Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Yakin SBY-Mega akan Bersaksi dalam Kasus Sisminbakum

SELASA, 18 JANUARI 2011 | 14:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan uji materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukannya.  

"Keempat saksi ahli mengatakan sudah terjadi disposisionalitas dalam pasal-pasal KUHAP saya ajukan itu. Saya yakin ini dikabulkan," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang (18/1).

Jika tidak dikabulkan, tambah Yusril, untuk mendalami kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Sisminbakum, Jaksa Agung harus memintai keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden SBY.


"Jika tidak, maka implikasinya Jaksa Agung wajib memanggil Bu Mega dan Pak SBY untuk didengar keterangannya. Dan saya yakin Bu Mega dan Pak SBY bisa dihadirkan," demikian Yusril.

Empat saksi ahli yang dihadirkan Yusril dalam sidang pleno uji materi kali adalah pakar hukum dari UGM Jogjakarta Eddy O.S Hairiej, pakar hukum Universitas Islam Jogjakarta  Muzakir, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, dan pakar hukum Universitas Indonesia Kurnia Toha.

Yusril mengajukan uji materi atas tafsir pasal-pasal KUHAP UU 8/1981 karena permintaan mendengarkan empat saksi yang menguntungkan atau saksi a de charge dalam kasus Sisminbakum tidak dipenuhi Kejaksaan Agung. Keempat saksi itu ialah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden/Wapres Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres/Menko Kesra Jusuf Kalla (JK), dan mantan Menko Perekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie.

Merujuk pada KUHAP, Yusril memandang jaksa berhak memanggil siapa saja untuk menjadi saksi yang memberatkan, dia juga berhak meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya