Berita

Greenpeace Bisa Diseret ke Kantor Polisi

SENIN, 08 NOVEMBER 2010 | 19:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Setelah diprotes keras alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) karena melecehkan hasil survei dua guru besar IPB, kini LSM asing Greenpeace yang bermarkas di Belanda dikecam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Andrie S. Wijaya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dalam surat yang dikirim ke media massa mengatakan, Greenpeace mencatut nama Jatam terkait laporan berjudul “Coal Kills” yang dikeluarkan NGO tersebut pada 3 November lalu. Nama Jatam tercantum dalam sampul bagian muka dan halaman kedua laporan tersebut.

Kepada wartawan yang menghubunginya, Andri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Greenpeace Asia Tenggara.

“Surat itu, antara lain, berisi bahwa Jatam melakukan protes secara terbuka atas tindakan Greenpeace. Kedua, agar pihak Greenpeace melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait, dan ketiga mencabut nama maupun atribut Jatam di dalam laporan tersebut,” kata Andri.

Menurut Andri, pihaknya masih menunggu respons dari Greenpeace. Jika surat pertama tidak direspons, pihaknya akan melayangkan surat kedua.

“Jika tidak direspons lagi, bisa saja kami membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sekarang kami belum menentukan sikap. Lihat perkembangan nanti,” ujar Andri.

Dikatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan konsultan hukum.

“Menurut mereka, masalah ini bisa dikategorikan tindak pidana dan bisa dipidanakan,” ungkap Andri.

Andri sangat menyesalkan tindakan Greenpeace yang membawa-bawa nama Jatam dalam laporannya. Padahal pihaknya merasa tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan dalam proses perencanaan, penulisan, editing, sampai finalisasi laporan.

"Bahkan kami sama sekali tidak mengetahui soal laporan tersebut telah diluncurkan pada 3 November 2010 di Bakoel Cafe," imbuhnya.

Selain itu, Greenpeace juga telah menggunakan nama Jatam untuk mengundang media massa dalam kegiatan tersebut.

“Greenpeace memang pernah bertamu ke simpul Jatam di Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Tapi bukan berarti bisa seenaknya mengklaim hasil kunjungan lapangan tersebut sebagai sebuah laporan studi bersama,” tandasnya.

Mengomentari hal itu, pengacara Akbar Lubis mengatakan, pencatutan nama oleh Greenpeace merupakan perbuatan tidak terpuji. Untuk itu, ia menyarankan Jatam segera mengadukan Greenpeace ke pihak Kepolisian.

“Jika keduanya memang berbadan hukum, itu bisa diproses dengan menggunakan KUHP pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” katanya. Selanjutnya, kata Akbar, pihak kepolisian akan menyelidiki kebenarannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak pengadilan. [guh]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya