mari elka pangestu/ist
mari elka pangestu/ist
Begitu penilaian Ismed Hasan Putro, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI periode 2010-2015 yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 28/12).
Dalam rapat dengan Panitia Swasembada Gula Komisi VI DPR RI, Menteri Mari Pangestu mengatakan bahwa gula rafinasi dapat dipasarkan untuk konsumen.
“Langkah tersebut akan berdampak pada beralihnya ribuan petani tebu ke sektor lain. Bila itu terjadi, akan menjd ancaman nyata terhadap gagalnya kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN dalam mendorong terwujudnya swasembada gula yang menjadi program pemerintahan SBY.
Langkah pragmatis dan ceroboh Menteri Perdagangan, begitu Ismed menyebutkan, juga sarat dengan konflik kepentingan sekelompok elite dan para produsen gula rafinasi. Membebaskan gula rafinasi menyerbu pasar konsumen merupakan bentuk faktual kegagalan Kementerian Perdagangan dalam melindungi kepentingan rakyat, terutama petani tebu dan para pekerja pabrik gula.
“Kebijakan tersebut semakin menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan hanya melihat sisi transaksional sesaat. Dan tidak mampu berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN,†ujar Ismed lagi.
Bila Menteri Perdagangan tetap membiarkan gula rafinasi menyerbu pasar konsumen rumah tangga, bukan tidak mungkin akan menimbulkan gelombang protes massif dari petani tebu dan pekerja pabrik gula. Bila gelombang protes itu berlangsung, bukan tidak mungkin pula akan berdampak pada rentannya stabilitas sosial politik yang dapat mengganggu perekonomian nasional. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57