Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Yakin SBY-Mega akan Bersaksi dalam Kasus Sisminbakum

SELASA, 18 JANUARI 2011 | 14:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan uji materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukannya.  

"Keempat saksi ahli mengatakan sudah terjadi disposisionalitas dalam pasal-pasal KUHAP saya ajukan itu. Saya yakin ini dikabulkan," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang (18/1).

Jika tidak dikabulkan, tambah Yusril, untuk mendalami kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Sisminbakum, Jaksa Agung harus memintai keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden SBY.


"Jika tidak, maka implikasinya Jaksa Agung wajib memanggil Bu Mega dan Pak SBY untuk didengar keterangannya. Dan saya yakin Bu Mega dan Pak SBY bisa dihadirkan," demikian Yusril.

Empat saksi ahli yang dihadirkan Yusril dalam sidang pleno uji materi kali adalah pakar hukum dari UGM Jogjakarta Eddy O.S Hairiej, pakar hukum Universitas Islam Jogjakarta  Muzakir, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda, dan pakar hukum Universitas Indonesia Kurnia Toha.

Yusril mengajukan uji materi atas tafsir pasal-pasal KUHAP UU 8/1981 karena permintaan mendengarkan empat saksi yang menguntungkan atau saksi a de charge dalam kasus Sisminbakum tidak dipenuhi Kejaksaan Agung. Keempat saksi itu ialah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden/Wapres Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres/Menko Kesra Jusuf Kalla (JK), dan mantan Menko Perekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie.

Merujuk pada KUHAP, Yusril memandang jaksa berhak memanggil siapa saja untuk menjadi saksi yang memberatkan, dia juga berhak meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945.  [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya