Berita

ilustrasi

Gugatan Koin untuk Presiden Dimentahkan

SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Keinginan Istana menggugat pihak-pihak yang menggelar kampanye penggalangan koin untuk Presiden SBY sungguh memprihatinkan. Sepintas terlihat seperti kerinduan akan praktik penegakan hukum model Orde Baru. Namun yang jelas keinginan itu tidak memiliki landasan hukum.

“Pihak yang akan mempidanankan penggalangan koin untuk Presiden SBY terkesan terjangkit amnesia sejarah, karena mengabaikan fakta bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi akhir 2006 lalu,” demikian Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online.

Argumentasi yang mengatakan, bahwa aktivitas penggalangan koin tersebut merupakan tindakan yang menghina simbol negara pun merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam KUHP ataupun dalam UU 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara sama sekali tidak ada bagian yang mengatakan bahwa presiden termasuk simbol negara.

Selain itu, penggalangan koin untuk Presiden SBY tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan ”biasa” yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP. Sebab apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sangat jelas konteksnya, yaitu mengritik kinerja SBY selaku penanggung jawab tertinggi jalannya pemerintahan. Dan di dalam praktik negara demokrati, kritik adalah hal yang biasa. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya