Berita

Azis Syamsuddin

Wawancara

Azis Syamsuddin: Surat KPK Nggak Perlu Dibalas, Nanti Saja Dijelaskan Saat Rapat

MINGGU, 06 FEBRUARI 2011 | 00:22 WIB

RMOL.DPR merasa tidak perlu membalas surat KPK terkait pengusiran Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah saat rapat di Komisi III DPR, Senin (31/1) lalu.

“Kan tidak harus membalasnya. Kalau minta penjelasan nanti saja dijelaskan saat rapat,’’ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (3/2).Sebelumnya, Kahumas KPK Johan Budi SP mengatakan, se­lama surat tersebut belum dibalas, pimpinan KPK akan tetap tampil full team jika diundang DPR.

KPK telah mengirimkan surat untuk minta penjelasan kepada komisi III DPR terkait pengusiran dua pimpinannya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

“Sampai saat ini belum ada surat balasan. Selama belum ada balasan terkait penjelasan peno­lakan tersebut, pimpinan akan tetap berlima ke sana,” ujar Johan.

Menurutnya, penjelasan dari Komisi III DPR terkait penolakan Bibit dan Chandra tersebut sangat penting. Sebab, KPK melihat tidak ada dasar hukum bagi Komisi III untuk menolak keha­diran dua pimpinannya itu.

“Itu kan kewenangannya Jaksa Agung. Dan Jaksa Agung sudah mengatakan dengan deponeering, status tersangka itu terhapus,” ujar Johan.

Azis Syamsuddin selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah me­mutuskan dalam rapat pleno. Ka­lau tetap datang bersama Bibit-Chandra, ya diundur lagi rapat­nya.

“Pleno yang sudah memu­tus­kan seperti itu. Mekanisme yang diikuti adalah tata tertib DPR,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Selama surat tersebut belum dibalas, pimpinan KPK akan te­tap tampil full team jika diun­dang DPR...?

Silakan aja, kalau sifatnya begitu. Sebab, Komisi III DPR sudah melakukan pleno yang su­dah memutuskan seperti itu. Mekanisme yang diikuti adalah tata tertib DPR.

Bagaimana tindakan komisi III, kalau akhirnya KPK tetap bersikukuh akan hadir berlima seperti hasil rapim KPK?

Ya, tunda lagi rapatnya. Kon­sekusiennya seperti itu.

Kenapa harus ditunda, KPK  tidak melihat ada dasar hukum bagi Komisi III untuk menolak kehadiran dua pimpinannya itu?

Ya, baca dulu deh Undang-un­dangnya. Kan sama-sama Sarjana Hukum, bisa baca Undang-undang. Kalau mau dijelasin, nanti dalam rapat. Karena sudah keputusan pleno. Jadi keputusan pleno hanya bisa dibatalkan di tingkat paripurna. Hanya itu, tidak ada pihak lain yang bisa membatalkan keputusan pleno, kecuali forum paripurna.

Jika Bibit dan Chandra dito­lak, lima pimpinan lainnya akan ikut mundur dari forum terse­but, kan kolektif kolegial, kan itu sudah diputuskan dalam rapim?

Betul, dalam kolektif kolegial berarti tiga orang kan bisa hadir.

Adakah niat Komisi III untuk mengadukan ke KPK  pasal 35 ayat C ke  UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menge­nai hak Jaksa Agung menge­sam­pingkan perkara demi ke­pentingan umum?

Untuk apa mengajukan itu. Kita kan putuskan dalam rapat pleno soal kasus Bibit-Chandra itu, buat apalagi kita ajukan ke pihak lain.

Mengapa sih status Bibit-Chandra masih dipermasalah­kan, kan sudah dikeluarkan de­po­neering?

Saya tidak usah berkomentar lagi. Karena sudah menjadi ke­simpulan dan kesepakatan kepu­tusan dari pleno Komisi III. Jadi, kalau saya berkomentar apapun percuma.

O ya, bagaimana soal surat Komisi III kepada pimpinan DPR itu, apakah ada desakan agar dipercepat?

Saya nggak tahu itu. Sebab, saya nggak ikut tanda tangan.

Siapa yang tanda tangan?

Justru itu saya nggak tahu, ma­lah Anda yang tahu. Saya malah bertanya-tanya. Kok malah orang luar yang tahu, saya yang orang dalam nggak tahu, ha-ha-ha.

O ya, apakah anggota Komisi III DPR memahami UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejak­saan, pasal 35 ayat C  soal Jaksa Agung mempunyai tugas dan we­­wenang  mengesampingkan per­­­kara demi kepentingan umum?

Ya, paham dong. Yang bilang nggak paham siapa.

Sejumlah pemerhati hukum dan kalangan jaksa sudah me­ngatakan bahwa dengan depo­neering itu Bibit-Chandra su­dah tidak sebagai tersangka lagi, kenapa DPR terus mem­persoalkannya?

Kalau deponeering itu menge­nyampingkan perkara. Tapi status tersangkanya tetap ada. Cuma dikesampingkan.

Kalau Anda masih memper­masalahkan itu, mengapa tidak mengadukan pasal itu ke MK?

Untuk apa diadu. Kita sudah paham. Tapi yang di­per­masalah­kan adalah kasus itu tidak mati hanya penuntutannya dike­sam­pingkan. Jadi, tersang­kanya tetap ada. Nanti kalau Jaksa Agung diganti bisa saja itu dibuka lagi.

Jadi, deponeering itu nggak sah begitu?

Deponeering secara hukum sah, karena kewenangan Jaksa Agung, tapi DPR juga punya ke­wenangan. Jadi, masing-masing punya kewenangan. Tidak ada yang menyangkal itu. Tapi status tersangkanya tidak lepas. Nah, secara kode etik DPR memang tidak di­atur. Ini hanya ke­putu­san Komisi III DPR seper­ti yang saya bi­lang tadi. [RM]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya