Berita

HENDARMAN ILEGAL

Hendarman Belum Dicopot, Pembisik SBY Keliru

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2010 | 09:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kekeliruan besar dari pihak Istana Negara kalau mempersepsikan amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal.

Yang seharusnya diartikan Presiden dan para staf ahlinya dari amar putusan itu adalah, bahwa putusan Mahfud MD Cs menimbulkan fakta hukum bahwa masa jabatan Jaksa Agung sama dengan masa jabatan Presiden.  Dan karena putusan MK itu berlaku final dan mengikat, segera setelah diucapkan dalam sidang, muncul kewajiban hukum bagi Presiden melakukan tindakan hukum berupa memberhentikan Jaksa Agung dan segera mengangkat Jaksa Agung baru.

"Karena sejak putusan dibacakan, keadaan hukumnya adalah Presiden dibebani tindakan hukum terbitkan Keppres pemberhentian Jaksa Agung dan terbitkan pula Keppres pengganti Jaksa Agung," ujar ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 23/9).


Bahkan menurut Margarito, seharusnya Presiden langsung mengganti Hendarman pada hari itu juga setelah putusan dibacakan. Ditegaskan mantan staf ahli Mensesneg ini, mulai kemarin sudah tidak ada Jaksa Agung, dan situasi itu adalah masalah besar. Hukum tidak mengenal kebijakan strategis. Hukum hanya mengenal tindakan hukum  yang berkaitan dengan jabatan itu.

Jadi, sejak kemarin Hendarman tidak boleh lagi melakukan tindakan hukum apapun berdasarkan jabatannya. Para Jaksa tidak boleh ikuti apapun perintah Hendarman. Secara etis, Hendarman tidak boleh mengikuti lagi rapat kabinet.

"Kejaksaan saat ini lumpuh. Tidak boleh keluarkan apa-apa dan itu masalah besar. Presiden harusnya sudah tunjuk Jaksa Agung dari kemarin," tegas Margarito.

Lalu, mengapa Presiden terkesan cuek dengan putusan MK dan hingga kini belum melakukan tindakan hukum mencopot Hendaram dan melantik pengganti sementaranya, Margarito memiliki kekhawatiran sendiri.

"Saya khawatir, dia (Presiden) memperoleh input yang keliru. Saya tidak tahu siapa yang memberitahu ke Presiden soal amar putusan itu, tapi sepertinya yang memberi input itu keliru," ungkap doktor hukum ini.[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya