Berita

ilustrasi

Gugatan Koin untuk Presiden Dimentahkan

SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Keinginan Istana menggugat pihak-pihak yang menggelar kampanye penggalangan koin untuk Presiden SBY sungguh memprihatinkan. Sepintas terlihat seperti kerinduan akan praktik penegakan hukum model Orde Baru. Namun yang jelas keinginan itu tidak memiliki landasan hukum.

“Pihak yang akan mempidanankan penggalangan koin untuk Presiden SBY terkesan terjangkit amnesia sejarah, karena mengabaikan fakta bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi akhir 2006 lalu,” demikian Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online.

Argumentasi yang mengatakan, bahwa aktivitas penggalangan koin tersebut merupakan tindakan yang menghina simbol negara pun merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam KUHP ataupun dalam UU 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara sama sekali tidak ada bagian yang mengatakan bahwa presiden termasuk simbol negara.

Selain itu, penggalangan koin untuk Presiden SBY tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan ”biasa” yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP. Sebab apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sangat jelas konteksnya, yaitu mengritik kinerja SBY selaku penanggung jawab tertinggi jalannya pemerintahan. Dan di dalam praktik negara demokrati, kritik adalah hal yang biasa. [guh]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya