Berita

Sutan: UU Minerba Banci

SENIN, 11 OKTOBER 2010 | 14:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Undang undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan UU banci. Akibatnya,  disatu sisi negara mengekspor bahan mineral, tapi saat bersamaan negara juga mengimpor mineral dalam bentuk bahan jadi.

Anggota Komisi VII, Sutan Batugana menyebutkan, implementasi UU tersebut belum sesuai dengan nafas pasal 33 UUD 1945. UU ini belum bisa memanfaatkan sumber-sumber mineral yang ada untuk kesejahteraan rakyat.

Bahkan di sisi yang lain, katanya, dalam tataran teknis UU tersebut tidak sinkron dengan UU lainnya, misalnya dengan UU tentang kehutanan.

Bahkan di sisi yang lain, katanya, dalam tataran teknis UU tersebut tidak sinkron dengan UU lainnya, misalnya dengan UU tentang kehutanan.

"Mineral batu bara itu banyaknya di kawasan hutan lindung. Mana ada orang yang mau melakukan eksplorasi di sana sementara ada larangan menganggu hutan lindung," katanya kepada Rakyat Merdeka Online di sela-sela RDP dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin siang (11/10).

Karenanya, menurut politisi partai Demokrat ini, perlu ditegaskan soal siapa yang berwenang menjadi regulator dalam UU ini.

Kedepan, ujarnya, regulasi mesti dilakukan secara terpusat dan sepenuhnya diberikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya kira kuncinya disitu. Perlu ada terobosan lagi agar pemanfaat sumber mineral dan batu bara kita bisa optimal, bisa sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Kalau tidak dilakukan, UU no 4 ini tidak ada apa-apanya," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya