Darmono
Darmono
RMOL.Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, setelah dikeluarkan deponeering berarti status dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak lagi sebagai tersangka.
“Dengan deponeering itu berarti perkaranya sudah dikeÂsamÂpingkan. Itu sudah final, tidak ada lagi upaya hukum yang dilaÂkukan oleh pihak manapun. Jadi, Bibit dan Chandra bukan terÂsangka lagi. Sebab status terÂsangÂka sudah hilang,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Senin (31/1), pimpinan KPK ditolak kehadirannya di Komisi III DPR gara-gara mempersoalÂkan kehadiran Bibit-Chandra karena dianggap masih berstatus tersangka.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, depoÂneering yang sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra, tidak menghapus status tersangka.
“Deponeering itu tetap terÂsangÂka, jadi dua orang menyanÂdang tersangka sudah siap diÂajukan pengadilan, bukti sudah cukup tapi dikesampingkan,†jelas Tjatur.
Dengan asumsi ini, sebagian anggota Dewan pun memperÂtanyakan kehadiran Bibit-ChanÂdra dalam rapat dengan DPR. Seharusnya KPK cukup dihadiri oleh tiga komisoner saja.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun yang mengatakan, deÂpoÂneering hanya mengesamÂpingÂkan penyidikan namun tidak menghapus status tersangka.
“Deponeering adalah mengeÂsampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumÂkan kelayakan kedatangan meÂreka berdua,†ujar Gayus.
Darmono selanjutnya mengaÂtaÂkan, dengan selesainya kasus itu, berarti tidak ada lagi proses hukum berikutnya. Artinya, kasus itu tidak diteruskan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.
“Dalam hukum kasus ini sudah final, selesai. Jadi, Bibit dan Chandra bukan tersangka lagi. Itu pandangan secara hukum. Tapi kalau ada yang melihatnya secara politik, ya saya nggak mau meÂnanggapinya,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR itu kan terkait status hukum Bibit-Chandra, sehingga wajar bila Kejaksaan Agung menyampaikan ke puÂblik mengenai status Bibit-ChanÂdra, menurut Anda bagaiÂmana?
Ya, tapi saya hanya menanggaÂpinya secara hukum. Tadi kan sudah saya jelaskan bahwa kasus itu sudah selesai secara hukum, sehingga tidak ada lagi tahapan berikutnya. Ini berarti status hukum Bibit dan Chandra bukan lagi tersangka. Sebab, dengan diÂkeÂluarkannya deponeering tidak mungkin diajukan ke pengadilan karena perkaranya sudah dikeÂsampingkan demi keÂpentingan umum.
Tapi DPR masih berÂanggaÂpan deponeering tidak menghaÂpus status tersangka Bibit-ChanÂdra?
Saya tetap menghargai kalau ada orang yang berpendapat seÂperti itu. Tapi Kejaksaan tetap berkomitmen dengan dikesamÂpingkan perkara itu maka dengan sendirinya bukan lagi sebagai terÂsangka.
Berarti Bibit-Chandra wajar bila hadir di DPR?
Yang jelas kita beranggapan karena bukan lagi tersangka, seÂyogÂyanya sesuai dengan pendaÂpat pimpinan KPK, ya hadir seÂmua. Karena yang diundang adaÂlah KPK.Karena pimpinan KPK adalah kolektif dan kolegial.
Demi menghargai lembaga DPR dalam Rapat Dengar PendaÂpat (RDP) dengan DPR, ya hadir dong. Karena yang bersangkutan masih sah sebagai pimpinan KPK. Dan semua akan lebih terÂhorÂmat akan kehadirannya dalam kegiatan terhormat tersebut.
Jadi, masalah penuntutan terÂsangka, saya kira dengan dikeÂsamÂpingkan oleh Jaksa Agung sesui dengan amanat Undang-undang. Dan itu ada upaya huÂkum yang dilakukan beberapa pihak manapun dengan keputuÂsan Jaksa Agung itu. Ini sudah final.
Bagaimana tanggapan Anda dengan penolakan anggota DPR dengan kehadiran Bibit-ChanÂdra?
Anggota DPR kan tidak seÂmuanya menolak.
Penolakan Bibit-Chandra itu apakah bagian dari intrik poliÂtik?
Saya bicara tentang hukum saja. Apakah ini intrik politik dan sebagainya, saya tetap tidak mau menanggapinya. Tapi saya tidak mau berpolemik, karena saya menghargai pendapat itu. Apa yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan sesuai dengan amanat Undang-undang.
O ya, kalau digugat ke MK mengenai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C terkait hak Jaksa Agung mengesampingkan perÂkara demi kepentingan umum yang disebut deponeering itu, bagaimana komentara Anda?
Itu hak semua warga negara dalam rangka penegakan hukum. Tentu kami tidak bisa melarangÂnya, tidak bisa menghalang-haÂlangi, ya silakan saja digugat, nanti kita lihat apa putusan MK.
Yang jelas, sebelum pasal itu direvisi atau ada putusan MK, tentu Jaksa Agung masih bisa meÂngeluarkan deponeering. Soalnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C disebutkan, Jaksa Agung memÂpunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Ini yang disebut deponeering.
Apakah pimpinan Kejagung merasa tersinggung kalau pasal itu digugat ke MK?
Nggak tersinggung dong. Kami menjalankan (pasal depoÂneering) itu untuk negara. Jadi, kalau mau digugat ke MK, ya silaÂkan saja, kenapa meski kami tersinggung. Kami harus berbesar hati atas semua kritikan dan saran dari masyarakat, termasuk dari anggota Komisi III DPR. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50