Berita

Adnan Buyung Nasution

Wawancara

WAWANCARA

Adnan Buyung Nasution: Saya Konsentrasi Membongkar Mafia Pajak Berlabel Big Fish

SELASA, 25 JANUARI 2011 | 03:18 WIB

RMOL. Banyak kalangan menilai hukumannya terlalu ringan, tapi Gayus Tambunan tetap saja melakukan upaya banding. Tapi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, tidak lagi mendampinginya.

Andan Buyung Nasution yang populer dipanggil dengan sebutan Abang itu mengaku, sengaja me­le­pas kasus tersebut demi lebih fokus untuk membongkar mafia hukum dan mafia pajak berlabel Big Fish.

Keputusan tersebut diambil ber­­dasarkan hasil pertemuan Adnan Buyung dengan Gayus Tambunan di Lembaga Pemasya­rakatan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.


“Kalau soal membela di tingkat banding, siapapun bisa. Itu  tidak terlalu mendesaklah. Komitmen Abang dulu kan mau menerima kasus Gayus karena tidak sekadar membela, tapi mau membongkar mafia hukum dan mafia pajak berlabel big fish,” kata Adnan Buyung Nasution kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan men­jatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus Tambunan. Pega­wai pajak golongan III A itu ter­bukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta me­nerima uang dari pekerjaan ini.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan di­tetapkan hukuman pidana 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Ha­kim Albertina Ho, saat membaca­kan putusan di PN Jakarta Sela­tan, Rabu 19 Desember lalu.

Selain hukuman penjara, Ga­yus juga harus membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penun­tut umum. Sebelumnya, jaksa m­eminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun,  Gayus juga dituntut mem­bayar denda Rp 500 juta dan subsi­der enam bulan penjara.

Buyung selanjutnya mengata­kan, dulu dirinya mau menerima menjadi kuasa hukum Gayus agar kasus itu tidak masuk angin.

“Bagi Abang sekarang ini ada­lah bagaimana agar bisa konsen­trasi membongkar mafia hukum dan mafia pajak. Ini demi mewu­judkan negara bersih ke depan,’’ ujar bekas anggota Dewan Per­tim­bangan Presiden itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa itu saja alasannya ke­napa Anda tidak lagi menanga­ni banding kasus Gayus ?
Kami memang telah bertemu Gayus di LP Cipinang (kemarin). Dalam pertemuan tersebut Sau­dara Gayus Tambunan akan me­ngajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Nomor 1195/Pid/2010/PN Ja­karta Selatan yang telah dibaca­kan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 19 Januari lalu. Namun untuk perkara banding tersebut, kami tidak akan menanganinya. Perkara tersebut akan ditangani oleh Saudara Gayus sendiri de­ngan bantuan keluarga dan do­sen­nya.

Ada apa di balik keputusan itu?
Abang ber­angga­pan itu soal ke­­cil, ti­dak terlalu men­desak­lah. Komitmen Abang kan lebih pen­ting dari itu. Komit­men Abang kan mau menerima kasus Gayus karena tidak sekadar mem­­bela. Kalau pembela lain, banding juga dia urus.

Lantas sia­pa yang me­na­ngani ban­ding Gayus?
Itu wartawan jangan tahu dulu. Tadi keluarganya bilang agar Abang jangan sebutin namanya. Nah untuk banding biarlah bang, aku urus sendiri bersama ke­luargaku, katanya. Ya sudahlah. Silakan. Nggak apa-apa. Setidak­nya bisa mengurangi kerjaan. Fokus Abang dari dulu kan mem­bongkar mafia ini.

Lalu apa yang Anda lakukan beri­kutnya?
Abang akan tetap menangani kasus Gayus Tambunan sesuai dengan komitmennya kepada kami untuk terus membongkar praktek mafia hukum dan mafia per­pajakan, baik yang menyang­kut uang sejumlah Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar, maupun “Big Fish” lainnya. Jadi apapun itu, hiu atau pun yang paus yang sudah dibeberkannya dalam pleidoi-nya berupa enam modus operandi mafia pajak.

Komitmen Anda nggak ber­kurang kan untuk menuntas­kan kasus Gayus ?
Dulu kan perkara ini tidak ter­tarik bagi Abang. Tapi yang mem­­buat Abang tertarik mem­bela dia karena ini sebagai entry point yang bisa membongkar keseluruhan mafia pajak. Ini yang nggak di­bongkar sampai se­karang.

Malah Gayus dituntut terima gratifikasi Rp 28 miliar, apa arti­nya itu? Apa dampaknya coba? Nggak ketahuan siapa yang mem­­­berikan.

Anda beranggapan salah jika Gayus dikenakan pasal gratifi­kasi?
Saya dengar bahwa minggu depan pihak Polri akan menye­rahkan berkas perkara Gayus ter­kait dengan uang Rp 28 miliar sebagai gratifikasi. Saya kecewa, karena ini menunjukkan lagi-lagi kepolisian tidak bersungguh-sungguh untuk membongkar kaseluruhan kasus mafia hukum dan mafia pajak.

Pasal gratifikasi yang dituduh­kan pada Gayus itu lebih menge­sankan melindungi pihak-pihak tertentu yang menjadi sumber dana tersebut. Pasal gratifikasi ini kan tidak bisa menjerat siapa pemberi dana melainkan hanya si penerima yang dalam hal ini lagi-lagi hanya Gayus Tambunan.

DPR saat ini membentuk Pan­ja Mafia Pajak, apa Gayus ber­sedia dimintai keterangan­nya?
Dalam pertemuan tersebut Gayus  menyatakan kesediaannya untuk diperiksa  Panja Mafia Pa­jak maupun diperiksa KPK demi mempercepat proses pem­bong­karan mafia hukum dan mafia pajak ini.    [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya