Berita

PARTAI DEMOKRAT/ist

Demokrat Sepakat UU TKI yang Bikin Bingung Direvisi

KAMIS, 07 OKTOBER 2010 | 14:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Partai Demokrat sepakat revisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dipercepat.

Demikian dikatakan anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Siti Mufattahah kepada wartawan di sela-sela diskusi tentang TKI di gedung DPR, Jakarta (Kamis, 7/10).

“Kami, Partai Demokrat sangat  konsen dan akan perjuangkan revisi UU 39/2004. Maksimal akhir tahun ini revisi harus sudah selesai,” katanya.


Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, revisi UU ini perlu dilakukan segera. Sebab, selain terkesan membingungkan, UU tersebut juga masih memiliki banyak kelemahan terutama menyoal perlindungan TKI di luar negeri.

“Kita akan perjelas bagaimana soal penataan kelembagaan. Apakah  kewenangan pemerintah dalam hal ini BNP2 TKI dan sampai dimana kewenangan bagi penyalur-penyalur TKI. Selain juga soal persyaratan yang bisa berangkat jadi TKI, pengawasan dan perlindungan TKI setelah mereka bekerja di masing-masing negara, ” tambahnya.

Termasuk, lanjut Siti, menentukan ketentuan pidana kepada badan atau lembaga penyalur bila mereka lalai terhadap TKI yang mereka kirimkan.

“Perlu ada jaminan untuk TKI. Perlu ada asuransi buat para TKI. Ini harus juga dimasukan dalam UU baru nanti,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindangan Tenaga Kerja Indonesia masih menyimpan masalah. Karena itu, pihaknya mendukung betul agar UU tersebut direvisi.

"UU ini masih bermasalah dan perlu disempurnakan agar mempertegas fungsi dan pelayanan pemerintah pusat dan (juga mempertegas) soal dualisme fungsi dari BNP2TKI dan Kemenakertrans," ujar Muhaimin Iskandar. [wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya