ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Pengakuan atas hak asasi dan prinsip non-diskriminasi telah tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, jauh sebelum Deklarasi Universal HAM dinyatakan. Dengan demikian seharusnya tidak ada lagi kekerasan yang mengatasnamakan apapun di bumi Indonesia. Dan seharusnya pula, aparatur negara dapat bertindak tegas terhadap kelompok dan organisasi masyarakat yang menggunakan kekerasan, dan yang lebih utama harus secara aktif melindungi kelompok minoritas.
Begitulah antara lain isi dari pernyataan resmi DPP Partai Demokrat yang disampaikan Ketua Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM, Asmar Oemar Saleh, kepada Rakyat Merdeka Online.
Asmar juga mengutip pernyataan Presiden SBY yang merupakan Ketua Dewan Pembina partai itu pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun lalu. Ketika itu SBY mengatakan bahwa walaupun kepercayaan agama orang lain mungkin tampak tidak masuk di akal oleh kita, tetapi kita harus tetap menghormati hal tersebut.Pernyataan ini, menurut hemat Osmar, seharusnya dijadikan rujukan dan instruksi tidak langsung bagi aparatur negara untuk bertindak tegas terhadap kelompok yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan melakukan kekerasan terhadap kelompok kepercayaan yang lain, yang minoritas.
Selain mengecam keras tindak kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Partai Demokrat mendesak Polri segera menangkap pelaku kekerasan dan pembunuhan. Polri juga diminta tegas terhadap kelompok yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan melakukan kekerasan terhadap kelompok kepercayaan lain. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20