RMOL. Setelah diprotes keras alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) karena melecehkan hasil survei dua guru besar IPB, kini LSM asing Greenpeace yang bermarkas di Belanda dikecam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Andrie S. Wijaya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dalam surat yang dikirim ke media massa mengatakan, Greenpeace mencatut nama Jatam terkait laporan berjudul “Coal Kills†yang dikeluarkan NGO tersebut pada 3 November lalu. Nama Jatam tercantum dalam sampul bagian muka dan halaman kedua laporan tersebut.
Kepada wartawan yang menghubunginya, Andri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Greenpeace Asia Tenggara.
“Surat itu, antara lain, berisi bahwa Jatam melakukan protes secara terbuka atas tindakan Greenpeace. Kedua, agar pihak Greenpeace melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait, dan ketiga mencabut nama maupun atribut Jatam di dalam laporan tersebut,†kata Andri.
Menurut Andri, pihaknya masih menunggu respons dari Greenpeace. Jika surat pertama tidak direspons, pihaknya akan melayangkan surat kedua.
“Jika tidak direspons lagi, bisa saja kami membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sekarang kami belum menentukan sikap. Lihat perkembangan nanti,†ujar Andri.
Dikatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan konsultan hukum.
“Menurut mereka, masalah ini bisa dikategorikan tindak pidana dan bisa dipidanakan,†ungkap Andri.
Andri sangat menyesalkan tindakan Greenpeace yang membawa-bawa nama Jatam dalam laporannya. Padahal pihaknya merasa tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan dalam proses perencanaan, penulisan, editing, sampai finalisasi laporan.
"Bahkan kami sama sekali tidak mengetahui soal laporan tersebut telah diluncurkan pada 3 November 2010 di Bakoel Cafe," imbuhnya.
Selain itu, Greenpeace juga telah menggunakan nama Jatam untuk mengundang media massa dalam kegiatan tersebut.
“Greenpeace memang pernah bertamu ke simpul Jatam di Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Tapi bukan berarti bisa seenaknya mengklaim hasil kunjungan lapangan tersebut sebagai sebuah laporan studi bersama,†tandasnya.
Mengomentari hal itu, pengacara Akbar Lubis mengatakan, pencatutan nama oleh Greenpeace merupakan perbuatan tidak terpuji. Untuk itu, ia menyarankan Jatam segera mengadukan Greenpeace ke pihak Kepolisian.
“Jika keduanya memang berbadan hukum, itu bisa diproses dengan menggunakan KUHP pasal 310 tentang pencemaran nama baik,†katanya. Selanjutnya, kata Akbar, pihak kepolisian akan menyelidiki kebenarannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak pengadilan. [guh]