Berita

demo centurygate/ist

Rp 50 Juta Vs Rp 6,7 Triliun, KPK Pilih yang Mana

SABTU, 12 FEBRUARI 2011 | 17:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Jumat malam KPK menangkap basah seorang jaksa yang tengah menerima suap dari pegawai Bank BRI. Jaksa nakal itu, DSW, bekerja di Kejaksaan Negeri Tangerang. Si pegawai Bank BRI yang diperasnya itu sedang bermasalah karena menggelapkan Sertifikat BRI senilai Rp 50 juta.

Kasus ini dianggap terlalu kecil untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Daripada menangani kasus kelas teri seperti ini, jauh lebih baik bila KPK menangani kasus bernilaian triliunan rupiah yang telah begitu lama menjadi pembicaraan masyarkat. Kata anggota DPR RI Sarifuddin Sudding dari Hanura, bila KPK tetap tidak bisa mengusut kasus kakap, maka anggapan bahwa KPK bekerja by order dan melakukan praktik tebang pilih bisa dikatakan menemukan pembenaran.

Apakah kasus kecil ini memang tidak pantas ditangani KPK?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita merujuk pada UU 30/2002 tentang KPK. Di dalam pasal 11 UU itu disebutkan bahwa KPK berwenang melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap kasus-kasus yang:

Satu, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dua, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Tiga, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Merujuk pada pasal ini, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa kasus senilai Rp 50 juta yang melibatkan jaksa nakal DSW juga masuk dalam ranah kewenangan KPK, mengingat jaksa adalah aparat penegak hukum. Di mata KPK, megaskandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang menghebohkan itu sama pentingnya dengan kasus pemerasan dan suap yang melibatkan jaksa nakal DSW ini.

Tetapi, pantas juga bila masyarakat berharap agar semangat KPK membongkar kasus kakap sebesar semangat KPK tatkala menangani kasus kecil dari Tangerang itu. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya