Berita

Tuduhan Sesat dan Bayangan Greenpeace yang Keliru

SELASA, 02 NOVEMBER 2010 | 13:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tuduhan lain yang dialamatkan LSM internasional Greenpeace terhadap Indonesia berkaitan dengan penanaman lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter di lima konsesi hutan di Kalimantan Tengah dan satu konsesi di Kalimantan Barat.

Bila itu benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Keppres 32/1990 dan Peraturan Menteri Kehutanan 14/2009. Tuduhan lain berkaitan dengan kerusakan habitat orang utan di lima konsesi di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat.

Namun, menurut dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hiro Saharjo, yang meneliti hal ini, tuduhan itu pun tidak akurat.

Menurut Yanto, di Kalimantan Tengah, dari luas areal 90.278 ha, hanya 57.746 ha yang ditanami. Itupun hanya 6.594 ha atau 7,30 persen yang memiliki lahan gambut dengan berbagai kedalaman. Dari luas lahan gambut itu itu, 4.050 ha yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit, di mana 1.880 ha atau 2,80 persen merupakan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter.

“Ini jauh dari tudingan Greenpeace yaitu 6.597 ha dan jauh di bawah 30 persen sesuai Bab II butir 2 Lampiran Permentan 14 /2009,” katanya.

Sementara mengenai tuduhan kerusakan habitat orang utan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Yanto mengatakan, dari hasil penafsiran Citra Landsat dan penelusuran sejarah penggunaan lahan diperoleh informasi bahwa seluruh areal konsesi di Kalimantan Barat pada saat akan dikelola sudah tidak berupa Hutan Primer (Virgin Forest) sebagaimana dibayangkan Greenpeace.

Studi Amdal dan assessment HCVF yang dilakukan di berbagai konsesi pun memperlihatkan bahwa sebagian besar areal konsesi merupakan kebun campuran, lahan terbuka atau semak-belukar sehingga sulit sekali dijumpai orang utan. [guh]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya