Berita

IHP: Inilah Bukti Faktual Nafsu Memeras BI Masih Ada

KAMIS, 16 DESEMBER 2010 | 07:00 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Info mengenai "permintaan" uang Rp 100 miliar oleh anggota DPR yang tengah membahas UU Bank Indonesia hendaknya tidak dihentikan dengan penyelesaian secara adat.

Harus ada langkah hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menelusuri dan menindaklanjuti pernyataan Ketua IPEBI Agus Santoso mengenai hal itu.

"Tidak akan ada asap, jika tidak ada api. Tidak akan berani Agus Santoso menyampaikan pernyataan adanya permintaan uang Rp 100 miliar jika tidak ada anggota DPR yang membisikkan angka tersebut," ujar Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/12).


Apa yang terjadi dengan beberapa anggota DPR yang sudah diadili dan dipenjara, sambungnya, merupakan bukti faktual bahwa praktek transaksional dan nafsu untuk memeras BI memang benar-benar ada, dan sekarang kelihatannya masih belum bertobat.

"Sebaiknya KPK memonitoring setiap rapat kerja dan pembahasan secara khusus yang terjadi antara DPR dengan BI. Para pejabat BI, hendaknya tidak dan jangan pernah untuk memenuhi sekecil apapun permintaan dari anggota DPR atas pembahasan UU yang berjalan atau pun yang akan diberlakukan," sarannya.


Dia juga mengingatkan agar pejabat BI harus menyadari benar konsekuensi hukum atas pemberian uang yang berasal dari BI kepada para anggota DPR. Belajarlah dari sejarah dan pengalaman yang telah dirasakan oleh para pejabat BI pada periode sebelumnya.

"Penjara dan hancurnya kredibilitas para pejabat BI sebagai profesional merupakan harga yang harus dibayar atas praktek koruptif-primitif yang dilakukan," demikian Ismed. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya