Berita

Blitz

Ariel-Luna Maya, Dua Sejoli yang Ringsek

JUMAT, 31 DESEMBER 2010 | 07:43 WIB

RMOL. Sepasang kekasih, Ariel dan Luna Maya, mungkin tak pernah membayangkan kariernya bakal terganggu di tahun 2010. Gara-gara kesandung video porno yang beredar pada 3 Juni 2010, karier Ariel, Luna dan Cut Tari berantakan.

Rencana Ariel, bersama grupnya Peterpan merilis album pun ditunda. Cut Tari dipecat dari presenter Insert. Luna Maya mundur dari DahSyat. Bahkan, billboard ketiga lakon itu diturunkan di sejumlah daerah.

Ariel dan Luna memenuhi panggilan polisi. Pada 11 Juni, pasangan itu mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Ariel dan Luna jadi buruan pun wartawan. Meski banyak pakar memastikan bahwa pelaku video porno 99 persen identik dan benar dibintangi mereka namun, dua sejoli itu keukeuh tak mengakui.

Meski menyangkal, Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Pelantun hits Topeng itu resmi ditahan di Mabes Polri pada 22 Juni 2010. Sementara Luna dan Tari hanya dikenakan wajib lapor.

Beredarnya video porno mirip Ariel-Luna dan Tari, benar-benar menggemparkan masyarakat Indonesia. Ketiganya pun dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Belakangan, Cut Tari bicara jujur. Ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Tari yang sempat berbohong mendadak blak-blakan mengakui dialah perempuan yang bercinta dengan Ariel di video itu.

Bahkan pada 13 Desember 2010, Tari terang-terangan mengakui tiga kali berhubungan badan dengan Ariel sepanjang 2005-2006.

“Saya merasa sangat bersalah pada keluarga. Saya mohon maaf atas semua yang saya lakukan,” kata Tari di Mabes Polri sambil menangis.

Polisi menetapkan Redjoy, editor musik band Paterpan sebagai tersangka. Redjoy didakwa sebagai orang yang kali pertama menyebarkan video mesum yang bikin heboh sampai ke manca negara itu.

Sidang pertama Ariel digelar 22 November di Pengadilan Negeri Bandung. Sudah lima kali sidang digelar. Cut Tari dan Luna Maya sudah dipanggil menjadi saksi, termasuk bekas istri Ariel, Sarah Amalia.

Setiap kali sidang, ratusan orang dari ormas Islam turun ke jalan. Mereka menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya.

Bukti sudah kuat, Ariel masih keukeh tak mengakui terlibat dalam video mesum itu. Kuasa hukum Ariel, Boy Arfian Bondjol menegaskan inti persidangan bukan untuk mengungkap siapa pemeran video mesum itu, tapi siapa penyebarnya.

Ariel yang dijerat UU No. 4 Tahun 2008 tentang pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUHP tentang membantu penyebaran video porno, terancam hukuman 12 tahun penjara. Vonis akan dibacakan pada akhir Januari 2001. Jika terbukti bersalah, nasib Ariel di dunia musik pun bakal semakin suram.   [RM]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya