Berita

Beda Ayin dan Aulia Pohan di Mata Anton Medan

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 21:06 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bila tidak ada aral melintang, tanggal 25 Agustus mendatang Artalyta alias Ayin yang dikenal sebagai Ratu Suap akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ayin yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga Cikeas itu kini mendekam di LP Perempuan Tangerang dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Saya dengar, seminggu setelah HUT Proklamasi, Ayin akan dibebaskan bersyarat. Ya, mungkin tanggal 25 Agustus,” ujar Anton Medan kepada Rakyat Merdeka Online, Senin siang (23/8).

Anton Medan tidak setuju bila Aulia Pohan, besan SBY, mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebabnya karena Aulia Pohan terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Setahu Anton Medan, tidak ada remisi untuk terpidana kasus korupsi. Dengan demikian, bagaimana mungkin pembebasan bersyarat diberikan kepada Aulia Pohan.

Adapun Ayin, sambungnya, bukan terpidana korupsi, melainkan terpidana dalam kasus penyuapan aparat penegak hukum. Dan karenanya Ayin berhak mendapatkan remisi. Kini, dipotong masa tahanan, Ayin pun telah melewati 2/3 masa hukuman.

Ayin adalah penyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan. Tidak tanggung-tanggung, makelar kasus itu memberikan uang senilai 660 ribu dolar kepada Jaksa UTG. Ayin ditangkap pada Maret 2008, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juli 2008. Pada April 2010 Mahkamah Agung memotong hukuman Ayin sebanyak enam bulan.

Adapun mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan adalah terpidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Juni tahun lalu dia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Pada tanggal 18 Agustus lalu besan SBY ini dibebaskan bersyarat.

“Tapi gilanya, yang dibesarkan mafia hukum adalah terpidana kasus upeti (penyuapan), bukan terpidana koruptor,” ujar Anto Medan lagi.

“Saya menolak bila Ayin tidak jadi dibebaskan (karena keberatan publik atas pembebasan bersyarat Aulia Pohan). Dia bukan pejabat. Dia sudah saatnya bebas bersyarat. Kalau pejabat korup yang dibebaskan bersyarat, saya tolak,” demikian pemilik nama asli Tan Hok Liang yang kerap mengisi pengajian di sejumlah penjara di tanah air. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya