Amir Syamsuddin
Amir Syamsuddin
RMOL.Sejumlah anggota Komisi III DPR dinilai salah menafsirkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya pasal 35 ayat C soal deponeering.
“Kalau Jaksa Agung sudah mengeluarkan deponeering, ini berarti Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak berstatus tersangka lagi. Kasus itu sudah ditutup demi kepentingan umum,’’ ujar bekas Anggota Tim 8, Amir Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Untuk itu, lanjut SeÂkretaris Dewan Kehormatan Partai DemoÂkrat ini, penilaian sejumlah anggota Komisi III DPR bahwa Bibit-Chandra masih berstatus tersangka, sehingga menolak kehadiran pimpinan KPK, terlalu mengada-ada.
“Memang ada sejumlah anggoÂta DPR yang bilang bahwa kalau dikeluarkan deponeering, maka Bibit-Chandra masih menjadi tersangka. Ini pendapat keliru. Doktrin dari mana itu,’’ paparnya.
Kemarin, pimpinan KPK diÂtolak kehadirannya di Komisi III DPR gara-gara mempersoalÂkan kehadiran Bibit-Chandra karena dianggap masih berstatus terÂsangka.
Menurut Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, deponeeÂring yang sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra, tidak menghapus status tersangka.
“Deponeering itu tetap terÂsangÂka, jadi dua orang menyanÂdang tersangka sudah siap diÂajukan pengadilan, bukti sudah cukup tapi dikesampingkan,†jelas Tjatur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dengan asumsi ini, sebagian anggota Dewan pun memperÂtaÂnyakan kehadiran Bibit-Chandra dalam rapat dengan DPR. SehaÂrusÂnya KPK cukup dihadiri oleh tiga komisoner saja.
Hal senada disampaikan anggoÂÂta Komisi III DPR Gayus Lumbuun yang mengatakan, deÂpoÂneering hanya mengesamÂpingÂkan penyidikan namun tidak menghapus status tersangka.
“Deponeering adalah mengeÂsampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya diÂkesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumÂkan kelayakan kedatangan meÂreka berdua,†ujar Gayus.
Amir Syamsuddin selanjutnya mengatakan, anggota Komisi III DPR sangat memahami aturan hukum, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 35 ayat C di situ disebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingÂkan perkara demi kepentingan umum. Ini yang disebut deponeeÂring. Jadi, deponeering dikeÂluarkan demi kepentingan umum.
“Saya kira mereka memahami itu, tapi saya heran kenapa tetap menyatakan Bibit-Chandra itu masih berstatus tersangka,’’ ujar bekas Sekjen DPP Partai DemoÂkrat itu.
Berikut kutipan wawancara dengan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut:
Jadi, kasus Bibit-Chandra itu sudah selesai dengan diterbitÂkanÂÂnya deponeering itu?
Ya dong. Putusan yang diambil Jaksa Agung itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tenÂtang Kejaksaan, pasal 35 ayat C. Jaksa Agung punya hak meÂngeÂluarkan itu. Jadi, itu sah, dan kasus itu sudah selesai. Kalau ada yang bilang tetap berstatus terÂsangka, ya itu keliru sekali.
Lalu kenapa sejumlah anggoÂta DPR berpendapat bahwa Bibit-Chandra masih berstatus tersangka?
Tanya kepada anggota DPR itu ya. Yang jelas menurut saya, sebagaian anggota DPR itu salah menafsirkan UnÂdang-UnÂdang Kejaksaan itu. Padahal, kata-kata dalam unÂdang-undang itu sudah jelas, deponeering itu demi kepenÂtingan umum. SoalÂnya, kalau diÂteruskan ke pengadiÂlan, penangaÂnan kasus korupsi akan terganggu di KPK karena dua pimpinannya diproses secara hukum.
Jadi, yang rugi tentu rakyat, kaÂrena kasus-kasus korupsi terÂbengÂkalai karena KPK bekerja tidak optimal. Makanya dikeluarÂkan deponeering. Jadi, itu sudah selesai.
Seharusnya apa yang dilakuÂkan DPR?
Khusus mengenai kasus Bibit-Chandra, ya nggak bisa lagi berÂbuat apa-apa, tapi kalau mau mempersoalkan hak deponeering dari Jaksa Agung itu, ya itu bisa dipersoalkan ke Mahkamah KonsÂtitusi (MK). Tapi apa pun putusan MK nantinya, kasus Bibit-Chandra itu tidak bisa diÂungkit lagi. Sebab, putusan huÂkum itu tidak berlaku surut. Jadi, tolonglah anggota DPR yang sangat mengerti aturan huÂkum hendaknya tidak membelokÂkan arti hukum itu. Jangan bikin rakyat itu menjadi bingung.
Lagipula, anggota DPR itu perlu mengetahui bahwa Bibit-Chandra itu tidak takut kasusnya diteruskan ke pengadilan. Sebab, semuanya itu rekayasa. Anggota DPR juga tahu itu.
Anda kan pernah menjadi anggota Tim 8 yang mendalami kasus ini, apa sebenarnya yang terÂjadi dalam kasus ini?
Kami Tim 8 sangat yakin kasus ini memang sarat dengan rekaÂyasa setelah mendengarkan rekaÂman pembicaraan di sidang MahÂkamah Konstitusi, makanya kami meminta Kapolri agar Bibit-ChanÂdra ditangguhkan penaÂhananÂnya dan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Apalagi kepolisian tidak bisa membuktikan adanya rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja terkait pemÂberian uang ke Bibit di Pasar FesÂtiÂval, Kuningan. Ini sudah cukup jelas bahwa semuanya rekayasa.
Apa ada alasan lain bahwa kaÂsus ini sarat rekayasa?
Ada. Dalam persidangan kasus Anggodo tidak ada satu saksi pun yang menyebutkan Bibit-ChanÂdra melakukan pemerasan. BahÂkan pengadilan memvonis AnggoÂdo yang bersalah. Jadi, semuanya sudah terang bendeÂrang bahwa ini rekayasa, seÂhingga Kejagung tidak perlu ragu untuk mengeluarkan SKPP baru.
Siapa sih yang merekaya?
Saya nggak menuduh orang ya, itu nggak baik. Yang jelas banyak pengacara yang kurang puas terÂhadap KPK. Sebab, sejak adanya KPK tidak pernah ada kasus korupsi yang bebas. Setiap perÂkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, semuanya divonis bersalah.
Selain itu, banyak politisi yang terseret kasus korupsi. Ini semua gara-gara gebrakan KPK. Kalau kemudian ada politisi yang tidak suka, saya kira itu lumrah, maÂnusiawi saja. Tapi marilah kita berpikir untuk lebih besar, yakni demi penyelamatan bangsa ini. Jadi, kinerja KPK harus dioptiÂmalÂkan. Untuk itu, kasus Bibit-Chandra sebaiknya tidak diseleÂsaikan lewat pengadilan, seperti harapan Presiden SBY agar kaÂsus ini diselesaikan di luar pengadilan.
Jadi, Anda ingin mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR memÂpersoalkan status Bibit-ChanÂdra karena tidak suka dengan sepak terjang KPK?
Ya, bisa jadi seperti itu. Ini wajar saja. Tapi tolong jangan memÂberikan pemahanan keliru soal hukum kepada masyarakat demi membela kelompoknya. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50