Berita

Blitz

Ariel-Luna Maya, Dua Sejoli yang Ringsek

JUMAT, 31 DESEMBER 2010 | 07:43 WIB

RMOL. Sepasang kekasih, Ariel dan Luna Maya, mungkin tak pernah membayangkan kariernya bakal terganggu di tahun 2010. Gara-gara kesandung video porno yang beredar pada 3 Juni 2010, karier Ariel, Luna dan Cut Tari berantakan.

Rencana Ariel, bersama grupnya Peterpan merilis album pun ditunda. Cut Tari dipecat dari presenter Insert. Luna Maya mundur dari DahSyat. Bahkan, billboard ketiga lakon itu diturunkan di sejumlah daerah.

Ariel dan Luna memenuhi panggilan polisi. Pada 11 Juni, pasangan itu mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Ariel dan Luna jadi buruan pun wartawan. Meski banyak pakar memastikan bahwa pelaku video porno 99 persen identik dan benar dibintangi mereka namun, dua sejoli itu keukeuh tak mengakui.

Meski menyangkal, Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Pelantun hits Topeng itu resmi ditahan di Mabes Polri pada 22 Juni 2010. Sementara Luna dan Tari hanya dikenakan wajib lapor.

Beredarnya video porno mirip Ariel-Luna dan Tari, benar-benar menggemparkan masyarakat Indonesia. Ketiganya pun dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Belakangan, Cut Tari bicara jujur. Ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Tari yang sempat berbohong mendadak blak-blakan mengakui dialah perempuan yang bercinta dengan Ariel di video itu.

Bahkan pada 13 Desember 2010, Tari terang-terangan mengakui tiga kali berhubungan badan dengan Ariel sepanjang 2005-2006.

“Saya merasa sangat bersalah pada keluarga. Saya mohon maaf atas semua yang saya lakukan,” kata Tari di Mabes Polri sambil menangis.

Polisi menetapkan Redjoy, editor musik band Paterpan sebagai tersangka. Redjoy didakwa sebagai orang yang kali pertama menyebarkan video mesum yang bikin heboh sampai ke manca negara itu.

Sidang pertama Ariel digelar 22 November di Pengadilan Negeri Bandung. Sudah lima kali sidang digelar. Cut Tari dan Luna Maya sudah dipanggil menjadi saksi, termasuk bekas istri Ariel, Sarah Amalia.

Setiap kali sidang, ratusan orang dari ormas Islam turun ke jalan. Mereka menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya.

Bukti sudah kuat, Ariel masih keukeh tak mengakui terlibat dalam video mesum itu. Kuasa hukum Ariel, Boy Arfian Bondjol menegaskan inti persidangan bukan untuk mengungkap siapa pemeran video mesum itu, tapi siapa penyebarnya.

Ariel yang dijerat UU No. 4 Tahun 2008 tentang pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUHP tentang membantu penyebaran video porno, terancam hukuman 12 tahun penjara. Vonis akan dibacakan pada akhir Januari 2001. Jika terbukti bersalah, nasib Ariel di dunia musik pun bakal semakin suram.   [RM]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya