Berita

Ajaib, Ketua DPR Kita Tidak Paham UU!

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 09:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL.Ketua DPR Marzuki Alie tidak paham UU Tindak Pidana Korupsi maka dari itu dia berani mengatakan bahwa mantan terpidana kasus dana YPPI Bank Indonesia pada 2003, Aulia Tantowi Pohan, bukan seorang koruptor.

Demikian dikatakan Ketua Pusat kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 24/8).

"Definisi UU sudah jelas, semua tindakan yang berkaitan merugikan keuangan negara dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain itu adalah korupsi," jelas Zainal tegas.


Jika dalam konteks perkara YPPI, Aulia Pohan memang tidak terbukti memperkaya diri sendiri tapi ia terlibat dalam tindakan memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara.

"Baca UU Tipikor saja. Kita sudah jelas mendefinisikan korupsi," ujarnya.

Apakah Zainal melihat ada upaya dari pejabat negara untuk mengaburkan definisi korupsi, belajar dari pernyataan sang Ketua DPR?

"Tidak apa-apa dia (Marzuki Alie) mengatakan Aulia  bukan koruptor. Dia hanya tidak paham UU walaupun ini mengherankan karena tugas DPR adalah bersentuhan langsung dengan UU," singkatnya.
 
Sekadar mengingatkan, kasus aliran dana BI mulai mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution pada 14 November 2006 menyurati Ketua KPK saat itu. Taufiequrachman Ruki. Anwar menyampaikan temuan hasil audit BPK tentang penyalahgunaan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh direksi BI Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI scnilai Rp 100 miliar. Oey Hoey Tiong yang pada 2003 menjabat deputi direktur hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI Ratnawati Sari.

Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sisanya, Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU 23 Tahun 1999 tentang BI.

Selain dana dari YPPI. BI mengeluarkan uang Rp 15 miliar dari anggaran Bi untuk bantuan hukum kepada tiga direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo, yang dikeluarkan pada masa Syahril Sabirin menjabat Gubernur BI. Untuk kasus ini bekas Gubernur BI. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Sedangkan empat orang bekas Deputi Gubernur BI yaitu Aulia Pohan, Maman Sumantri. Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin dihukum 4,5 tahun penjara. Selain itu keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya