Berita

rainbow warriors/ist

GREENPEACE

Keanehan di Kapal Rainbow Warriors Tercium

SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 06:07 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjamin hak setiap kapal untuk memasuki perairan negara manapun dengan damai.

Dikenal dengan nama "innocent passage", menurut prinsip ini semua kapal diperbolehkan melintasi wilayah laut sebuah negara selagi kapal itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara bersangkutan, apalagi mengancam kepentingan nasional dan kedaulatannya.

Mengambil ikan dan membuang sampah, melakukan latihan perang tanpa seizin negara yang dilintasi, serta melakukan aksi spionase sama sekali tidak bisa digolongkan ke dalam prinsip ini.

Pemerintahan di suatu negara berwenang membatalkan pemberlakuan prinsip ini, manakala kehadiran sebuah kapal asing di perairannya dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, membahayakan keamanan dan mengancam kedaulatan.

Demikian disampaikan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo di Hotel Sintesa Peninsula, Jalan Jenderal Sudirman, Manado, Sulawesi Utara, Minggu malam (31/10).

“Prinsip UNCLOS ini memandang bahwa laut dimanapun berada adalah rahmat bagi umat manusia. Tetapi prinsip ini tidak bisa digunakan oleh pihak lain untuk mengganggu wilayah suatu negara,” ujarnya.

Sementara mengenai larangan bagi kapal Rainbow Warriors milik Greenpeace merapat ke wilayah laut Indonesia beberapa waktu lalu, Asisten Operasional KASAL, Laksda IG Dadiek Surarto, mengatakan bahwa kapal tersebut tidak memperoleh security clearance.

“Kami hanya melaksanakan perintah. Karena mereka tidak memiliki security clearance maka mereka tidak kami perkenankan merapat,” ujar Didiek Surarto.

Dia juga mengatakan, laporan intelijen menyebutkan bahwa terdapat sejumlah "keanehan" berkaitan dengan rencana kunjungan kapal itu ke Indonesia. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut keanehan-keanehan dimaksud.

“(Tetapi yang jelas) kita mengambil action tegas yang diberikan Mabes TNI,” demikian Didiek Surarto. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya