Undang undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan UU banci. Akibatnya, disatu sisi negara mengekspor bahan mineral, tapi saat bersamaan negara juga mengimpor mineral dalam bentuk bahan jadi.
Anggota Komisi VII, Sutan Batugana menyebutkan, implementasi UU tersebut belum sesuai dengan nafas pasal 33 UUD 1945. UU ini belum bisa memanfaatkan sumber-sumber mineral yang ada untuk kesejahteraan rakyat.
Bahkan di sisi yang lain, katanya, dalam tataran teknis UU tersebut tidak sinkron dengan UU lainnya, misalnya dengan UU tentang kehutanan.
Bahkan di sisi yang lain, katanya, dalam tataran teknis UU tersebut tidak sinkron dengan UU lainnya, misalnya dengan UU tentang kehutanan.
"Mineral batu bara itu banyaknya di kawasan hutan lindung. Mana ada orang yang mau melakukan eksplorasi di sana sementara ada larangan menganggu hutan lindung," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online di sela-sela RDP dengan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin siang (11/10).
Karenanya, menurut politisi partai Demokrat ini, perlu ditegaskan soal siapa yang berwenang menjadi regulator dalam UU ini.
Kedepan, ujarnya, regulasi mesti dilakukan secara terpusat dan sepenuhnya diberikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya kira kuncinya disitu. Perlu ada terobosan lagi agar pemanfaat sumber mineral dan batu bara kita bisa optimal, bisa sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Kalau tidak dilakukan, UU no 4 ini tidak ada apa-apanya," pungkasnya.