Berita

yusril/ist

Yusril: Presiden Bisa Gantikan Hendarman

RABU, 22 SEPTEMBER 2010 | 18:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sore ini, maka jabatan Jaksa Agung praktis mengalami kekosongan sejak 20 Oktober 2009.

Putusan itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak diucapkan pada hari ini. Dengan demikian, semua kebijakan yang diambil Jaksa Agung, meskipun ia semestinya sudah berhenti sejak tahun lalu, tapi tetap saja Presiden SBY harus melantik Jaksa Agung baru secepatnya.

Putusan MK jelas menyatakan, bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden pada satu periode tertentu. Sama artinya dengan, Hendarman sudah habis masa jabatan kala berakhirnya jabatan kepresiden SBY pada periode pertama.


"Saya menyarankan kepada Presiden, agar segera melantik Jaksa Agung yang baru untuk mengatasi kekosongan ini. Kalau tidak dapat dilakukan segera, Presiden dapat mengambil alih tugas-tugas Jaksa Agung, karena Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar pemohon uji materi UU Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/9).

Presiden dapat pula menunjuk menteri tertentu, seperti Menko Polhukam atau Menteri Hukum dan HAM sebagai Jaksa Agung Ad Interim.  Ia ingatkan, mantan Presiden Habibie pernah menunjuk Wakil Jaksa Agung Ismudjoko menjadi Jaksa Agung Ad Interim, ketika Presiden Habibie memberhentikan sementara Jaksa Agung Andi M Ghalib dari jabatannya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya