Berita

Greenpeace Bisa Diseret ke Kantor Polisi

SENIN, 08 NOVEMBER 2010 | 19:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Setelah diprotes keras alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) karena melecehkan hasil survei dua guru besar IPB, kini LSM asing Greenpeace yang bermarkas di Belanda dikecam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Andrie S. Wijaya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dalam surat yang dikirim ke media massa mengatakan, Greenpeace mencatut nama Jatam terkait laporan berjudul “Coal Kills” yang dikeluarkan NGO tersebut pada 3 November lalu. Nama Jatam tercantum dalam sampul bagian muka dan halaman kedua laporan tersebut.

Kepada wartawan yang menghubunginya, Andri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Greenpeace Asia Tenggara.

“Surat itu, antara lain, berisi bahwa Jatam melakukan protes secara terbuka atas tindakan Greenpeace. Kedua, agar pihak Greenpeace melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait, dan ketiga mencabut nama maupun atribut Jatam di dalam laporan tersebut,” kata Andri.

Menurut Andri, pihaknya masih menunggu respons dari Greenpeace. Jika surat pertama tidak direspons, pihaknya akan melayangkan surat kedua.

“Jika tidak direspons lagi, bisa saja kami membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sekarang kami belum menentukan sikap. Lihat perkembangan nanti,” ujar Andri.

Dikatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan konsultan hukum.

“Menurut mereka, masalah ini bisa dikategorikan tindak pidana dan bisa dipidanakan,” ungkap Andri.

Andri sangat menyesalkan tindakan Greenpeace yang membawa-bawa nama Jatam dalam laporannya. Padahal pihaknya merasa tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan dalam proses perencanaan, penulisan, editing, sampai finalisasi laporan.

"Bahkan kami sama sekali tidak mengetahui soal laporan tersebut telah diluncurkan pada 3 November 2010 di Bakoel Cafe," imbuhnya.

Selain itu, Greenpeace juga telah menggunakan nama Jatam untuk mengundang media massa dalam kegiatan tersebut.

“Greenpeace memang pernah bertamu ke simpul Jatam di Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Tapi bukan berarti bisa seenaknya mengklaim hasil kunjungan lapangan tersebut sebagai sebuah laporan studi bersama,” tandasnya.

Mengomentari hal itu, pengacara Akbar Lubis mengatakan, pencatutan nama oleh Greenpeace merupakan perbuatan tidak terpuji. Untuk itu, ia menyarankan Jatam segera mengadukan Greenpeace ke pihak Kepolisian.

“Jika keduanya memang berbadan hukum, itu bisa diproses dengan menggunakan KUHP pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” katanya. Selanjutnya, kata Akbar, pihak kepolisian akan menyelidiki kebenarannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak pengadilan. [guh]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya