Berita

ilustrasi/ist

REVISI UU MIGAS

Pemda Penghasil Migas Minta Pembagian Hasil Dipastikan

KAMIS, 14 OKTOBER 2010 | 17:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. 84 daerah penghasil minyak dan gas, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) meminta Komisi VII DPR membuat pasal-pasal khusus dalam UU Migas yang baru. Hal ini dimaksudkan agar daerah penghasil migas mendapatkan bagi hasil yang adil.

Pasal-pasal khusus itu, papar Sofyan Hasdam, antara lain UU Migas harus memberikan partisipasi yang besar kepada daerah. UU hasil revisi harus mencantumkan bahwa kontraktor Production Sharing Contract itu wajib menawarkan 10% participating interest kepada daerah baik sejak disetujuinya plan of development, saat perpanjangan dan atau setelah ada perubahan.

Selain itu, perlu ada pasal yang mengatur agar pemerintah pusat memberikan keterbukaan terhadap data yang digunakan dalam menetapkan bagi hasil dengan Pemda.


"Harus ada kepastian dan kejelasan mengenai perhitungan penerimaan hasil lifting dan prosentase penambahan bagian daerah," jelas Ketua Eksekutif FKDPM ini di hadapan anggota Komisi yang membidangi masalah Migas ini di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis petang, (14/10).

Pembagian dana bagi hasil (DBH), lanjut Sofyan,  harus diambil dari presentase gross revenue atas produksi Migas pada daerah bersangkutan. Dan Pemda berhak mengambil bagian lebih awal dari hasil produksi sebelum bagi hasil dengan kontraktor (First Tranche Petroleum).

"Penghitungan DBH juga harus diperluas. harus juga diambil dari bonus bonus yang diterima oleh pemerintah pusat terkait dengan PSC," tambahnya.

Yang lain yang juga penting, menurut FKDPM adalah adanya pasal yang mengatur tentang kewajiban perusahaan-perusahan migas.

"Harus melakukan pengembangan lingkungan dan masyarakat di mana ekplorasi migasi dilakukan, baik dalam bentuk sarana dan prasarana fisik, pemberadayaan usaha maupun melibatkan masyarakatnya sebaagi tenaga kerja," pungkas Walikota Bontang ini. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya