Berita

sasmito h/ist

Akankah Kisah Dramatis Modus Pengemplangan Pajak yang Dibeberkan Sang Buldozer Mafia Ini akan Ditindaklanjuti

SELASA, 25 JANUARI 2011 | 10:57 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Tanpa kenal lelah, sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan pajak negara telah diungkapkannya. Sayang, sejauh ini belum ada satu pun dari kisah-kisah dramatis itu yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Siang ini (Selasa, 25/1) bila tidak ada aral melintang, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro, akan kembali memberikan penjelasan mengenai trik manipulasi dalam sejumlah kasus pajak yang diketahuinya. Sasmito disebut-sebut memiliki begitu banyak dokumen mengenai kasus-kasus pajak itu. Maklumlah, sebagai orang yang pernah bertugas di Kementerian Keuangan ia memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan mengolah data-data tersebut.

Kita masih harus menunggu informasi modus pengemplangan pajak apa lagi yang akan disampaikannya. Namun, untuk mengingatkan, ada baiknya kita mereview salah satu kasus yang pernah disampaikannya kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan.

Beberapa waktu lalu Sasmito membeberkan dugaan keterlibatan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono, dalam penghapusan pajak Bank Mandiri yang akan go public. Modus pengemplangan pajak ini berdimensi criminal policy karena dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai “tameng hukum”.

Ceritanya bermula pada 14 Mei 2003. Boediono yang ketika itu adalah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 211/KMK.03/2003. Keputusan Boediono itu mengubah Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Subianto, pada 9 September 1998.

Di dalam keputusannya, Boediono menyisipkan Pasal 4A untuk “melengkapi” Pasal 4 di dalam keputusan yang diterbitkan Bambang Subianto lima tahun sebelumnya.

Di dalam Pasal 4 Keputusan Menkeu nomor 422/KMK.04/1998 disebutkan bahwa untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak wajib (a) melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; (b) tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan (c) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Karena terganjal oleh pasal ini, maka pada Desember 2002 Bank Mandiri yang ketika itu tengah bersiap-siap go public mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak dan sempat menyetor Rp 1,1 triliun pada tanggal 31 Desember 2002 sebagai syarat keberatan.

Masih meminjam istilah Sasmito, yang terjadi kemudian adalah rekayasa sistemik dari segi administrasi perpajakan sehingga akhirnya kewajiban pajak Bank Mandiri senilai Rp 2,2 triliun dihapuskan setelah Boediono menambahkan pasal 4A dalam Keputusan Menteri Keuangan 211/KMK.03/2003.

Pasal sisipan itu berbunyi:

“Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.”

Yang juga sangat mengherankan, Keputusan Menteri Keuangan Boediono yang baru diterbitkan pada bulan Mei 2003 ternyata bisa digunakan untuk meloloskan kasus pajak bank Mandiri yang telah terjadi beberapa bulan sebelumnya. Padahal jelas-jelas di dalam Keputusan Menkeu 211/KMK.03/2003 disebutkan bahwa “Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Menurut hemat Sasmito banyak kasus pengemplangan pajak yang dilakukan dengan metode seperti ini. Karena terlalu teknis dan berdimensi policy, publik seringkali menganggapnya sebagai hal yang biasa. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya