Berita

PENUSUKAN JEMAAT HKBP

PDIP: Pemerintah Mapankan Logika Mayoritas-Minoritas

SENIN, 13 SEPTEMBER 2010 | 11:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kasus penganiayaan disertai penusukan terhadap Pendeta dan anggota jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat, merupakan peringatan kepada penguasa bahwa kerukunan umat beragama di Indonesia, yang selama ini digembar gemborkan ke dunia internasional, hanyalah ilusi.

Menurut politisi PDI Perjuangan yang sejak awal mengawal perjalanan kasus HKBP Bekasi ini, Eva Kusuma Sundari, peristiwa terbaru yang menimpa jemaat HKBP adalah fakta lemahnya negara memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

"Pemerintah selalu gembar-gembor tidak ada mayoritas dan minoritas, tapi lewat kebijakannnya pemerintah memapankan perbedaan minoritas dan mayoritas itu," ujar Eva kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 13/9).


Kebijakan yang salah itu, menurut Eva, tampak jelas dalam kebijakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang ijin pembangunan rumah ibadah. SKB inilah yang menjadi sebab utama berlarut-larutnya kasus pembangunan gereja di Pondok Timur Indah, Bekasi itu selama dua tahun terakhir karena konflik di antara masyarakat.

"Logika dalam SKB itu salah, yaitu logika minoritas mayoritas. Sementara dalam pidatonya, SBY selalu dengungkan tak ada mayoritas dan minoritas di Indonesia," tegas Eva yang kerap berdialog dengan jemaat HKBP Bekasi.

Eva menekankan, negara tidak boleh terkesan "berlindung di bawah ketiak" masyarakat dalam hal kebebasan beribadah. Negara sendiri yang harus menjamin kebebasan tiap umat agama manapun untuk beribadah dengan damai.

Seperti diketahui, isi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di antaranya, “Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten kota; dan rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Kota.[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya