Berita

Ikut Menikmati, Bupati Nias Seret Wakilnya

SELASA, 11 JANUARI 2011 | 18:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bupati Nias Sumatera Utara Binahati B Baeha mengungkap, wakilnya Temazaro Harefa turut menikmati uang korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pasca bencana tsunami tahun 2004.

"Dia (Temazaro Harefa) ikut menerima dana," ujar Binahati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat setelah diperiksa penyidik KPK (Selasa11/1).

Pada  November 2010, KPK menetapkan Binahati B Baeha sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan pascabencana tsunami. Diduga, Binahati membagikan uang hasil korupsinya kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.


Bahkan dikabarkan, beberapa pimpinan instansi penegak hukum di Kabupaten Nias turut menerima aliran dana bantuan tersebut.

Seperti diketahui, melalui Badan Nasional Pengendalian Bencana, Nias memperoleh dana bantuan sebesar Rp 9,48 miliar. Binahati B Baeha telah melakukan mark-up pada poin pembelian barang dan jasa dalam kegiatan penanggulangan pascabencana tersebut. KPK menaksir kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan bencana tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.

Atas tuduhan ini, Binahati dibayangi hukuman mati. Ini didasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu jika seseorang melakukan korupsi dengan data fiktif dan mark up, ancamannya hukuman mati.[ono]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya