7 Triliun, KPK Pilih yang Mana

SABTU, 12 FEBRUARI 2011 | 17:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Jumat malam KPK menangkap basah seorang jaksa yang tengah menerima suap dari pegawai Bank BRI. Jaksa nakal itu, DSW, bekerja di Kejaksaan Negeri Tangerang. Si pegawai Bank BRI yang diperasnya itu sedang bermasalah karena menggelapkan Sertifikat BRI senilai Rp 50 juta.

Kasus ini dianggap terlalu kecil untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Daripada menangani kasus kelas teri seperti ini, jauh lebih baik bila KPK menangani kasus bernilaian triliunan rupiah yang telah begitu lama menjadi pembicaraan masyarkat. Kata anggota DPR RI Sarifuddin Sudding dari Hanura, bila KPK tetap tidak bisa mengusut kasus kakap, maka anggapan bahwa KPK bekerja by order dan melakukan praktik tebang pilih bisa dikatakan menemukan pembenaran.

Apakah kasus kecil ini memang tidak pantas ditangani KPK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita merujuk pada UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam pasal 11 UU itu disebutkan bahwa KPK berwenang melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus yang:

Satu, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dua, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Tiga, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Merujuk pada pasal ini, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kasus senilai Rp 50 juta yang melibatkan jaksa nakal DSW juga masuk dalam ranah kewenangan KPK, mengingat jaksa adalah aparat penegak hukum. Di mata KPK, megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang menghebohkan itu sama pentingnya dengan kasus pemerasan dan suap yang melibatkan jaksa nakal DSW ini.

Tetapi, pantas juga bila masyarakat berharap agar semangat KPK membongkar kasus kakap sebesar semangat KPK tatkala menangani kasus kecil dari Tangerang itu. [guh]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya