Berita

ist

LBH Pers: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Masih Besar

RABU, 22 DESEMBER 2010 | 21:35 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya dalam bentuk regulasi yang bersifat represif namun juga ancaman dalam bentuk tekanan baik fisik maupun non fisik masih terjadi dan mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Mengakhiri tahun 2010, satu lagi jurnalis terbunuh ketika menjalankan tugasnya. Adalah Pimpinan Redaksi Mingguan Pelangi Maluku, Alfrets Mirulewan, ditemukan meninggal dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuhnya  di Pantai Kisar, Maluku  pada 17 Desember, setelah tiga hari sebelumnya dinyatakan hilang. Belum diketahui pasti penyebab kematian Alfrets. Namun berdasarkan kabar dari Koordinator Maluku Media Center, Insany Syahbarwaty, Alfrets diduga dibunuh. Kemungkinan besar terkait dengan liputan investigasi untuk mengusut adanya penyalagunaan BBM bersubsidi di Pelabuhan Wonreli.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana dalam rilisnya kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 22/12), menilai apa yang dialami oleh Alfrets Mirulewan adalah bukti nyata bahwa perlindungan terhadap Jurnalis masih sangat lemah. Selain itu peristiwa ini membawa preseden buruk bagi kemerdekaan Pers dan Kebebasan berekspresi di Indonesia.


Pada periode bulan Januari-Oktober 2010, jumlah kasus kekerasan fisik yang dipantau oleh LBH Pers sebanyak 36 kasus. Kekerasan fisik yang dialami
jurnalis di lapangan berupa penganiayaan dalam bentuk pemukulan, pengeroyokan dan pelemparan sampai dengan pembunuhan. Sedangkan kasus kekerasan non fisik terhadap jurnalis sebanyak 29 kasus.
Kekerasan non fisik yang dialami jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya di lapangan biasanya dalam bentuk perampasan kamera, pelarangan liputan, intimidasi dan ancaman teror dari pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan tabel kasus kekerasan non fisik selama tahun 2010 paling banyak dilakukan oleh Massa, aparat pemerintah dan ormas/LSM.

Karena itu LBH Pers meminta kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mengambil langkah kongkrit terkait meninggalnya Alfrets Mirulewan. Tindakan tegas dari Kapolri ini sangat diperlukan agar tidak ada lagi kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang dapat ditolerir, dan menuntut kepada para aparat penegak hukum didaerah untuk menindaklanjuti kasus seperti ini secara serius, transparan dan akuntabel dalam melakukan proses penyidikan dan
terbuka kepada masyarakat. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya