Berita

ilustrasi/ist

REVISI UU MIGAS

Pemda Penghasil Migas Minta Pembagian Hasil Dipastikan

KAMIS, 14 OKTOBER 2010 | 17:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. 84 daerah penghasil minyak dan gas, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) meminta Komisi VII DPR membuat pasal-pasal khusus dalam UU Migas yang baru. Hal ini dimaksudkan agar daerah penghasil migas mendapatkan bagi hasil yang adil.

Pasal-pasal khusus itu, papar Sofyan Hasdam, antara lain UU Migas harus memberikan partisipasi yang besar kepada daerah. UU hasil revisi harus mencantumkan bahwa kontraktor Production Sharing Contract itu wajib menawarkan 10% participating interest kepada daerah baik sejak disetujuinya plan of development, saat perpanjangan dan atau setelah ada perubahan.

Selain itu, perlu ada pasal yang mengatur agar pemerintah pusat memberikan keterbukaan terhadap data yang digunakan dalam menetapkan bagi hasil dengan Pemda.


"Harus ada kepastian dan kejelasan mengenai perhitungan penerimaan hasil lifting dan prosentase penambahan bagian daerah," jelas Ketua Eksekutif FKDPM ini di hadapan anggota Komisi yang membidangi masalah Migas ini di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis petang, (14/10).

Pembagian dana bagi hasil (DBH), lanjut Sofyan,  harus diambil dari presentase gross revenue atas produksi Migas pada daerah bersangkutan. Dan Pemda berhak mengambil bagian lebih awal dari hasil produksi sebelum bagi hasil dengan kontraktor (First Tranche Petroleum).

"Penghitungan DBH juga harus diperluas. harus juga diambil dari bonus bonus yang diterima oleh pemerintah pusat terkait dengan PSC," tambahnya.

Yang lain yang juga penting, menurut FKDPM adalah adanya pasal yang mengatur tentang kewajiban perusahaan-perusahan migas.

"Harus melakukan pengembangan lingkungan dan masyarakat di mana ekplorasi migasi dilakukan, baik dalam bentuk sarana dan prasarana fisik, pemberadayaan usaha maupun melibatkan masyarakatnya sebaagi tenaga kerja," pungkas Walikota Bontang ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya