Berita

ilustrasi

Gugatan Koin untuk Presiden Dimentahkan

SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Keinginan Istana menggugat pihak-pihak yang menggelar kampanye penggalangan koin untuk Presiden SBY sungguh memprihatinkan. Sepintas terlihat seperti kerinduan akan praktik penegakan hukum model Orde Baru. Namun yang jelas keinginan itu tidak memiliki landasan hukum.

“Pihak yang akan mempidanankan penggalangan koin untuk Presiden SBY terkesan terjangkit amnesia sejarah, karena mengabaikan fakta bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi akhir 2006 lalu,” demikian Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online.

Argumentasi yang mengatakan, bahwa aktivitas penggalangan koin tersebut merupakan tindakan yang menghina simbol negara pun merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam KUHP ataupun dalam UU 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara sama sekali tidak ada bagian yang mengatakan bahwa presiden termasuk simbol negara.

Selain itu, penggalangan koin untuk Presiden SBY tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan ”biasa” yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP. Sebab apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sangat jelas konteksnya, yaitu mengritik kinerja SBY selaku penanggung jawab tertinggi jalannya pemerintahan. Dan di dalam praktik negara demokrati, kritik adalah hal yang biasa. [guh]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya