Berita

IHP: Inilah Bukti Faktual Nafsu Memeras BI Masih Ada

KAMIS, 16 DESEMBER 2010 | 07:00 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Info mengenai "permintaan" uang Rp 100 miliar oleh anggota DPR yang tengah membahas UU Bank Indonesia hendaknya tidak dihentikan dengan penyelesaian secara adat.

Harus ada langkah hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menelusuri dan menindaklanjuti pernyataan Ketua IPEBI Agus Santoso mengenai hal itu.

"Tidak akan ada asap, jika tidak ada api. Tidak akan berani Agus Santoso menyampaikan pernyataan adanya permintaan uang Rp 100 miliar jika tidak ada anggota DPR yang membisikkan angka tersebut," ujar Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/12).


Apa yang terjadi dengan beberapa anggota DPR yang sudah diadili dan dipenjara, sambungnya, merupakan bukti faktual bahwa praktek transaksional dan nafsu untuk memeras BI memang benar-benar ada, dan sekarang kelihatannya masih belum bertobat.

"Sebaiknya KPK memonitoring setiap rapat kerja dan pembahasan secara khusus yang terjadi antara DPR dengan BI. Para pejabat BI, hendaknya tidak dan jangan pernah untuk memenuhi sekecil apapun permintaan dari anggota DPR atas pembahasan UU yang berjalan atau pun yang akan diberlakukan," sarannya.


Dia juga mengingatkan agar pejabat BI harus menyadari benar konsekuensi hukum atas pemberian uang yang berasal dari BI kepada para anggota DPR. Belajarlah dari sejarah dan pengalaman yang telah dirasakan oleh para pejabat BI pada periode sebelumnya.

"Penjara dan hancurnya kredibilitas para pejabat BI sebagai profesional merupakan harga yang harus dibayar atas praktek koruptif-primitif yang dilakukan," demikian Ismed. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya