Berita

IHP: Inilah Bukti Faktual Nafsu Memeras BI Masih Ada

KAMIS, 16 DESEMBER 2010 | 07:00 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Info mengenai "permintaan" uang Rp 100 miliar oleh anggota DPR yang tengah membahas UU Bank Indonesia hendaknya tidak dihentikan dengan penyelesaian secara adat.

Harus ada langkah hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menelusuri dan menindaklanjuti pernyataan Ketua IPEBI Agus Santoso mengenai hal itu.

"Tidak akan ada asap, jika tidak ada api. Tidak akan berani Agus Santoso menyampaikan pernyataan adanya permintaan uang Rp 100 miliar jika tidak ada anggota DPR yang membisikkan angka tersebut," ujar Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/12).


Apa yang terjadi dengan beberapa anggota DPR yang sudah diadili dan dipenjara, sambungnya, merupakan bukti faktual bahwa praktek transaksional dan nafsu untuk memeras BI memang benar-benar ada, dan sekarang kelihatannya masih belum bertobat.

"Sebaiknya KPK memonitoring setiap rapat kerja dan pembahasan secara khusus yang terjadi antara DPR dengan BI. Para pejabat BI, hendaknya tidak dan jangan pernah untuk memenuhi sekecil apapun permintaan dari anggota DPR atas pembahasan UU yang berjalan atau pun yang akan diberlakukan," sarannya.


Dia juga mengingatkan agar pejabat BI harus menyadari benar konsekuensi hukum atas pemberian uang yang berasal dari BI kepada para anggota DPR. Belajarlah dari sejarah dan pengalaman yang telah dirasakan oleh para pejabat BI pada periode sebelumnya.

"Penjara dan hancurnya kredibilitas para pejabat BI sebagai profesional merupakan harga yang harus dibayar atas praktek koruptif-primitif yang dilakukan," demikian Ismed. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya