Berita

ilustrasi

Gugatan Koin untuk Presiden Dimentahkan

SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Keinginan Istana menggugat pihak-pihak yang menggelar kampanye penggalangan koin untuk Presiden SBY sungguh memprihatinkan. Sepintas terlihat seperti kerinduan akan praktik penegakan hukum model Orde Baru. Namun yang jelas keinginan itu tidak memiliki landasan hukum.

“Pihak yang akan mempidanankan penggalangan koin untuk Presiden SBY terkesan terjangkit amnesia sejarah, karena mengabaikan fakta bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi akhir 2006 lalu,” demikian Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online.

Argumentasi yang mengatakan, bahwa aktivitas penggalangan koin tersebut merupakan tindakan yang menghina simbol negara pun merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam KUHP ataupun dalam UU 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara sama sekali tidak ada bagian yang mengatakan bahwa presiden termasuk simbol negara.

Selain itu, penggalangan koin untuk Presiden SBY tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan ”biasa” yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP. Sebab apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sangat jelas konteksnya, yaitu mengritik kinerja SBY selaku penanggung jawab tertinggi jalannya pemerintahan. Dan di dalam praktik negara demokrati, kritik adalah hal yang biasa. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya