Julian Aldrin Pasha
Julian Aldrin Pasha
RMOL.Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) belum memberikan laporan ke Presiden terkait kasus Gayus Tambunan.
“Sampai saat ini (kemarin sore) Satgas belum memberikan laporan tertulis ke Presiden,’’ ujar Juru Bicara Presiden bidang DaÂlam Negeri, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Presiden SBY memerintahkan Satgas PMH untuk menyampaikan laporan tertulis terkait dengan pernyataan Gayus tentang keterlibatan anggota Satgas dalam kasus Gayus.
Julian Aldrin Pasha, selanjutÂnya mengatakan, Satgas sudah meÂnyampaikan bantahan ke publik terkait pernyataan Gayus, tapi itu harus dibuktikan. MakaÂnya PreÂsiden meminta Satgas membuat laporan tertulis.
“Saya tidak tahu kenapa belum diserahkan laporan tertulis itu, tapi saya dengar bahwa Satgas telah merampungkan laporan tertulisnya dan segera dilaporkan ke Presiden,’’ ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Presiden meminta laÂporan tertulis?
Ini untuk mengetahui kebenaÂranÂnya. Makanya, perintah PresiÂden kemarin (Rabu,19/1) meÂminta Satgas PMH mengklariÂfikasi dan menjelaskan ke publik apa yang sebenarnya terjadi dan dilaporkan secara tertulis kepada Bapak Presiden.
Kita tahu bahwa kemarin sore (Rabu, 19/1) Satgas telah memÂberikan keterangan persnya, sebagaimana perintah Presiden. Namun sampai hari ini, saya atau Presiden belum menerima lapoÂran tertulis dari Satgas sebagaiÂmana yang memang diperintahÂkan Presiden.
Apakah Presiden menonton siaÂran langsung vonis Gayus?
Waktu vonis putusan Gayus seÂcara live disiarkan, Bapak PresiÂden dan Pak Jusuf Kalla berÂtemu di IstaÂna. Jadi, tiÂdak mengÂkuti secara langsung siaran televisi terÂÂkait dengan pernyataan Gayus.
Tapi setelah selesai pertemuan, saya menyampaikan ke Presiden apa yang saya lihat, dan saya dengar dari tayangan televisi terÂkait pengakuan Gayus, Pak PreÂsiden sangat terkejut menÂdeÂngar konÂÂdisi itu.
Kemudian segera meÂmerintahÂkan apa yang saya sebut tadi. BeÂliau beÂtul-betul tidak menyangka karena ini adaÂlah suatu yang tidak terbayang sebelumnya. Karena Bapak Presiden sama sekali tidak tahu dan tidak pernah mendaÂpatkan laporan terkait masalah-masalah yang disebutkan Gayus.
Lalu Presiden bilang apa?
Meminta laporan tertulis yang masih belum diterima Presiden. Jadi, saya belum bisa memberiÂkan tanggapan lain.
Mungkinkah Denny akan dipecat?
Wah, saya tidak bisa beropini ya. Kalau Presiden tidak meÂnyamÂpaikan sesuatu maka saya tidak mungkin menyampaikan. Sampai saat ini belum ada inforÂmasi soal itu.
Apakah Satgas dipercepat pemÂbubarannya?
Meskipun Gayus memberikan testimoni mengenai keterlibatan dari Satgas PMH. Namun, kita tahu ada bantahan dari Satgas maka tentu harus dibuktikan.
Apa sih pesan Presiden seteÂlah ada bantahan dari Satgas PMH?
Kebenaran yang sebenar-beÂnarnya dan fakta. Yang benar-benar terjadi harus diungkapkan dan dibuktikan. Kebenaran di atas segalanya. Hukum tidak panÂdang bulu dan tidak boleh ada peÂrubahan dalam kategori apapun.
Banyak kalangan menilai SatÂgas lebih memprioritaskan agenÂda politiknya ketimbang memÂberantas mafia hukum, menuÂrut Anda bagaimana?
Satgas dibentuk pada 30 DeÂsemÂber 2009 berdasar Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Kita tahu bahwa tujuan pembenÂtukan Satgas ini adalah memÂbantu mempercepat pemberantaÂsan hukum, penanganan koordiÂnasi bekerja sama melakukan evaÂluasi dan penanganannya seÂcara bersama-sama dengan lemÂbaga penegak hukum lainnya. Seperti, KPK, BPK, BPKP, KeÂpolisian, Kejaksaan, PPATK, dan tentunya lembaga terkait lainnya.
Untuk itu, pembentukan Satgas ini jelas untuk menindaklanjuti apa yang telah dicanangkan daÂlam Inpres. Inpres Nomor 5 TaÂhun 2004 dikeluarkan untuk perÂcepatan pemberantasan koÂrupsi. Jadi, kalau dilihat keberaÂdaannya tentu kita tahu bahwa seÂmangatÂnya adalah perang terhaÂdap koÂrupsi. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50