Berita

Darmono

Wawancara

Darmono: Silakan Saja Gugat Ke MK Kami Tidak Bisa Melarang

SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 01:34 WIB

RMOL.Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, setelah dikeluarkan deponeering berarti status dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak lagi sebagai tersangka.

“Dengan deponeering itu berarti perkaranya sudah dike­sam­pingkan. Itu sudah final, tidak ada lagi upaya hukum yang dila­kukan oleh pihak manapun. Jadi, Bibit dan Chandra bukan ter­sangka lagi. Sebab status ter­sang­ka sudah hilang,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.   

Senin (31/1), pimpinan KPK ditolak kehadirannya di Komisi III DPR gara-gara mempersoal­kan kehadiran Bibit-Chandra karena dianggap masih berstatus tersangka.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, depo­neering yang sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra, tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering itu tetap ter­sang­ka, jadi dua orang menyan­dang tersangka sudah siap di­ajukan pengadilan, bukti sudah cukup tapi dikesampingkan,” jelas Tjatur.

Dengan asumsi ini, sebagian anggota Dewan pun memper­tanyakan kehadiran Bibit-Chan­dra dalam rapat dengan DPR. Seharusnya KPK cukup dihadiri oleh tiga komisoner saja.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III  DPR Gayus Lumbuun  yang mengatakan, de­po­neering hanya mengesam­ping­kan penyidikan namun tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering adalah menge­sampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forum­kan kelayakan kedatangan me­reka berdua,” ujar Gayus.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, dengan selesainya kasus itu, berarti tidak ada lagi proses hukum berikutnya. Artinya, kasus itu tidak diteruskan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.

“Dalam hukum kasus ini sudah final, selesai. Jadi, Bibit dan Chandra bukan tersangka lagi. Itu pandangan secara hukum. Tapi kalau ada yang melihatnya secara politik, ya saya nggak mau me­nanggapinya,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR itu kan terkait status hukum Bibit-Chandra, sehingga wajar bila Kejaksaan Agung menyampaikan ke pu­blik mengenai status Bibit-Chan­dra, menurut Anda bagai­mana?

Ya, tapi saya hanya menangga­pinya secara hukum. Tadi kan sudah saya jelaskan bahwa kasus itu sudah selesai secara hukum, sehingga tidak ada lagi tahapan berikutnya. Ini berarti status hukum Bibit dan Chandra bukan lagi tersangka. Sebab, dengan di­ke­luarkannya deponeering tidak mungkin diajukan ke pengadilan karena perkaranya sudah dike­sampingkan demi ke­pentingan umum.

Tapi DPR masih ber­angga­pan deponeering tidak mengha­pus status tersangka Bibit-Chan­dra?

Saya tetap menghargai kalau ada orang yang berpendapat se­perti itu. Tapi Kejaksaan tetap berkomitmen dengan dikesam­pingkan perkara itu maka dengan sendirinya bukan lagi sebagai ter­sangka.

Berarti Bibit-Chandra wajar bila hadir di DPR?

Yang jelas kita beranggapan karena bukan lagi tersangka, se­yog­yanya sesuai dengan penda­pat pimpinan KPK, ya hadir se­mua. Karena yang diundang ada­lah KPK.Karena pimpinan KPK adalah kolektif dan kolegial.

Demi menghargai lembaga DPR dalam Rapat Dengar Penda­pat (RDP) dengan DPR, ya hadir dong. Karena yang bersangkutan masih sah sebagai pimpinan KPK. Dan semua akan lebih ter­hor­mat akan kehadirannya dalam kegiatan terhormat tersebut.

Jadi, masalah penuntutan ter­sangka, saya kira dengan dike­sam­pingkan oleh Jaksa Agung sesui dengan amanat Undang-undang. Dan itu ada upaya hu­kum yang dilakukan beberapa pihak manapun dengan keputu­san Jaksa Agung itu. Ini sudah final.

Bagaimana tanggapan Anda dengan penolakan anggota DPR dengan kehadiran Bibit-Chan­dra?

Anggota DPR kan tidak se­muanya menolak.

Penolakan Bibit-Chandra itu apakah bagian dari  intrik poli­tik?

Saya bicara tentang hukum saja. Apakah ini intrik politik dan sebagainya, saya tetap tidak mau menanggapinya. Tapi saya tidak mau berpolemik, karena saya menghargai pendapat itu. Apa yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan sesuai dengan amanat Undang-undang.

O ya, kalau digugat ke MK mengenai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C terkait hak Jaksa Agung  mengesampingkan per­kara demi kepentingan umum yang disebut deponeering itu, bagaimana komentara Anda?

Itu hak semua warga negara dalam rangka penegakan hukum. Tentu kami tidak bisa melarang­nya, tidak bisa menghalang-ha­langi, ya silakan saja digugat, nanti kita lihat apa putusan MK.  

Yang jelas, sebelum pasal itu direvisi atau ada putusan MK, tentu Jaksa Agung masih bisa me­ngeluarkan deponeering. Soalnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C disebutkan, Jaksa Agung mem­punyai tugas dan wewenang  mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Ini yang disebut deponeering.   

Apakah pimpinan Kejagung merasa tersinggung kalau pasal itu digugat ke MK?

Nggak tersinggung dong. Kami menjalankan (pasal depo­neering) itu untuk negara. Jadi, kalau mau digugat ke MK, ya sila­kan saja, kenapa meski kami tersinggung. Kami harus berbesar hati atas semua kritikan dan saran dari masyarakat, termasuk dari anggota Komisi III DPR. [RM]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya