RMOL. Banyak kalangan menilai hukumannya terlalu ringan, tapi Gayus Tambunan tetap saja melakukan upaya banding. Tapi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, tidak lagi mendampinginya.
Andan Buyung Nasution yang populer dipanggil dengan sebutan Abang itu mengaku, sengaja meÂleÂpas kasus tersebut demi lebih fokus untuk membongkar mafia hukum dan mafia pajak berlabel Big Fish.
Keputusan tersebut diambil berÂÂdasarkan hasil pertemuan Adnan Buyung dengan Gayus Tambunan di Lembaga PemasyaÂrakatan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.
“Kalau soal membela di tingkat banding, siapapun bisa. Itu tidak terlalu mendesaklah. Komitmen Abang dulu kan mau menerima kasus Gayus karena tidak sekadar membela, tapi mau membongkar mafia hukum dan mafia pajak berlabel big fish,†kata Adnan Buyung Nasution kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menÂjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus Tambunan. PegaÂwai pajak golongan III A itu terÂbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta meÂnerima uang dari pekerjaan ini.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan diÂtetapkan hukuman pidana 7 tahun penjara,†kata Ketua Majelis HaÂkim Albertina Ho, saat membacaÂkan putusan di PN Jakarta SelaÂtan, Rabu 19 Desember lalu.
Selain hukuman penjara, GaÂyus juga harus membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penunÂtut umum. Sebelumnya, jaksa mÂeminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun, Gayus juga dituntut memÂbayar denda Rp 500 juta dan subsiÂder enam bulan penjara.
Buyung selanjutnya mengataÂkan, dulu dirinya mau menerima menjadi kuasa hukum Gayus agar kasus itu tidak masuk angin.
“Bagi Abang sekarang ini adaÂlah bagaimana agar bisa konsenÂtrasi membongkar mafia hukum dan mafia pajak. Ini demi mewuÂjudkan negara bersih ke depan,’’ ujar bekas anggota Dewan PerÂtimÂbangan Presiden itu.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa itu saja alasannya keÂnapa Anda tidak lagi menangaÂni banding kasus Gayus ?Kami memang telah bertemu Gayus di LP Cipinang (kemarin). Dalam pertemuan tersebut SauÂdara Gayus Tambunan akan meÂngajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Nomor 1195/Pid/2010/PN JaÂkarta Selatan yang telah dibacaÂkan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 19 Januari lalu. Namun untuk perkara banding tersebut, kami tidak akan menanganinya. Perkara tersebut akan ditangani oleh Saudara Gayus sendiri deÂngan bantuan keluarga dan doÂsenÂnya.
Ada apa di balik keputusan itu?Abang berÂanggaÂpan itu soal keÂÂcil, tiÂdak terlalu menÂdesakÂlah. Komitmen Abang kan lebih penÂting dari itu. KomitÂmen Abang kan mau menerima kasus Gayus karena tidak sekadar memÂÂbela. Kalau pembela lain, banding juga dia urus.
Lantas siaÂpa yang meÂnaÂngani banÂding Gayus?
Itu wartawan jangan tahu dulu. Tadi keluarganya bilang agar Abang jangan sebutin namanya. Nah untuk banding biarlah bang, aku urus sendiri bersama keÂluargaku, katanya. Ya sudahlah. Silakan. Nggak apa-apa. SetidakÂnya bisa mengurangi kerjaan. Fokus Abang dari dulu kan memÂbongkar mafia ini.
Lalu apa yang Anda lakukan beriÂkutnya?Abang akan tetap menangani kasus Gayus Tambunan sesuai dengan komitmennya kepada kami untuk terus membongkar praktek mafia hukum dan mafia perÂpajakan, baik yang menyangÂkut uang sejumlah Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar, maupun “Big Fish†lainnya. Jadi apapun itu, hiu atau pun yang paus yang sudah dibeberkannya dalam pleidoi-nya berupa enam modus operandi mafia pajak.
Komitmen Anda nggak berÂkurang kan untuk menuntasÂkan kasus Gayus ?Dulu kan perkara ini tidak terÂtarik bagi Abang. Tapi yang memÂÂbuat Abang tertarik memÂbela dia karena ini sebagai
entry point yang bisa membongkar keseluruhan mafia pajak. Ini yang nggak diÂbongkar sampai seÂkarang.
Malah Gayus dituntut terima gratifikasi Rp 28 miliar, apa artiÂnya itu? Apa dampaknya coba? Nggak ketahuan siapa yang memÂÂÂberikan.
Anda beranggapan salah jika Gayus dikenakan pasal gratifiÂkasi?Saya dengar bahwa minggu depan pihak Polri akan menyeÂrahkan berkas perkara Gayus terÂkait dengan uang Rp 28 miliar sebagai gratifikasi. Saya kecewa, karena ini menunjukkan lagi-lagi kepolisian tidak bersungguh-sungguh untuk membongkar kaseluruhan kasus mafia hukum dan mafia pajak.
Pasal gratifikasi yang dituduhÂkan pada Gayus itu lebih mengeÂsankan melindungi pihak-pihak tertentu yang menjadi sumber dana tersebut. Pasal gratifikasi ini kan tidak bisa menjerat siapa pemberi dana melainkan hanya si penerima yang dalam hal ini lagi-lagi hanya Gayus Tambunan.
DPR saat ini membentuk PanÂja Mafia Pajak, apa Gayus berÂsedia dimintai keteranganÂnya?Dalam pertemuan tersebut Gayus menyatakan kesediaannya untuk diperiksa Panja Mafia PaÂjak maupun diperiksa KPK demi mempercepat proses pemÂbongÂkaran mafia hukum dan mafia pajak ini.
[RM]