Berita

rainbow warriors/ist

GREENPEACE

Keanehan di Kapal Rainbow Warriors Tercium

SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 06:07 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjamin hak setiap kapal untuk memasuki perairan negara manapun dengan damai.

Dikenal dengan nama "innocent passage", menurut prinsip ini semua kapal diperbolehkan melintasi wilayah laut sebuah negara selagi kapal itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara bersangkutan, apalagi mengancam kepentingan nasional dan kedaulatannya.

Mengambil ikan dan membuang sampah, melakukan latihan perang tanpa seizin negara yang dilintasi, serta melakukan aksi spionase sama sekali tidak bisa digolongkan ke dalam prinsip ini.

Pemerintahan di suatu negara berwenang membatalkan pemberlakuan prinsip ini, manakala kehadiran sebuah kapal asing di perairannya dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, membahayakan keamanan dan mengancam kedaulatan.

Demikian disampaikan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo di Hotel Sintesa Peninsula, Jalan Jenderal Sudirman, Manado, Sulawesi Utara, Minggu malam (31/10).

“Prinsip UNCLOS ini memandang bahwa laut dimanapun berada adalah rahmat bagi umat manusia. Tetapi prinsip ini tidak bisa digunakan oleh pihak lain untuk mengganggu wilayah suatu negara,” ujarnya.

Sementara mengenai larangan bagi kapal Rainbow Warriors milik Greenpeace merapat ke wilayah laut Indonesia beberapa waktu lalu, Asisten Operasional KASAL, Laksda IG Dadiek Surarto, mengatakan bahwa kapal tersebut tidak memperoleh security clearance.

“Kami hanya melaksanakan perintah. Karena mereka tidak memiliki security clearance maka mereka tidak kami perkenankan merapat,” ujar Didiek Surarto.

Dia juga mengatakan, laporan intelijen menyebutkan bahwa terdapat sejumlah "keanehan" berkaitan dengan rencana kunjungan kapal itu ke Indonesia. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut keanehan-keanehan dimaksud.

“(Tetapi yang jelas) kita mengambil action tegas yang diberikan Mabes TNI,” demikian Didiek Surarto. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya