ilustrasi, rumah rusak akibat amukan massa di kawasan Cikeusik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera mengusut kasus Cikeusik yang mengakibatkan tiga jamaah Ahmadiyah meninggal dunia.
“Kepolisian segera dipanggil untuk diminta penjelasan tentang kasus itu. Kenapa sampai ada korban jiwa. Apakah mereka tidak mengantisipasi hal tersebut. Apakah terjadi pembiaran. Ini yang akan kita tanyakan,’’ tegas anggota Kompolnas, Mayjen (Purn) Ronny Lihawa, kepada Rakyat Merdeka, di Kantor Kompolnas, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Kepolisian meÂnyatakan, telah mengantisipasi tragedi di Cikeusik, Kabupaten PanÂdeglang, Provinsi Banten, yang menewaskan tiga orang anggota Jamaah Ahmadiyah. Polisi memastikan telah berupaya keras mencegah terjadinya insiÂden tersebut.
Berikut kutipan selengkapnya:Presiden SBY mau memÂperÂkuat kewenangan Kompolnas untuk memeriksa anggota Polri yang diduga melakukan peÂlangÂgaran, apakah Anda optimistis bisa melakukan itu?
Ya, optimistis. Penguatan peÂran itu berdampak positif terhaÂdap perbaikan kinerja aparat keÂpolisian. Semakin banyak yang mengawasi akan semakin baik. Sebab, jika hanya diawasi interÂnal kepolisian, masyarakat sudah sangat ragu dan selalu curiga. Terlebih, masalah jenderal yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan dan rekening gendut belum juga tuntas.
Apakah gagasan penguatan peran Kompolnas itu merupaÂkan ide presiden atau desakan Kompolnas?Awalnya, rencana revitalisasi (peningkatan kinerja) Kompolnas merupakan desakan dari kami. Sebab, selama ini kami merasa kewenangan yang diberikan kepada kami tidak cukup untuk melaksanakan fungsi pengaÂwasan secara maksimal. Presiden mendengar aspirasi itu, kemudian menginstruksikan merevitalisasi Perpres tersebut.
Kapan revisi Peraturan PreÂsiden (Perpres) Nomor 17 TaÂhun 2005 tentang Kompolnas itu diselesaikan?Saat ini, masih dalam pembaÂhasan. Mudah-mudahan akhir Februari ini revisi Perpres itu sudah selesai.
Selain masalah kewenangan, apa lagi yang direvisi?Berdasarkan instruksi presiÂden, Kompolnas akan sepenuhÂnya terlepas dari institusi Polri. Karena itu, kantor dan anggaÂranÂnya akan dipisahkan dari kepoÂlisian.
Kapan pindah kantor?Paling lambat bulan depan. Kami sudah membicarakan maÂsalah ini dengan Setneg. Mereka sudah menyetujui dan mencariÂkan gedung yang dapat kami tempati. Kami yakin, dengan anggaran dan kantor sendiri, Kompolnas akan bekerja lebih maksimal.
Apakah kepolisian menolak dengan penambahan kewenaÂngan Kompolnas itu?Tidak. Sejauh ini, pimpinan Polri justru berterima kasih atas penambahan kewenangan yang akan diberikan kepada KompolÂnas. Soalnya, saat ini pengawasan internal kerap mengalami kenÂdala.
Tapi kalau ada yang khawatir, ya tidak usah terlalu dipikirkan. Kan Kapolri sudah menegaskan akan mendukung wacana terseÂbut. Masa’ anak buahnya berani membangkang dan mengatur renÂcana untuk membatalkannya.
Setelah mendapat ‘tambaÂhan tenaga’, apa yang akan dilakuÂkan Kompolnas untuk membeÂnahi Kepolisian?Kan Perpres-nya belum turun. Jadi kami tidak dapat menduga-duga. Yang pasti, kami akan memÂÂprioritaskan berbagai perÂsoalan yang selama ini menjadi sorotan publik. Contohnya, duÂgaan keterÂlibatan sejumlah JenÂderal dalam kasus Gayus TamÂbunan, rekening gendut sejumlah petinggi Polri dan persoalan Ahmadiyah di Cikeusik, PanÂdeglang.
Apakah Kompolnas juga membutuhkan penguatan paÂyung hukum?Dalam jangka panjang KomÂpolnas perlu Undang-undang. Namun, dalam kondisi mendesak seperti sekarang, harus mendahuÂlukan revisi Perpres-nya. Sebab, pembuatan Undang-undang tenÂtang Kompolnas membutuhÂkan waktu hingga beberapa tahun.
Kenapa butuh undang-unÂdang?Di era demokrasi ini, masyaraÂkat semakin cerdas dan kritis, seÂhingga, transparansi dan pengaÂwasan terhadap institusi publik mutlak diperlukan. Semua kekuaÂsaan besar harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
[RM]