Berita

Setelah Hendarman Diganti, SBY Jangan Ulangi Kesalahan

SABTU, 18 SEPTEMBER 2010 | 16:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kalau Jaksa Agung Hendarman Supandji tak juga mau mengundurkan diri, maka Presiden bisa saja memberhentikan Hendarman. Bukan diberhentikan dengan hormat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat.

Menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan Presiden untuk memberhentikan Jaksa Agung dengan hormat dari jabatannya hanyalah apabila Jaksa Agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya.

Pendapat ini diutarakan mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mehendra, dalam pernyataannya yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 18/9).


"Saya ini sejalan dengan qaul qadim (pendapat lama) Denny Indrayana  sebelum menjadi Staf Khusus Presiden SBY, ketika mengomentari pemberhentian Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh pada tanggal 7 Mei 2007," terang tersangka kasus Sisminbakum ini.

Nah, agar kejadian terhadap Hendarman tidak terulang lagi kepada Jaksa Agung yang baru nanti, dalam mengangkat pengganti Hendarman, Presiden harus secara tegas menyebutkan sampai kapan Jaksa Agung yang baru itu akan memangku jabatannya. Sebaiknya, disebutkan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY sebagai Presiden.

"Inipun harus ditambah dengan ketentuan, bahwa dalam tenggang masa jabatan itu, Presiden berwenang untuk mengganti yang bersangkutan sampai berakhir masa jabatannya," tegas Yusril.

Pencantuman masa jabatan itu, menurutnya, penting sebelum adanya revisi terhadap UU 16/2004, atau sebelum adanya tafsiran resmi Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Jaksa Agung. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya