Berita

demo centurygate/ist

Rp 50 Juta Vs Rp 6,7 Triliun, KPK Pilih yang Mana

SABTU, 12 FEBRUARI 2011 | 17:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Jumat malam KPK menangkap basah seorang jaksa yang tengah menerima suap dari pegawai Bank BRI. Jaksa nakal itu, DSW, bekerja di Kejaksaan Negeri Tangerang. Si pegawai Bank BRI yang diperasnya itu sedang bermasalah karena menggelapkan Sertifikat BRI senilai Rp 50 juta.

Kasus ini dianggap terlalu kecil untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Daripada menangani kasus kelas teri seperti ini, jauh lebih baik bila KPK menangani kasus bernilaian triliunan rupiah yang telah begitu lama menjadi pembicaraan masyarkat. Kata anggota DPR RI Sarifuddin Sudding dari Hanura, bila KPK tetap tidak bisa mengusut kasus kakap, maka anggapan bahwa KPK bekerja by order dan melakukan praktik tebang pilih bisa dikatakan menemukan pembenaran.

Apakah kasus kecil ini memang tidak pantas ditangani KPK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita merujuk pada UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam pasal 11 UU itu disebutkan bahwa KPK berwenang melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus yang:

Satu, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dua, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Tiga, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Merujuk pada pasal ini, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kasus senilai Rp 50 juta yang melibatkan jaksa nakal DSW juga masuk dalam ranah kewenangan KPK, mengingat jaksa adalah aparat penegak hukum. Di mata KPK, megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang menghebohkan itu sama pentingnya dengan kasus pemerasan dan suap yang melibatkan jaksa nakal DSW ini.

Tetapi, pantas juga bila masyarakat berharap agar semangat KPK membongkar kasus kakap sebesar semangat KPK tatkala menangani kasus kecil dari Tangerang itu. [guh]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya