RMOL. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tidak mau menanggapi soal usulan Gubernur Lemhanas Muladi agar Ahmadiyah dijadikan agama baru saja, sehingga tidak mengklaim sebagai agama Islam.
“Terserah pemerintah saja mau diapakan, kami nggak ikut campur terhadap Ahmadiyah,’’ ujar Said Aqil Siradj kepada RakÂyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Muladi mengataÂkan, agar penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah tidak terulang lagi, diusulkan Ahmadiyah diÂjaÂdiÂkan agama baru saja, seÂhingga tidak mengklaim lagi seÂbagai agama Islam.
“Supaya kejadian tidak teruÂlang lagi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah perlu dilakuÂkan upaya-upaya, salah satunya untuk Ahmadiyah, saya rasa perlu dibuat agama baru,†kata Muladi.
Menurutnya, hal tersebut seÂperti yang terjadi di Pakistan, temÂpat berasalnya ajaran AhmaÂdiyah. Di sana, Ahmadiyah tidak lagi masuk dalam agama Islam.
“Ini juga bisa diterapkan di Indonesia agar penyerangan-peÂnyerangan kepada jemaatnya tidak terjadi, dipisahkan saja,†ujarnya.
Said Aqil Siradj selanjutnya mengatakan, agar kepolisian deÂngan cepat bertindak untuk meÂnyingkapi insiden kekerasan jeÂmaat Ahamdiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2).
“Kami minta kepada pemerinÂtah dalam hal ini, polisi dengan segala kepiawaiannya ada intel dan peralatannya, kalau sudah mencium akan ada gejala kekeÂrasan harus diantisipasi, sebelum terjadi yang seperti ini. Jangan sampai kecolongan,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:Dalam kasus ini polisi kecoÂlongan ya?Ya, bahkan ada kesan ada pemÂbiaran seperti komentar sejumlah kalangan. Itu yang kita sayangÂkan. Karena tugas polisi adalah meÂnegakkan, keamanan, kerukuÂnan. Karena sebagai masyarakat harus dilindungi. Kalau sudah terancam harus diselamatkan. Karena meÂreka tidak melanggar hak sebagai warga negara yaitu membayar pajak, listrik, STNK, SIM, dan sebagainya. Jadi, sebaÂgai masyaÂrakat harus dilinÂdungi dong.
Tapi polisi menyangkal meÂlakukan pembiaran, katanya paÂÂsukannya terbatas, bagaiÂmana komentar Anda?Polisi harus bertindak dong. Karena polisi adalah penegak keamanan yang dilengkapi deÂngan segala perangkatnya. DiÂdidik dan disekolahkan agar tanggap dengan hal-hal seperti ini. Tidak ada alasan kekurangan pasukan.
Presiden minta agar SKB 3 Menteri ditinjau ulang, bagaiÂmana komentar Anda?Saya kira juga begitu, tapi sebelum ditinjau ulang, SKB itu kan masih aturan, sehingga perlu diterapkan dengan serius. Apalagi di level masyarakat bawah, SKB perlu disosialisasikan.
Bagaimana komentar Anda tentang Ahmadiyah?NU sudah memutuskan dalam rapat pleno ketika periode masa lalu, di Hotel Salak Bogor yang mengatakan, Ahmadiyah meruÂpaÂkan aliran yang ditolak oleh seluruh umat Islam dunia. Karena di situ ajarannya, ada yang meÂnyimpang. Sebab, tidak ada Nabi lagi setelah Nabi Muhammad, dan tidak ada wahyu setelah Alquran.
Kita (NU) menolak dan tidak sependapat, tapi dalam rangka memberi pencerahan atau meÂlakukan tindakan apa pun, kami sangat mengutuk tindakan keÂkerasan dari siapapun terhadap siapapun dan alasan apapun. Yang namanya kekerasan itu melanggar ajaran Islam itu senÂdiri. Karena Islam melarang kekerasan. Perilaku kekerasan itu jauh dari perintah agama.
Apa NU siap berdialog?Jelas siap untuk mencari kebeÂnaran atau memberi pencerahan kepada mereka. Saya juga pernah berdialog dengan Musadik yang mengaku Nabi. Dan itu berhasil.
Gubernur Lemhanas Muladi mengusulkan agar Ahmadiyah tidak mengklaim sebagai agaÂma Islam dan jadi agama baru saja?Terserah pemerintah saja mau diapakan, saya nggak mau ikut campur terhadap warga negaraÂnya. Sebab, saya hanya siap berÂdialog dan berdiskusi saja. Kami memang tidak sependapat ajaran Ahmadiyah. Tapi sebagai warga negara harus mendapatkan hak hidup di negara ini.
Jadi, Anda setuju kalau AhÂmaÂdiyah dijadikan agama baru?Terserah pemerintah yang memutuskan, bukan saya.
Bagaimana dengan masalah yang di Temanggung?Bahwa itu jelas melanggar. Yakni dengan pembakaran GeÂreja, sekolah, Polsek. Itu harus dihukum. Dan pelaku kekeraÂsan Ahmadiyah juga harus diÂhuÂkum. Penegakan hukum haÂrus tepat, jangan sampai saÂlah sasaÂran. Siapa pelakunya haÂrus tetap diÂhukum, jangan panÂdang bulu.
[RM]