Berita

Bahasyim Assifie

X-Files

Jaksa Kasus Bahasyim Mengajukan Banding

Soal Hukuman 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 250 Juta
SELASA, 08 FEBRUARI 2011 | 08:13 WIB

RMOL. Kontroversi penanganan kasus pencucian uang dan korupsi dengan terpidana Bahasyim Assifie berlanjut. Jaksa kasus ini tidak puas atas vonis hakim. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ketidakpuasan jaksa kasus ini memicu Ketua Tim JPU Fach­rizal mengajukan banding. Soal­nya, menurut Fachrizal Cs, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan masih jauh dari apa yang didakwakan jaksa. “Prin­sipnya masih kurang me­muas­kan, karena vonisnya ku­rang dari sepertiga tuntutan yang kami ajukan,” terangnya.

JPU menuntut bekas Kepala Kan­tor Pajak Jakarta VII itu de­ngan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim men­jatuhkan hukuman 10 tahun pen­jara. Nah, Fahrizal mengaku su­dah mengajukan keberatan ke­pada majelis hakim dan me­nga­jukan memori banding ke PT DKI. “Memori banding sudah diajukan,” tambahnya.


Namun, mengenai substansi ke­beratan lainnya, Fahrizal be­lum mau menjelaskannya secara terperinci. “Keberatan kami ber­kisar pada masalah vonis yang ti­dak sesuai dengan tuntutan jak­sa,” ujarnya seraya me­nam­bah­kan, tuntutan 15 tahun penjara itu di­susun setelah tim jaksa mem­pe­lajari berkas perkara yang di­susun kepolisian.

Menambahkan penjelasan Fach­rizal, Kepala Kejaksaan Ne­geri Jakarta Selatan (Kajari Jak­sel) M Yusuf memastikan, me­mori banding jaksa telah di­sam­paikan pada Jumat (4/2) lalu me­lalui Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, yang menjadi dasar pengajuan banding JPU adalah vonis majelis hakim dan denda yang dinilai tidak sesuai tuntutan JPU. “Vonisnya lebih ri­ngan dari tuntutan. Di luar itu, denda Rp 500 juta, subsider 6 bu­lan yang disampaikan di tuntutan tidak dipenuhi hakim. Dalam pu­tusannya, hakim hanya memutus denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Itu lebih kecil dibanding dengan tuntutan jaksa. Ini kan juga kurang dari dua se­pertiga tuntutan jaksa,” urainya.

Yusuf menambahkan, kepu­tu­san mengajukan banding itu di­la­kukan jaksa kasus ini setelah me­neliti vonis hakim berikut subs­tansi kejanggalan lain dalam vonis tersebut. Karena, sambung­nya, sejak awal bergulirnya kasus ini jaksa sudah punya keyakinan  kalau tuntutannya akan dimu­luskan hakim.

Menanggapi keberatan dan ban­ding yang diajukan jaksa, kuasa hukum Bahasyim, OC Ka­ligis tak mau berkomentar pan­jang lebar. Intinya, ia meng­ga­ris­ba­wahi bahwa kliennya siap men­jalani seluruh rangkaian alias proses hukum yang ada. “Itu kewe­nangan jaksa. Kalau tidak puas, silakan saja ajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.

Ia pun memastikan, pengajuan banding oleh jaksa akan diikuti pihaknya secara cermat. Soalnya, selaku kuasa hukum Bahasyim, ia merasa hukuman 10 tahun pen­jara untuk kliennya tersebut ma­sih terlalu berat. “Kami pun sejak awal sudah merasa keberatan dengan tuntutan jaksa.ÄItu sudah kami sampaikan di persidangan,” katanya.

Yang pasti, vonis terhadap bekas petinggi Ditjen Pajak itu dijatuhkan hakim pada 2 Februari lalu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jaksel mem­vo­nis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebe­sar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga me­me­rin­tah­kan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 mi­liar dirampas dan dijadikan ba­rang sitaan negara. Menurut me­reka, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a Un­dang-Undang Tindak Pidana Pen­cucian Uang dan Pasal 12 Un­dang-Undang Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor). Majelis pun ya­kin, Bahasyim terbukti me­nya­lahgunakan wewenang selama men­duduki jabatannya pada kurun 2004-2010.

Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Duit Bahasyim
Alex Sato Bya, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Alex Sato Bya mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan ekse­kusi terhadap aset bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie yang dinilai mempunyai harta tidak wajar dalam rekening prib­adi­nya, istri dan anak-anaknya se­besar Rp 64 miliar.

“Yang namanya aset keru­gi­an negara harus dikejar sampai kapan pun. Negara tidak boleh menjadi rugi karena aset yang disita sangat minim. Kalau di­curigai ada Rp 64 miliar, maka yang harus dikembalikan juga sejumlah itu. Tetapi dengan catatan, harus ketika Bahasyim masih menjabat di Kantor Pa­jak,” katanya, kemarin.

Menurut Alex, semakin lama Kejagung melakukan eksekusi terhadap aset Bahasyim, maka semakin terbuka aset itu disa­lah­gunakan. “Mungkin saja hal itu bisa terjadi. Makanya saya berharap kepada instansi saya dulu bekerja, supaya bergerak cepat untuk melakukan ek­se­kusi terhadap aset Bahasyim,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) ini.

Dia mengaku sangat setuju de­ngan strategi memiskinkan para pelaku tindak pidana ko­rup­si, termasuk Bahasyim As­si­fie. Soalnya, menurut dia, per­buatan merugikan negara sa­ngat tidak sebanding jika hanya diberikan hukuman penjara. “Yang namanaya koruptor itu harus dimiskinkan. Saya sangat setuju dengan strategi itu, mu­dah-mudahan dapat diterapkan pada kasus ini,” ucapnya.

Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini pun menilai, upaya banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada perkara Bahasyim merupakan suatu langkah yang tepat. Dinilai Alex, hukuman yang dijatuhi kepada Bahsyim masih sangat di bawah standar yang diajukan penuntut.

“Kalau tuntutannya 15 tahun, paling tidak dua per tiganya yaitu 12-13 tahun. Jika 10 tahun ini jelas sangat rendah. Apakah majelis hakim tidak bisa menilai jumlah kerugian negara yang begitu besar,” tuturnya.

Alex pun tidak mempercayai atas harta yang diperoleh oleh Bahsyim didapatkan dengan wajar. Soalnya, perkiraan gaji PNS Pajak untuk golongan Bahasyim itu paling tinggi berkisar antara Rp 18-20 juta. “Saya heran jika ia mempunyai jumlah yang fantastis. Punya rumah di beberapa tempat, kemudian juga mobil dan tanah beberapa hektar,” ucapnya.

Makanya Alex sangat setuju jika perkara Bahasyim ini menggunakan asas pembuktian terbalik. Soalnya, kasus Baha­syim ini merupakan perkara yang jumlah kerugian nega­ra­nya sudah terlalu besar. “Akan tetapi jika kerugian negara itu ke­cil, sebaiknya jangan digu­na­kan asas pembuktian terbalik,” tandasnya.

Awas, Bahasyim II
Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono menilai, hu­kuman 10 tahun penjara untuk Bahsyim Assifie masih terlalu ringan.

“Wajar jika ada yang tidak puas dengan vonis itu. Saya sendiri sependapat bahwa 10 ta­hun untuk Bahsyim sangat ri­ngan jika diukur dengan pen­de­katan extraordinary crime. Perlu hukuman lebih untuk itu, atau paling tidak sama dengan yang dituntut oleh jaksa penun­tut,” katanya, kemarin.

Makanya, Rindhoko juga me­nilai positif langkah yang diambil JPU untuk mengajukan banding karena menilai hu­ku­man itu terlalu ringan. Oleh karena itu, Rindhoko berharap jika pro­ses banding itu ter­wu­jud, maka pemberian hukuman terhadap Bahasyim dapat sesuai dengan tuntutan.

“Biarpun bandingnya masih ber­jalan, saya berharap ke­adi­lan dapat ditegakkan. Dalam arti, hukuman yang setimpal atas perbuatannya selama ini dapat diganjar kepadanya,” ujarnya.

Maraknya praktik korupsi dengan latar belakang oknum di instansi perpajakan, dinilai politisi Partai Gerindra ini se­ba­gai suatu indikasi bahwa ins­tansi perpajakan belum mela­kukan reformasi birokrasi pada jajaran internalnya.

“Sehingga, SDM yang ter­bina di sana disi­nyalir akan men­cetak generasi Gayus Tam­bunan dan Ba­ha­syim Assifie jilid II,” tuturnya.

Rindhoko mensinyalir, ka­der-kader yang melanjutkan mi­si Gayus Tambunan dan Ba­ha­syim Assifie di instansi per­pa­­jakan masih ada. Sehingga, dia meminta instansi perpa­ja­kan untuk selektif dalam me­mi­lih kadernya. “Jika ada orang se­perti Gayus dan Bahsyim lagi, saya optimis jumlah ke­rugian negaranya lebih fantastis dari yang sekarang ini.”   [RM]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya