Berita

rainbow warriors/ist

GREENPEACE

Keanehan di Kapal Rainbow Warriors Tercium

SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 06:07 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjamin hak setiap kapal untuk memasuki perairan negara manapun dengan damai.

Dikenal dengan nama "innocent passage", menurut prinsip ini semua kapal diperbolehkan melintasi wilayah laut sebuah negara selagi kapal itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara bersangkutan, apalagi mengancam kepentingan nasional dan kedaulatannya.

Mengambil ikan dan membuang sampah, melakukan latihan perang tanpa seizin negara yang dilintasi, serta melakukan aksi spionase sama sekali tidak bisa digolongkan ke dalam prinsip ini.

Pemerintahan di suatu negara berwenang membatalkan pemberlakuan prinsip ini, manakala kehadiran sebuah kapal asing di perairannya dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, membahayakan keamanan dan mengancam kedaulatan.

Demikian disampaikan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo di Hotel Sintesa Peninsula, Jalan Jenderal Sudirman, Manado, Sulawesi Utara, Minggu malam (31/10).

“Prinsip UNCLOS ini memandang bahwa laut dimanapun berada adalah rahmat bagi umat manusia. Tetapi prinsip ini tidak bisa digunakan oleh pihak lain untuk mengganggu wilayah suatu negara,” ujarnya.

Sementara mengenai larangan bagi kapal Rainbow Warriors milik Greenpeace merapat ke wilayah laut Indonesia beberapa waktu lalu, Asisten Operasional KASAL, Laksda IG Dadiek Surarto, mengatakan bahwa kapal tersebut tidak memperoleh security clearance.

“Kami hanya melaksanakan perintah. Karena mereka tidak memiliki security clearance maka mereka tidak kami perkenankan merapat,” ujar Didiek Surarto.

Dia juga mengatakan, laporan intelijen menyebutkan bahwa terdapat sejumlah "keanehan" berkaitan dengan rencana kunjungan kapal itu ke Indonesia. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut keanehan-keanehan dimaksud.

“(Tetapi yang jelas) kita mengambil action tegas yang diberikan Mabes TNI,” demikian Didiek Surarto. [guh]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya