Berita

eurico guterres/rmol

Eurico Guterres: Status Eks Pengungsi Timtim Masih Dipertanyakan

SENIN, 20 DESEMBER 2010 | 12:36 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Status pengungsi eks Timor Timur di banyak tempat di Indonesia dianggap masih belum jelas. Menurut pemerintah Indonesia, pengungsi eks Timtim adalah WNI. Buktinya, mereka memiliki KTP Indonesia, juga ada yang bekerja sebagai anggota Polri dan TNI. Tetapi, dunia internasional memiliki anggapan yang berbeda dalam melihat status pengungsi eks Timtim.

Demikian dijelaskan Ketua Umum Uni Timor Aswain (Untas), Eurico Guterres, ketika ditemui di kamp pengungsi Tuapukan, Kabupaten Kupang, pekan lalu (16/12). Untas adalah organisasi yang dibentuk oleh pengungsi eks Timtim untuk mewadahi aspirasi mereka yang memilih bergabung dengan Republik Indonesia pasca jajak pendapat tahun 1999 silam. Dalam Kongres akhir bulan November lalu, Eurico yang merupakan mantan Wakil Panglima Pasukan Pro Intergrasi dan kini memimpin Partai Amanat Nasional (PAN) di Nusa Tenggara Timur (NTT), terpilih sebagai ketua umum.

Menurut masyarakat internasional, sambung Eurico, semua pengungsi eks Timtim di Indonesia bukanlah WNI, melainkan warganegara Republic of Democratic Timor Leste yang belum kembali ke Timor Leste.

“Mereka (dunia internasional) terus meminta agar pemerintah Indonesia segera memulangkan kami ini,” ujar Eurico.

Pernyataan Eurico ini disampaikannya dua hari sebelum Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung ke kamp pengungsi di Tuapukan pekan lalu (Jumat, 18/12). Dalam kunjungan itu, Hatta yang datang ke Kupang untuk membuka Muswil DPW PAN NTT berjanji akan memperhatikan nasib pengungsi. Hatta juga dilaporkan sempat meneteskan airmata di depan pengungsi yang ditemuinya.

Eurico juga berharap DPR dan pemerintah dalam waktu sesegera mungkin membuat keputusan politik untuk menegaskan status kewarganegaraan pengungsi eks Timtim di mata dunia internasional.

“Ada Tap MPR 5/1999 yang mengatakan hak warganegara eks Timor Timur harus diperhatikan. Tapi kenyataannya, tidak ada aplikasinya. Mestinya dibuat UU atau serendah-rendahnya Peraturan Pemerintah,” masih kata Eurico.

Eurico mengakui bahwa sampai kini masih ada bantuan yang mengalir untuk pengungsi. Tetapi bantuan itu hanya sekadarnya saja dan terkesan untuk mengejar target sehingga persoalan yang dihadapi pengungsi tidak kunjung terpecahkan. Sementara warga eks Timtim yang berada di kamp Tuapukan dan kamp Noelbaki sampai hari ini masih hidup prihatin. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai petani dan peladang penggarap.

Ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini, sambung Eurico. Pertama, menghitung kembali jumlah pengungsi dan anak-anak mereka yang lahir di Indonesia. Kedua, mengidentifikasi masalah yang dihadapi warga eks Timtim.

“Tidak ada salahnya kalau Pak Hatta saya ajak ke pengungsian dan bisa melihat dengan matakepala sendiri. Saya kira kehadiran Pak Hatta akan menjawab semua pertanyaan selama ini dengan harapan ada perubahan,” demikian Eurico. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya