Berita

Azis Syamsuddin

Wawancara

Azis Syamsuddin: Surat KPK Nggak Perlu Dibalas, Nanti Saja Dijelaskan Saat Rapat

MINGGU, 06 FEBRUARI 2011 | 00:22 WIB

RMOL.DPR merasa tidak perlu membalas surat KPK terkait pengusiran Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah saat rapat di Komisi III DPR, Senin (31/1) lalu.

“Kan tidak harus membalasnya. Kalau minta penjelasan nanti saja dijelaskan saat rapat,’’ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (3/2).Sebelumnya, Kahumas KPK Johan Budi SP mengatakan, se­lama surat tersebut belum dibalas, pimpinan KPK akan tetap tampil full team jika diundang DPR.

KPK telah mengirimkan surat untuk minta penjelasan kepada komisi III DPR terkait pengusiran dua pimpinannya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

“Sampai saat ini belum ada surat balasan. Selama belum ada balasan terkait penjelasan peno­lakan tersebut, pimpinan akan tetap berlima ke sana,” ujar Johan.

Menurutnya, penjelasan dari Komisi III DPR terkait penolakan Bibit dan Chandra tersebut sangat penting. Sebab, KPK melihat tidak ada dasar hukum bagi Komisi III untuk menolak keha­diran dua pimpinannya itu.

“Itu kan kewenangannya Jaksa Agung. Dan Jaksa Agung sudah mengatakan dengan deponeering, status tersangka itu terhapus,” ujar Johan.

Azis Syamsuddin selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah me­mutuskan dalam rapat pleno. Ka­lau tetap datang bersama Bibit-Chandra, ya diundur lagi rapat­nya.

“Pleno yang sudah memu­tus­kan seperti itu. Mekanisme yang diikuti adalah tata tertib DPR,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Selama surat tersebut belum dibalas, pimpinan KPK akan te­tap tampil full team jika diun­dang DPR...?

Silakan aja, kalau sifatnya begitu. Sebab, Komisi III DPR sudah melakukan pleno yang su­dah memutuskan seperti itu. Mekanisme yang diikuti adalah tata tertib DPR.

Bagaimana tindakan komisi III, kalau akhirnya KPK tetap bersikukuh akan hadir berlima seperti hasil rapim KPK?

Ya, tunda lagi rapatnya. Kon­sekusiennya seperti itu.

Kenapa harus ditunda, KPK  tidak melihat ada dasar hukum bagi Komisi III untuk menolak kehadiran dua pimpinannya itu?

Ya, baca dulu deh Undang-un­dangnya. Kan sama-sama Sarjana Hukum, bisa baca Undang-undang. Kalau mau dijelasin, nanti dalam rapat. Karena sudah keputusan pleno. Jadi keputusan pleno hanya bisa dibatalkan di tingkat paripurna. Hanya itu, tidak ada pihak lain yang bisa membatalkan keputusan pleno, kecuali forum paripurna.

Jika Bibit dan Chandra dito­lak, lima pimpinan lainnya akan ikut mundur dari forum terse­but, kan kolektif kolegial, kan itu sudah diputuskan dalam rapim?

Betul, dalam kolektif kolegial berarti tiga orang kan bisa hadir.

Adakah niat Komisi III untuk mengadukan ke KPK  pasal 35 ayat C ke  UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menge­nai hak Jaksa Agung menge­sam­pingkan perkara demi ke­pentingan umum?

Untuk apa mengajukan itu. Kita kan putuskan dalam rapat pleno soal kasus Bibit-Chandra itu, buat apalagi kita ajukan ke pihak lain.

Mengapa sih status Bibit-Chandra masih dipermasalah­kan, kan sudah dikeluarkan de­po­neering?

Saya tidak usah berkomentar lagi. Karena sudah menjadi ke­simpulan dan kesepakatan kepu­tusan dari pleno Komisi III. Jadi, kalau saya berkomentar apapun percuma.

O ya, bagaimana soal surat Komisi III kepada pimpinan DPR itu, apakah ada desakan agar dipercepat?

Saya nggak tahu itu. Sebab, saya nggak ikut tanda tangan.

Siapa yang tanda tangan?

Justru itu saya nggak tahu, ma­lah Anda yang tahu. Saya malah bertanya-tanya. Kok malah orang luar yang tahu, saya yang orang dalam nggak tahu, ha-ha-ha.

O ya, apakah anggota Komisi III DPR memahami UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejak­saan, pasal 35 ayat C  soal Jaksa Agung mempunyai tugas dan we­­wenang  mengesampingkan per­­­kara demi kepentingan umum?

Ya, paham dong. Yang bilang nggak paham siapa.

Sejumlah pemerhati hukum dan kalangan jaksa sudah me­ngatakan bahwa dengan depo­neering itu Bibit-Chandra su­dah tidak sebagai tersangka lagi, kenapa DPR terus mem­persoalkannya?

Kalau deponeering itu menge­nyampingkan perkara. Tapi status tersangkanya tetap ada. Cuma dikesampingkan.

Kalau Anda masih memper­masalahkan itu, mengapa tidak mengadukan pasal itu ke MK?

Untuk apa diadu. Kita sudah paham. Tapi yang di­per­masalah­kan adalah kasus itu tidak mati hanya penuntutannya dike­sam­pingkan. Jadi, tersang­kanya tetap ada. Nanti kalau Jaksa Agung diganti bisa saja itu dibuka lagi.

Jadi, deponeering itu nggak sah begitu?

Deponeering secara hukum sah, karena kewenangan Jaksa Agung, tapi DPR juga punya ke­wenangan. Jadi, masing-masing punya kewenangan. Tidak ada yang menyangkal itu. Tapi status tersangkanya tidak lepas. Nah, secara kode etik DPR memang tidak di­atur. Ini hanya ke­putu­san Komisi III DPR seper­ti yang saya bi­lang tadi. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya