RMOL. Minggu (7/1) sekitar pukul 10.00, anak saya, Faisal, ditilang oleh dua petugas Polantas Polresta Mojokerto saat melintas di Jalan KH Dahlan Kota Mojokerto. Anak saya ditilang karena salah jalan (melawan arus) dan tidak punya SIM, karena masih berumur 15 tahun.
Sebelum ditilang, petugas memeriksa STNK sepeda motor saya, dengan nomor polisi S 5619 SA, dan meminta anak saya mendatangi pos polisi. Karena saya melihat ada gelagat kurang baik, saya minta dua petugas itu langsung menilang anak saya.
Petugas langsung membuatkan surat tilang dengan nomor registrasi: 152977 A. Hari dan tanggal sidangnya ditulis Rabu, 19 Januari pukul 08.00.
Yang membuat saya kecewa, saat istri dan anak saya datang pada tanggal tersebut di Pengadilan Negeri Mojokerto, ternyata hari itu tidak ada jadwal sidang tilang. Menurut petugas pengadilan, sidang untuk Polresta Mojokerto diundur hari Kamis (20/1).
Pada Kamis, istri saya datang lagi ke pengadilan. Tapi ternyata berkas tilang anak saya tidak ada dalam daftar sidang. Alasan petugas pengadilan, berkas tilang anak saya belum dikirim oleh Polresta Mojokerto, dan istri saya diminta datang lagi pada Senin (24/1). Saat istri saya datang pada Senin, ternyata juga tidak ada jadwal sidang karena berkas tilang dari Polresta Mojokerto belum dikirim ke pengadilan.
Pada Senin (27/1), saya datang lagi ke pengadilan, tetapi berkas anak saya tidak tercantum dalam daftar tilang di pengadilan. Atas saran petugas pengadilan, hari itu juga istri saya mendatangi petugas Polresta Mojokerto. Oleh saudara Yuliana, petugas bagian tilang Polresta dikatakan berkas tilang anak saya pada 13 Januari sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
Dengan kejadian ini, keluarga saya sangat dirugikan oleh kinerja buruk aparat hukum di Mojokerto. Mohon Kapolri, Kejagung, Mahkamah Agung dan Menteri Hukum menegur anak buahnya, agar mereka tidak mempermainkan masyarakat.
Zaenal Abidin,
Warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur