Berita

JASA KEUANGAN

Segera Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa!

SELASA, 02 NOVEMBER 2010 | 14:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengusulkan agar negara-negara yang tergabung dalam G20 membentuk kelompok pakar perlindungan konsumen keuangan dan perbankan pada saat pertemuan G20 November ini di Seoul, Korea Selatan.

Kelompok ini terdiri dari badan perlindungan konsumen, organisasi konsumen independen dan para pakar yang mewakili kepentingan jasa konsumen keuangan, baik dari negara maju ataupun negara berkembang.

Ususlan itu disampaikan pengurus YLKI Husna Zahir kepada wartawan di kantor YLKI, Jalan Pancoran VII/I, Pancoran, Jakarta sesaat lalu (Selasa, 2/11).


Setelah itu, lanjut Husna, kelompok pakar itu kemudian menyampaikan rekomendasi pada G20 pada tahun mendatang. Setelah dalam satu tahun kelompok pakar ini bekerja untuk memberikan advokasi kepada konsumen.

Rekomendasi itu, sebut Husna, antara lain, membuat standar minimal perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perbankan dan persyaratan kontrak yang adil antara operator jasa keuangan atau perbankan yang selama ini tidak fair. Selain itu, rekomendasi itu juga agar negara G20 membentuk desain keterbukaan informasi pada produk-produk keuangan, khususnya dalam bentuk kredit dan tata kelola dan fungsi badan perlindungan konsumen dan keuangan.

"Membentuk kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang sederhana murah, dan cepat," jelasnya.

Menurut Husna pembentukan lembaga penyelesaian sengketa ini penting. Karena saat ini dalam ekonomi global, setiap tahun melahirkan 150 juta konsumen baru yang menggunakan layanan jasa keuangan. "Konsumen-konsumen sebagian besarnya berada di negara berkembang, dimana perlindungan konsumennya masih baru berkembang dan tingkat pengetahuan keuangan konsumen masih rendah," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya