Berita

ilustrasi

LIRA: Dari 2005 sampai 2010, Wilmar Kemplang Pajak Rp 3 Triliun

SABTU, 30 OKTOBER 2010 | 07:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA), anak perusahaan Wilmar Group, kembali diangkat ke permukaan. MNA diduga melakukan penggelapan sebesar Rp 3 triliun sejak tahun 2005 lalu sampai kini.

Menurut Lira Tax Watch (LTW), penggelapan itu dilakukan dengan menerbitkan faktur PPN fiktif untuk menarik Restitusi dari pemerintah. LTW menduga ada oknum di Dirjen Pajak yang ikut bermain sehingga praktik penggelapan tersebut berjalan mulus.

“LTW akan melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) untuk menelusuri kasus ini,” tegas Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Jusuf Rizal, kepada Rakyat Merdeka Online.

Menurut Jusuf Rizal, modus yang digunakan MNA untuk membobol kas negara adalah dengan berbagai cara, antara lain seperti melakukan pembukuan ganda, menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat, kemudian menggelembungkan laporan realisasi penjualan ekspor maupun lokal dengan fasilitas PPN 0 (nol). Juga dengan menggelembungkan laporan pembelian bahan baku dengan Faktur Pajak PPn Dipungut yang diduga tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya alias fiktif.

Melalui modus tersebut, anak perusahaan Wilmar Group ini pada periode 2005 hingga 2009 secara bertahap berhasil menarik Pajak Restitusi sebesar Rp 2,2 triliun. Kemudian di bulan September 2009 sampai dengan Februari 2010 menarik Pajak Restitusi sebesar Rp 808 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 3 triliun lebih.

“Dugaan tersebut masih terbilang kecil, karena masih ada sekitar 73 anak perusahaan Wilmar Group yang mengajukan restitusi seperti PT. Bukit Kapur Reksa, PT. Sinar Alam Permai, PT. Multi Nabati Sulawesi dan lainnya. LTW mendunga ada permainan dengan oknum di perpajakan sehingga kedua perusahaan tersebut dapat menarik restitusi Pajak Masukan yang sangat fantastis,” ujar mantan Direktur Blora Center itu. [guh]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya