Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Segera Lakukan Perampasan Aset Century di Hongkong

KAMIS, 10 FEBRUARI 2011 | 06:08 WIB

RMOL. Pengejaran aset-aset Bank Century yang dilarikan ke Hongkong memasuki tahap akhir. Saat ini, Tim Pemburu Koruptor (TPK)  menunggu tanggapan dari pemilik aset tersebut, yakni Robert Tantular, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

”Pengejaran aset-aset Bank Century di Hongkong sudah mendekati final. Pemerintah Hongkong telah memblokir aset ter­sebut berdasarkan putusan pe­ngadilan,’’ ujar Ketua TPK, Dar­mono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Kami pun telah memberitahu kepada para terdakwa kasus Bank Century mengenai pemblokiran tersebut. Kalau mereka tidak ada yang keberatan. Jadi, kami segera melakukan perampasan karena sudah ada putusan pengadilan,” tambah Wakil Jaksa Agung itu.


Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan aset-aset tersebut dita­rik ke Indonesia?
Saya kira tidak lama lagi. Se­mua pemilik aset sudah kami be­ri­tahu. Jadi kami tinggal me­nung­gu tanggapan mereka. Kalau para terdakwa kasus Bank Century itu setuju, semua aset yang ada di Hongkong ditarik ke Indonesia.

Apakah prosesnya akan me­makan waktu lama?
Tidak. Kan sudah ada putusan pengadilan. Semua aset yang dimiliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan be­berapa tersangka kasus Bank Cen­tury lainnya, tinggal dikem­balikan saja.

Berapa total aset Bank Century yang diparkir di Hongkong?
Uang tunai ada Rp 86 miliar dan surat-surat berharga lebih dari Rp 3,5 triliun. Aset itu di­miliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan be­berapa tersangka kasus Bank Cen­tury lainnya.

Selain dilarikan ke Hongkong, sejumlah aset Bank Cen­tury juga ada yang dilarikan ke Swiss, bagaimana perkembangan pe­ngejaran aset tersebut?
Mengenai aset yang ada di Swiss, kami masih mendapat se­jumlah kendala. Soalnya, sistem hukum yang berlaku di Swiss ber­beda dengan sistem hukum di In­donesia. Jadi, kita perlu me­la­kukan komu­nikasi untuk mencari titik temu.

Apa saja yang berbeda?
Pertama, pemerintah Swiss memandang, apa yang ditu­duh­kan terhadap para terdakwa (kasus Bank Century),  menurut atur­an hukum di Swiss tidak da­pat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kedua, pemerintah Swiss menganggap tidak ada hubungan langsung antara tindak pidana yang terjadi di Indonesia dengan aset yang ada di Swiss itu.

Ketiga, aturan hukum Swiss mengkategorikan persoalan hu­kum dalam kasus Bank Century sebagai peristiwa perdata. Sebab, asal mula aset yang ada disana hanya berupa penempatan surat berharga yang saat jatuh tempo ti­dak dapat dikembalikan, se­hingga, dari sisi perdata terlihat se­bagai wanprestasi.

Di sini berhasil membuktikan hal tersebut merupakan tindak pidana?
Tapi di Swiss mengatakan bukan. Kita harus menghormati per­bedaan sistem hukum itu. Ma­kanya, kami akan melakukan upa­ya lain, seperti meminta ban­tuan kepada Bank Dunia. Kami telah berkomunikasi dengan me­reka dan mereka setuju untuk membantu Indonesia.

Solusi apa yang ditawarkan Bank Dunia untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Bank Dunia akan mencoba me­ru­muskan peluang-peluang yang ada dan memberi masukkan ke­pada pihak Swiss untuk mem­be­kuan aset tersebut. Kami juga su­dah memeberikan salinan pu­tusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century Bank Dunia. Kami ber­harap, hal itu dapat menjadi re­ferensi Bank Dunia untuk ber­dialog dengan Swiss.

Apakah TPK melakukan pe­nge­jaran terhadap kasus lainnya?
Sementara ini kami masih mem­fokuskan pada pengejaran aset-aset Bank Century. Me­nge­nai aset-aset lain, kami sedang me­lakukan pendataan ulang, ka­rena para koruptor dan aset-aset tersebut sering berpindah negara. Jadi, data-data yang ada akan ka­mi refresh kembali.   [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya