Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Yakin SBY-Mega akan Bersaksi dalam Kasus Sisminbakum

SELASA, 18 JANUARI 2011 | 14:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan uji materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukannya.  

"Keempat saksi ahli mengatakan sudah terjadi disposisionalitas dalam pasal-pasal KUHAP saya ajukan itu. Saya yakin ini dikabulkan," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang (18/1).

Jika tidak dikabulkan, tambah Yusril, untuk mendalami kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Sisminbakum, Jaksa Agung harus memintai keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden SBY.


"Jika tidak, maka implikasinya Jaksa Agung wajib memanggil Bu Mega dan Pak SBY untuk didengar keterangannya. Dan saya yakin Bu Mega dan Pak SBY bisa dihadirkan," demikian Yusril.

Empat saksi ahli yang dihadirkan Yusril dalam sidang pleno uji materi kali adalah pakar hukum dari UGM Jogjakarta Eddy O.S Hairiej, pakar hukum Universitas Islam Jogjakarta  Muzakir, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, dan pakar hukum Universitas Indonesia Kurnia Toha.

Yusril mengajukan uji materi atas tafsir pasal-pasal KUHAP UU 8/1981 karena permintaan mendengarkan empat saksi yang menguntungkan atau saksi a de charge dalam kasus Sisminbakum tidak dipenuhi Kejaksaan Agung. Keempat saksi itu ialah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden/Wapres Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres/Menko Kesra Jusuf Kalla (JK), dan mantan Menko Perekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie.

Merujuk pada KUHAP, Yusril memandang jaksa berhak memanggil siapa saja untuk menjadi saksi yang memberatkan, dia juga berhak meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945.  [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya