Berita

Darmono

Wawancara

Darmono: Silakan Saja Gugat Ke MK Kami Tidak Bisa Melarang

SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 01:34 WIB

RMOL.Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, setelah dikeluarkan deponeering berarti status dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak lagi sebagai tersangka.

“Dengan deponeering itu berarti perkaranya sudah dike­sam­pingkan. Itu sudah final, tidak ada lagi upaya hukum yang dila­kukan oleh pihak manapun. Jadi, Bibit dan Chandra bukan ter­sangka lagi. Sebab status ter­sang­ka sudah hilang,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.   

Senin (31/1), pimpinan KPK ditolak kehadirannya di Komisi III DPR gara-gara mempersoal­kan kehadiran Bibit-Chandra karena dianggap masih berstatus tersangka.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, depo­neering yang sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra, tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering itu tetap ter­sang­ka, jadi dua orang menyan­dang tersangka sudah siap di­ajukan pengadilan, bukti sudah cukup tapi dikesampingkan,” jelas Tjatur.

Dengan asumsi ini, sebagian anggota Dewan pun memper­tanyakan kehadiran Bibit-Chan­dra dalam rapat dengan DPR. Seharusnya KPK cukup dihadiri oleh tiga komisoner saja.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III  DPR Gayus Lumbuun  yang mengatakan, de­po­neering hanya mengesam­ping­kan penyidikan namun tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering adalah menge­sampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forum­kan kelayakan kedatangan me­reka berdua,” ujar Gayus.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, dengan selesainya kasus itu, berarti tidak ada lagi proses hukum berikutnya. Artinya, kasus itu tidak diteruskan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.

“Dalam hukum kasus ini sudah final, selesai. Jadi, Bibit dan Chandra bukan tersangka lagi. Itu pandangan secara hukum. Tapi kalau ada yang melihatnya secara politik, ya saya nggak mau me­nanggapinya,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR itu kan terkait status hukum Bibit-Chandra, sehingga wajar bila Kejaksaan Agung menyampaikan ke pu­blik mengenai status Bibit-Chan­dra, menurut Anda bagai­mana?

Ya, tapi saya hanya menangga­pinya secara hukum. Tadi kan sudah saya jelaskan bahwa kasus itu sudah selesai secara hukum, sehingga tidak ada lagi tahapan berikutnya. Ini berarti status hukum Bibit dan Chandra bukan lagi tersangka. Sebab, dengan di­ke­luarkannya deponeering tidak mungkin diajukan ke pengadilan karena perkaranya sudah dike­sampingkan demi ke­pentingan umum.

Tapi DPR masih ber­angga­pan deponeering tidak mengha­pus status tersangka Bibit-Chan­dra?

Saya tetap menghargai kalau ada orang yang berpendapat se­perti itu. Tapi Kejaksaan tetap berkomitmen dengan dikesam­pingkan perkara itu maka dengan sendirinya bukan lagi sebagai ter­sangka.

Berarti Bibit-Chandra wajar bila hadir di DPR?

Yang jelas kita beranggapan karena bukan lagi tersangka, se­yog­yanya sesuai dengan penda­pat pimpinan KPK, ya hadir se­mua. Karena yang diundang ada­lah KPK.Karena pimpinan KPK adalah kolektif dan kolegial.

Demi menghargai lembaga DPR dalam Rapat Dengar Penda­pat (RDP) dengan DPR, ya hadir dong. Karena yang bersangkutan masih sah sebagai pimpinan KPK. Dan semua akan lebih ter­hor­mat akan kehadirannya dalam kegiatan terhormat tersebut.

Jadi, masalah penuntutan ter­sangka, saya kira dengan dike­sam­pingkan oleh Jaksa Agung sesui dengan amanat Undang-undang. Dan itu ada upaya hu­kum yang dilakukan beberapa pihak manapun dengan keputu­san Jaksa Agung itu. Ini sudah final.

Bagaimana tanggapan Anda dengan penolakan anggota DPR dengan kehadiran Bibit-Chan­dra?

Anggota DPR kan tidak se­muanya menolak.

Penolakan Bibit-Chandra itu apakah bagian dari  intrik poli­tik?

Saya bicara tentang hukum saja. Apakah ini intrik politik dan sebagainya, saya tetap tidak mau menanggapinya. Tapi saya tidak mau berpolemik, karena saya menghargai pendapat itu. Apa yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan sesuai dengan amanat Undang-undang.

O ya, kalau digugat ke MK mengenai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C terkait hak Jaksa Agung  mengesampingkan per­kara demi kepentingan umum yang disebut deponeering itu, bagaimana komentara Anda?

Itu hak semua warga negara dalam rangka penegakan hukum. Tentu kami tidak bisa melarang­nya, tidak bisa menghalang-ha­langi, ya silakan saja digugat, nanti kita lihat apa putusan MK.  

Yang jelas, sebelum pasal itu direvisi atau ada putusan MK, tentu Jaksa Agung masih bisa me­ngeluarkan deponeering. Soalnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C disebutkan, Jaksa Agung mem­punyai tugas dan wewenang  mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Ini yang disebut deponeering.   

Apakah pimpinan Kejagung merasa tersinggung kalau pasal itu digugat ke MK?

Nggak tersinggung dong. Kami menjalankan (pasal depo­neering) itu untuk negara. Jadi, kalau mau digugat ke MK, ya sila­kan saja, kenapa meski kami tersinggung. Kami harus berbesar hati atas semua kritikan dan saran dari masyarakat, termasuk dari anggota Komisi III DPR. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya