Berita

IHP: Inilah Bukti Faktual Nafsu Memeras BI Masih Ada

KAMIS, 16 DESEMBER 2010 | 07:00 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Info mengenai "permintaan" uang Rp 100 miliar oleh anggota DPR yang tengah membahas UU Bank Indonesia hendaknya tidak dihentikan dengan penyelesaian secara adat.

Harus ada langkah hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menelusuri dan menindaklanjuti pernyataan Ketua IPEBI Agus Santoso mengenai hal itu.

"Tidak akan ada asap, jika tidak ada api. Tidak akan berani Agus Santoso menyampaikan pernyataan adanya permintaan uang Rp 100 miliar jika tidak ada anggota DPR yang membisikkan angka tersebut," ujar Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/12).


Apa yang terjadi dengan beberapa anggota DPR yang sudah diadili dan dipenjara, sambungnya, merupakan bukti faktual bahwa praktek transaksional dan nafsu untuk memeras BI memang benar-benar ada, dan sekarang kelihatannya masih belum bertobat.

"Sebaiknya KPK memonitoring setiap rapat kerja dan pembahasan secara khusus yang terjadi antara DPR dengan BI. Para pejabat BI, hendaknya tidak dan jangan pernah untuk memenuhi sekecil apapun permintaan dari anggota DPR atas pembahasan UU yang berjalan atau pun yang akan diberlakukan," sarannya.


Dia juga mengingatkan agar pejabat BI harus menyadari benar konsekuensi hukum atas pemberian uang yang berasal dari BI kepada para anggota DPR. Belajarlah dari sejarah dan pengalaman yang telah dirasakan oleh para pejabat BI pada periode sebelumnya.

"Penjara dan hancurnya kredibilitas para pejabat BI sebagai profesional merupakan harga yang harus dibayar atas praktek koruptif-primitif yang dilakukan," demikian Ismed. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya