Berita

laksma susanto/guh

BAKORKAMLA

Payung Induk Bakorkamla Telah Temui Titik Terang

MINGGU, 31 OKTOBER 2010 | 15:20 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Idealnya, Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG) yang memiliki tugas khusus untuk menjamin tegaknya hukum di wilayah laut Indonesia secara menyeluruh terbentuk tahun 2011 yang akan datang.

Namun hingga kini masih ada tarik menarik mengenai “lembaga induk” yang menaunginya. Bila merujuk pada UU 17/2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa Penjaga Laut dan Pantai bertanggung jawab kepada presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan. Ini artinya, Sea and Coast Guard hanya mengurusi persoalan keselamatan dan keamanan pelayaran dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.

Sementara yang dibutuhkan Indonesia saat ini, menurut Kepala Pusat Operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksamana Pertama Susanto, bukan hanya itu.

Indonesia, sebutnya ketika mengunjungi Kota Tahuna di Pulau Sangihe, Sulawesi Selatan yang berbatasan langsung dengan perairan negeri tetangga Filipina, Minggu pagi (31/10), membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan tidak hanya dalam hal menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, tetapi juga mengawasi dan mencegah serta menanggulangi berbagai tindakan pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia yang diperkirakan seluar 5,8 juta kilomeneter persegi atau 75 persen dari total wilayah Indonesia.

Pada Desember 2005, Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden 81/2005 tentang Bakorkamla. Di dalam Perpres itu disebutkan bahwa Bakorkamla berfungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan umum di bidang keamanan laut, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan operasi keamanan laut di wilayah perairan Indonesia, merumuskan dan menetapkan penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut, membantu peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang keamanan laut, dan mendorong peningkatan peran serta masyarakat di bidang keamanan laut.

Dari sudut pandang yang lebih luas ini, sambung Susanto, Bakorkamla harus melibatkan berbagai lembaga dan instansi yang selama ini pun melakukan fungsi penegakan hukum Indonesia di wilayah laut Indonesia.

Setidaknya ada 12 instansi yang berada di bawah koordinasi Bakorkamla. Mulai dari Kementeriaan Politik Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

“Belakangan ini kelihatannya semua instansi semakin menyadari bahwa Indonesia memang membutuhkan lembaga khusus yang melibatkan mereka untuk menangani pekerjaan besar ini. Dan juga sudah mulai ada kesadaran bersama bahwa payung dari lembaga ini nantinya adalah Kementerian Polhukam,” demikian Susanto. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya