Berita

Blitz

Ariel-Luna Maya, Dua Sejoli yang Ringsek

JUMAT, 31 DESEMBER 2010 | 07:43 WIB

RMOL. Sepasang kekasih, Ariel dan Luna Maya, mungkin tak pernah membayangkan kariernya bakal terganggu di tahun 2010. Gara-gara kesandung video porno yang beredar pada 3 Juni 2010, karier Ariel, Luna dan Cut Tari berantakan.

Rencana Ariel, bersama grupnya Peterpan merilis album pun ditunda. Cut Tari dipecat dari presenter Insert. Luna Maya mundur dari DahSyat. Bahkan, billboard ketiga lakon itu diturunkan di sejumlah daerah.

Ariel dan Luna memenuhi panggilan polisi. Pada 11 Juni, pasangan itu mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Ariel dan Luna jadi buruan pun wartawan. Meski banyak pakar memastikan bahwa pelaku video porno 99 persen identik dan benar dibintangi mereka namun, dua sejoli itu keukeuh tak mengakui.

Meski menyangkal, Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Pelantun hits Topeng itu resmi ditahan di Mabes Polri pada 22 Juni 2010. Sementara Luna dan Tari hanya dikenakan wajib lapor.

Beredarnya video porno mirip Ariel-Luna dan Tari, benar-benar menggemparkan masyarakat Indonesia. Ketiganya pun dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Belakangan, Cut Tari bicara jujur. Ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Tari yang sempat berbohong mendadak blak-blakan mengakui dialah perempuan yang bercinta dengan Ariel di video itu.

Bahkan pada 13 Desember 2010, Tari terang-terangan mengakui tiga kali berhubungan badan dengan Ariel sepanjang 2005-2006.

“Saya merasa sangat bersalah pada keluarga. Saya mohon maaf atas semua yang saya lakukan,” kata Tari di Mabes Polri sambil menangis.

Polisi menetapkan Redjoy, editor musik band Paterpan sebagai tersangka. Redjoy didakwa sebagai orang yang kali pertama menyebarkan video mesum yang bikin heboh sampai ke manca negara itu.

Sidang pertama Ariel digelar 22 November di Pengadilan Negeri Bandung. Sudah lima kali sidang digelar. Cut Tari dan Luna Maya sudah dipanggil menjadi saksi, termasuk bekas istri Ariel, Sarah Amalia.

Setiap kali sidang, ratusan orang dari ormas Islam turun ke jalan. Mereka menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya.

Bukti sudah kuat, Ariel masih keukeh tak mengakui terlibat dalam video mesum itu. Kuasa hukum Ariel, Boy Arfian Bondjol menegaskan inti persidangan bukan untuk mengungkap siapa pemeran video mesum itu, tapi siapa penyebarnya.

Ariel yang dijerat UU No. 4 Tahun 2008 tentang pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUHP tentang membantu penyebaran video porno, terancam hukuman 12 tahun penjara. Vonis akan dibacakan pada akhir Januari 2001. Jika terbukti bersalah, nasib Ariel di dunia musik pun bakal semakin suram.   [RM]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya